Bawaslu Kabupaten Pesawaran Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahapan Iklan Kampanye

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahapan Iklan Kampanye melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, Media Sosial, Dan Media Daring Pada Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2014 di Kabupaten Pesawaran.

Kegiatan yang diikuti pimpinan partai dan organisasi media ini dilaksanakan di Saung Djunjungan’s Pesawaran, Rabu (6/11/2024) dengan menghadirkan dua pembicara; Dr. Fathul Mu’in, S.H., M.H.I., akademisi dan Aryadi Ahmad praktisi media.

Kegiatan ini dibuka Pimpinan Pimpinan Bawaslu Pesawaran Mutholib, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, dia mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari tahapan Pemilu.

Baca Juga :  Warga berharap"Pj kepala kampung Panca Mulya Feri Rahmadi untuk dapat melakukan evaluasi dan melakukan kroscek Bumdes setempat.

Dalam kesempatan ini dia juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi semua tahapan Pemilu yang telah ditetapkan, di antaranya terkait kampanye dan iklan di media.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pemilu. Terkait kampanye di media massa, hanya bisa dilakukan 14 hari sebelum masa tenang,” ucap Mutholib.

“Kita tahapan kampanye, tinggal 21 hari lagi menuju 27 November, berbicara soal kampanye ada kampanye yang melaluinya Media Sosial, Iklan ini boleh dilakukan setelah tanggal 9 November nanti, kita sudah melakukan pencegahan melalui naskah dinas dengan cara memberikan surat kepada Organisasi Pers,” Lanjutnya

Baca Juga :  Ungkap Kasus Illegal Logging, Dishut Lampung Berikan Penghargaan 10 Personel Polres Pesawaran

“Saya selaku pimpinan Bawaslu meminta kerjasamanya terkait Iklan Kampanye mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Tutupnya.

Perlu diketahui, Pemateri DR. Fathul Mu’in, MHI (Praktisi Hukum dari UIN Raden Intan Lampung) dan Ariyadi (Wakil Sekretaris PWI Lampung – Pempred Pembaruan ID). (Re)

Berita Terkait

Muazzam Zaidan Firmansyah, Jawara IPAS Lampung yang Akan Wakili Pesawaran di Olimpiade Madrasah Nasional
Lurah Pelita Diduga Peras Warga, Surat Sporadik Jadi Alat Tawar
Bukit Harapan: Surga Tersembunyi bagi Pendaki dan Pencari Keindahan Alam di Kedondong
Dinas PU Perkim Pesawaran Jadi Sorotan, 1000 Massa Ancam Gelar Aksi
Masyarakat Pesawaran Gelar Aksi Damai, Desak Dunia Internasional Hentikan Pembantaian di Gaza
Warga Resah, Galian PTPN di Dekat Pemukiman Berpotensi Telan Korban
Besok! Warga Pesawaran Akan Gelar Aksi Solidaritas untuk Gaza, Serukan Penghentian Genosida
Ngobrol Santai hingga Bahas Kebijakan, Pemkab Pesawaran Jadikan Insan Pers Mitra Strategis Pembangunan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Muazzam Zaidan Firmansyah, Jawara IPAS Lampung yang Akan Wakili Pesawaran di Olimpiade Madrasah Nasional

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Lurah Pelita Diduga Peras Warga, Surat Sporadik Jadi Alat Tawar

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Bukit Harapan: Surga Tersembunyi bagi Pendaki dan Pencari Keindahan Alam di Kedondong

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:47 WIB

Masyarakat Pesawaran Gelar Aksi Damai, Desak Dunia Internasional Hentikan Pembantaian di Gaza

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Warga Resah, Galian PTPN di Dekat Pemukiman Berpotensi Telan Korban

Berita Terbaru