BANDARLAMPUNG,SB – Selain menjadi sorotan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) nama Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung juga dibidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan korupsi pengadaan website desa di Lampung Timur.
Dalam perkara tersebut, Chusnunia Chalim yang sering disapa Nunik diduga terlibat atas kerugian negara yang mencapai Rp3,1 Miliar. Terkait pengadaan Website desa tahun anggaran 2016 lalu, dimana tiap desa diwajibkan menggelontorkan anggaran sebesar Rp12 juta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis mengatakan terkait oerkara tersebut pihaknya sudah masuk tahap penyelidikan. Saat ini pihak kejati sedang dalam proses meminta keterangan ahli dari kominfo.
“Untuk kasus pengadaan web di Lampung Timur saat ini sedang di dalami oleh tim dari pidsus. Masuk dalam tahap meminta keterangan ahli dari kominfo,” kata dia.
Sebelumnya, nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga masuk dalam daftar penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung. Pasalnya pada saat Arinal Djunaidi menjabat sabagai Sekda diduga terlibat penyimpangan dan penyalahgunaan APBD 2015.
Andi Suharlis mengatakan kejati tetap melanjutkan kasus yang menjerat Arinal saat menjadi sekda, sampai sekarang belum ada surat perintah pencabutan perkara (SP3).
“Kalau SP3nya belum keluar ya kasus tersebut tetap berjalan. Kasus itu masih dalam penyidikan,” pungkasnya. (*)