BANDARLAMPUNG(SB) – Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Lampung termasuk Bandarlampung, tentu berimbas pada segala bidang, terutama sektor perekonomian.
Hal ini disebabkan munculnya virus varian Omicron yang penyebarannya tujuh puluh kali lipat dari virus biasa, yang tentunya mengharuskan kita lebih memperketat protokol kesehatan dari Pemerintah dan mengurangi aktivitas di luar rumah.
Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal ST., MM saat menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru di Rawalaut, Kecamatan Enggal (12/2).
Mirza mengatakan, adanya peraturan yang dibuat oleh pemerintah seperti Perda AKB yang ia sosialisasikan pada hari ini untuk dapat memberikan rambu-rambu kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan di tengah pandemi covid-19.
“Dalam menekan angka penularan virus covid-19 varian Omicron atau varian Delta, penerapan protokol kesehatan sangat penting dilakukan masyarakat,” ucapnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung ini menyampaikan peran masyarakat dan pemerintah penting dalam menghadapi pandemi covid-19 varian Omicron.
“Memutus mata rantai penyebaran virus ini tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, harus ada peran masyarakat juga, caranya dengan terus taat dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan pemerintah menyiapkan vaksinasi sebagai salah satu bentuk ikhtiar dalam menjaga imun tubuh,” tutupnya. (*)