Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Lampung Saat menetapkan Tersangka

Kejati Lampung Saat menetapkan Tersangka

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Dana hibah sebesar Rp3,285 miliar tersebut diduga diselewengkan melalui modus laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, mengumumkan penetapan tersangka pada Senin, 2 Desember 2024. Tersangka pertama adalah Rustian (R), yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sekaligus Sekretaris LPTQ periode 2021-2025. Tersangka kedua adalah Tari (TP), Bendahara LPTQ sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada. Modus yang digunakan adalah pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran,” ujar Wisnu saat konferensi pers.

Hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp584,464 juta. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mendukung proses penyidikan, Kejari Pringsewu menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 2 Desember hingga 21 Desember 2024. Dua kendaraan tahanan telah disiapkan untuk mengangkut tersangka, sementara ambulans juga disiagakan di halaman Kejari untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, yang melaporkan kasus ini, mengapresiasi langkah tegas Kejari Pringsewu. “Kami mengapresiasi kinerja Kejari yang serius menangani kasus ini hingga menetapkan dua tersangka,” kata Wahyudi.

Namun, Wahyudi juga mendesak agar Kejari turut memproses Ketua LPTQ, Heri Iswahyudi, yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu. Wahyudi menilai bahwa Heri, sebagai pejabat yang bertanggung jawab, seharusnya ikut diperiksa atas dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut. “Kami berharap tidak ada lagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk korupsi,” tegasnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember. Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Pringsewu. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memproses pihak-pihak lain yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wisnu.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lainnya di Kabupaten Pringsewu untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya. Kejari memastikan tidak akan ada toleransi bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat berharap Kabupaten Pringsewu dapat semakin bersih dari praktik korupsi dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

Catat! 25 Maret 2026 Alumni Mathla’ul Anwar Kedondong Akan Menggelar Reuni Akbar Lintas Generasi
Dalam Rangka meriahkan HUT Ke-29 Disdikbud Tuba Gelar LCT Tingkat SD dan SMP
Kepala MIN 1 Pesawaran Resmi Buka Pesantren Kilat Ramadan 1447 H
Sinergi Sekolah dan Orang Tua, MTsN 2 Pesawaran Perkuat Pendampingan Tahsin Al-Qur’an Siswa
Semarak Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Shalat Dhuha dan Tadarus Bersama
Hari ke-18 Ramadhan, Pesona Pesawaran Gelar Bukber Pererat Silaturahmi dan Jaga Kekompakan
AGPAII Lampung Tengah Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian dan Penguatan Iman di Bulan Ramadan
MIN 1 Pesawaran Gelar Ta’limu Ta’lim Edisi Kedua dalam Rangkaian Semarak Ramadhan 1447 H

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:12 WIB

Catat! 25 Maret 2026 Alumni Mathla’ul Anwar Kedondong Akan Menggelar Reuni Akbar Lintas Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:59 WIB

Dalam Rangka meriahkan HUT Ke-29 Disdikbud Tuba Gelar LCT Tingkat SD dan SMP

Senin, 9 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran Resmi Buka Pesantren Kilat Ramadan 1447 H

Senin, 9 Maret 2026 - 10:16 WIB

Sinergi Sekolah dan Orang Tua, MTsN 2 Pesawaran Perkuat Pendampingan Tahsin Al-Qur’an Siswa

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:38 WIB

Hari ke-18 Ramadhan, Pesona Pesawaran Gelar Bukber Pererat Silaturahmi dan Jaga Kekompakan

Berita Terbaru