Singkong Jadi Pangan Nasional dan Petani Dapat Pupuk Subsidi

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Kerja panitia khusus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung terus berjalan. Setelah berhasil menyelesaikan anjloknya harga singkong yang membuat gaduh petani di Lampung.

Kali ini, Pansus Tata Niaga Singkong kembali membuahkan hasil kerjanya.Yakni dengan menjadikan ubi kayu atau singkong menjadi salah satu pangan Nasional dan mendapatkan pupuk subsidi dari Pemerintah.

Hal ini di ungkap langsung oleh sekertaris Pansus Tata Niaga Singkong Aribun Sayunis kepada Rawnews.co.id.Aribun mengatakan, selain menyelesaikan persoalan harga singkong pansus juga mendorong dan merekomendasikan ini kayu sebagai salah satu komoditi pangan Nasional.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Padang Ratu, Keluhkan Infrastruktur dan Kantor Desa yang Masih Menyewa

“Sejak pertama dibentuknya Pansus Tata Niaga Singkong, Pansus juga merekomendasikan singkong menjadi pangan Nasional” ujarnya.

Setelah pertemuan dengan Menteri Pertanian beberapa waktu lalu, pansus Tata Niaga Singkong juga langsung menyampaikan kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia dan langsung di respon dengan keluar nya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Ecereran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Baca Juga :  Sekdaprov Fahrizal Hadiri Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II Terkait Laporan Pansus

Dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia ini, diharapkan di daerah dapat langsung mendapatkan turunan nya berupa Peraturan Gubernur/ Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah agar dapat langsung di terapkan. Aribun yang juga menjabat sebagai sekertaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung siap mengawal Peraturan Menteri ini.

“Sebagai mitra kerja Pemerintah Provinsi Lampung, Komisi II akan mengawal Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2025 ini agar sesegera mungkin mendapat turunan nya dan diterapkan di Provinsi Lampung” tutupnya.(*)

Berita Terkait

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Targetkan 15 Raperda Rampung di 2025
Elly Wahyuni Dukung Libur Sekolah Selama Puasa
Ketut Dewi Nadi Tanamkan Nilai-nilai Pancasila ke Masyarakat Rama Dewa
Hanifah, Tanamkan Nilai Pancasila ke Pemuda – Pemudi Karang Taruna Desa Gayau
Sosialisasi PIP & WK di Pondok Pesantren, Mustika Ingatkan Pancasila Lahir Berkat Ulama dan Kiyai
Pansus Tata Niaga Singkong Benarkan Pernyataan Gubernur Terkait Kebijakan Impor Tapioka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:38 WIB

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:20 WIB

Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Targetkan 15 Raperda Rampung di 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 06:47 WIB

Elly Wahyuni Dukung Libur Sekolah Selama Puasa

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:23 WIB

Ketut Dewi Nadi Tanamkan Nilai-nilai Pancasila ke Masyarakat Rama Dewa

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Tulangbawang Barat Resmi Luncurkan Program MBG

Selasa, 26 Agu 2025 - 13:03 WIB

HEADLINE

Komisioner Kadaluarsa Tetap Digaji

Selasa, 26 Agu 2025 - 12:59 WIB