BANDARLAMPUNG,SB – LSM Aksi Bela Rakyat (KOBAR) meminta kepastian hukum terkait kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan APBD 2015 yang terindikasi melibatkan Gubernur Arinal Djunaidi yang mencapai kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran namun Kejati Lampung cenderung enggan melanjutkan kasus itu.
Ketua LSM KOBAR, Kadi Saputra menyesalkan belum adanya langkah konkret dari Korps Adhyaksa dalam melakukan proses hukum terhadap mantan Sekdaprov.
“Harus ada kepastian hukum yang jelas jika memang Arinal diduga terlibat ya kejaksaan harus menempuh langkah hukum selanjutnya jangan di buat menggantung.sudah berapa tahun laporan itu namun prosesnya tetap lamban bahkan Kajati Sartono mengakui jika belum mengeluarkan SP3,”tegas Kadi, Selasa (23/7).
Kadi menambahkan, pihaknya akan mentoring Kejati Lampung untuk melakukan penyidikan lanjutan terhadap persoalan tersebut bahkan dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa.
“Kami kumpukan data terlebih dahulu dan mengurus proses izin unjuk rasa, jika memang belum Ada SP3 mengapa proses nya sampai dengan saat ini tidak jelas. Ada apa, ini kan memicu asumsi negative public jika ada indikasi main mata Antara aparat hukum dengan yang bermasalah,”singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBD tahun anggaran 2015, masih mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kasus penyimpangan dan penyalahgunaan APBD 2015 ini kuat dugaan ikut menyeret Arinal Djunaidi saat menjabat sebagai Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih terus berjalan. Arinal di laporkan Matala tahun 2016 lalu sampai dengan saat ini belum berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Kendati proses hukum cenderung lamban namun Korps Adyaksa memastikan belum menghentikan penyidikan.Bahkan Kajati Lampung, Sartono saat dikonfirmasi awak media, usai upacara Hari Bhakti Adiaksa (HBA), Senin (22/7/2019) mengakui jika kasus itu masih berjalan dan belum menandatangani Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
“Kan saya yang tanda tangan, dan sampai dengan saat ini saya belum menandatangani SP3 kasus itu, “singkatnya
Sebelumnya Direktur Eksekutif Matala, Charles Alizie dihubungi melalui ponselnya membenarkan laporan itu. Terdapat dua item penting yang dalam laporannya yang secara gamblang menyebut dugaan korupsi tersebut. Pertama terkait kegiatan belanja tambahan penghasilan beban kerja dengan kode rekening 2.11.02.01 sebesar Rp11.457.000.000, dalam kegiatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp1.735.000.000.
“Dasar kerugian, timbul karena Arinal Djunaidi yang pada saat itu menjabat sebagai Sekprov Lampung diduga tidak menggunakan standar besaran honorarium yang harus diterima sesuai dengan besaran yang ada peraturan gubernur,” kata dia.
Pada point kedua, Matala membahas tentang penggunaan anggaran dalam kegiatan di biro hukum pada penetapan besaran honorarium penyusunan perda yang menggunakan pergub yang belum bisa dilaksanakan karena peraturan menteri belum ada yang mengaturnya.
“Sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.316.450.000. Ini dikarenakan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan cenderung korup,” tegasnya.
Dalam laporan itu juga, Matala mencontohkan beberapa biro lain yang terkesan menyalahgunakan anggaran dalam beberapa kegiatan, salah satunya adalah biro asset dan perlengkapan. Dalam biro tersebut, Matala menyinggung tentang seluruh kegiatan dalam biro yang dilaksanakan sendiri oleh kepala bagian dengan meminjam perusahaan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dikoordinir oleh kepala biro dan diduga sebagian hasilnya diserahkan kepada terlapor. (*)