Kontroversi UKW dalam Verifikasi Media, Ketua IWO Kritik Diskominfo Lampung Barat

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Barat, Ananda Yosan Perdana

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Barat, Ananda Yosan Perdana

Lampung Barat – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Barat, Ananda Yosan Perdana, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Barat. Ia menyoroti minimnya kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi tersebut, sehingga harus melibatkan pihak ketiga, yakni Universitas Lampung (Unila), dalam proses verifikasi media massa.

Kritik ini mencuat setelah Diskominfo Lampung Barat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pusat Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Unila pada 20 November 2024. MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo Lampung Barat, Munandar Mursal, dan Ketua Pusat Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Unila, M. Iwan Satriawan. Kerja sama ini bertujuan memverifikasi data perusahaan pers sebagai bagian dari kerja sama publikasi pemerintah untuk tahun anggaran 2025-2030.

Menurut Ananda Yosan, verifikasi media seharusnya bisa dilakukan tanpa melibatkan pihak ketiga. Ia menyebut proses tersebut cukup merujuk pada Undang-Undang Pers dan standar Dewan Pers tahun 2008. “Aturannya jelas, perusahaan pers harus berbadan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) dan memiliki lisensi dari Kementerian Hukum dan HAM. Jika mengacu pada regulasi ini, SDM Diskominfo seharusnya mampu melaksanakan tugas tersebut tanpa perlu menggunakan pihak ketiga,” ujar Yosan.

Namun, pelibatan Unila dalam proses verifikasi justru menimbulkan kontroversi. Sejumlah perusahaan media lokal dinyatakan tidak lolos hanya karena wartawan atau biro mereka belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ironisnya, ada media lain yang juga tidak memenuhi persyaratan serupa tetapi tetap dinyatakan lolos.

Saat dikonfirmasi, Ansori, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Lampung Barat, bersama Yogi, Pranata Humas Diskominfo, menegaskan bahwa sertifikat UKW bukanlah syarat utama, melainkan hanya sebagai nilai tambah. Namun, pernyataan tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan, di mana banyak media yang telah memenuhi persyaratan administrasi justru tidak lolos.

Diskominfo Lampung Barat memberikan kesempatan kepada media yang tidak puas untuk mengajukan sanggahan melalui surat resmi yang akan diteruskan ke pihak Unila. Namun, hingga lebih dari seminggu setelah pengumuman hasil seleksi, belum ada kejelasan tindak lanjut terkait sanggahan tersebut. Pihak Diskominfo berdalih bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan tim verifikator Unila.

“Hal ini menimbulkan tanda tanya besar. Tidak ada aturan dalam Undang-Undang Pers maupun peraturan Dewan Pers yang menyebutkan bahwa pihak ketiga seperti fakultas hukum universitas bisa menentukan kelayakan kerja sama perusahaan pers dengan pemerintah daerah,” ujar Yosan.

Ia menambahkan, “Kejadian ini sangat merugikan media lokal yang selama ini aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apalagi, media yang tidak lolos seleksi akan kehilangan peluang kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat hingga tahun 2030.”

Situasi ini juga memunculkan dugaan bahwa pelibatan pihak ketiga dalam proses verifikasi sengaja dilakukan untuk menghambat perusahaan media lokal bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Dinas Kominfo Lampung Barat seharusnya mampu melakukan verifikasi secara mandiri. Pegawai di sana sudah sering melakukan studi banding ke daerah lain terkait kerja sama dengan media. Namun, kenyataan ini justru memunculkan dugaan bahwa pelibatan pihak ketiga ini disengaja untuk menjegal sejumlah perusahaan media,” tegas Yosan.

Ananda Yosan mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk segera mengevaluasi kinerja Diskominfo. “Kami meminta pemerintah mengganti pejabat dan pegawai Diskominfo dengan yang lebih kompeten agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Kemarau Panjang, Sumur Warga Desa Pasar Baru Mengering, Warga Kesulitan Air Bersih
Zulkifli Anwar: 4 Pilar Kebangsaan Benteng Persatuan di Tengah Arus Informasi
Menapaki 60 Tahun Trans-AD II Desa Hanura: Warisan Perjuangan yang Terus Hidup
Kampung MIJ Laksanakan Giat PKTD bersihkan Saluran Air dan lahan pertanian ‎
Rembuk Pemuda Pesawaran Serahkan Aspirasi ke DPRD, M. Nasir Menyambut Baik dan Siap Tindak Lanjuti
Pembangunan Pesawaran Harus Lanjut, 35 Organisasi Solid Dukung Bupati Nanda
M. Zainuri Pemuda Desa Kota Jawa Punduh Pidada Siap Maju, Nyalon Kepala Desa Bawa Semangat Perubahan
9 Anggota BPD Pasar Baru Terpilih untuk Masa Bakti 2026–2035, Berikut Daftar Namanya

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:42 WIB

Kemarau Panjang, Sumur Warga Desa Pasar Baru Mengering, Warga Kesulitan Air Bersih

Sabtu, 19 September 2026 - 11:45 WIB

Zulkifli Anwar: 4 Pilar Kebangsaan Benteng Persatuan di Tengah Arus Informasi

Kamis, 17 September 2026 - 20:37 WIB

Menapaki 60 Tahun Trans-AD II Desa Hanura: Warisan Perjuangan yang Terus Hidup

Kamis, 17 September 2026 - 11:40 WIB

Kampung MIJ Laksanakan Giat PKTD bersihkan Saluran Air dan lahan pertanian ‎

Kamis, 17 September 2026 - 05:13 WIB

Rembuk Pemuda Pesawaran Serahkan Aspirasi ke DPRD, M. Nasir Menyambut Baik dan Siap Tindak Lanjuti

Berita Terbaru

Olahraga

Jelang Porprov 2026, AFK Pesawaran Seleksi Atlet

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WIB