BANDARLAMPUNG(SB) – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Mukhlis Basri menyebut, perbaikan jalan Tegal Mukti – Tajab Kabupaten Waykanan telah sesuai prosedur dan ketentuan.
Dia menjelaskan, pada proyek tersebut adalah pekerjaan yang dilakukan bukanlah pengaspalan atau hotmix, akan tetapi baru tahap pertama untuk pondasi, atau hanya pekerjaan lapis pondasi Base A. Sementara untuk pengaspalan hotmix itu akan di laksanakan pada tahun ini.
“Ya, jadi tudingan kalau jalan itu sudah diaspal kemudian rusak, itu adalah kesalah pemahaman semata. Sebab pembangunan jalan tersebut memang kita lakukan secara bertahap dan saat ini belum kita hotmix, baru kita kerjakan lapis pondasi agregat Base A, kemudian kami siram aspal prime coat, dengan maksud agar masyarakat atau pengendara yang melintas jalan tersebut tidak terganggu dengan debu yang dihasilkan,” kata dia, Senin (14/6).
Sehingga, keliru jika masyarakat menganggap jalan tersebut sudah di hotmix, padahal pihanya baru melakukan lapis pondasi Base A.
“Kamipun sudah melakukan peninjauan lapangan dan terdapat beberapa titik kerusakan yang terjadi di lapangan. Sebagai tindaklanjutnya, rekanan telah diinstruksikan untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan sehingga kembali baik seperti semula. Saat ini perbaikan tengah dilaksanakan oleh pihak rekanan,” kata dia.
“Dinas bina marga dan bina konstruksi pada tahun 2021 ini akan melanjutkan pembangunan jalan tersebut dengan melakukan pengaspalan (hotmix). Pemerintah provinsi berharap dukungan seluruh lapisan masyarakat atas pelaksanaan pembangunan jalan di ruas tersebut, sehingga apa yg selama ini menjadi harapan masyarakat untuk memiliki jalan beraspal dapat terwujud segera,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek peningkatan Jalan Poros Provinsi di Kabupaten Way Kanan kembali menjadi perbincangan publik, pasalnya belum genap 6 bulan dari Serah Terima Sementara Pekerjaan sudah amburadul, hal tersebut terpantau jelas di ruas jalan Tegal Mukti – Tajab.
Seperti diketahui dari data yang ada, pekerjaan yang dimenangkan oleh PT. Mita Utama Prima asal Kota Bandar Lampung melalui tender, pasca kualifikasi file – harga tender satu pintu, Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dengan satuan kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), APBD tahun anggaran 2020, dengan nilai pagu paket Rp 5.700.000.000,00 terkesan di bangun asal-asalan tanpan pengawasan dari pihak pengawas dinas BMBK.
Pengerjaan proyek tersebut terindikasi tidak sesuai dengan standar mutu, dimana terlihat di sepanjang 1 kilo meter (KM) berlubang-lubang seolah asal-asalan dalam pengaspalan, tak hanya itu di beberapa bagian ruas jalan pun mengalami hal yang sama.
Sejumlah warga Kecamatan Negara Batin yang melintas mengatakan, pengaspalan jalan tersebut belum lama dikerjakan, tapi sudah mengalami kerusakan parah di beberapa titik.
“Baru beberapa bulan jalan ini selesai dikerjakan, tapi udah ada yang bolong-bolong, kesannya seperti asal jadi pengerjaannya, sudah banyak yang jatuh karena keadaan jalan kaya gini,” jelas warga saat dimintai keterangan oleh media, Jumat (4/6/2021).
Masyarakat sangat berharap agar pihak PT. Mita Utama Prima dan juga pemerintah terkait yaitu Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung segera memperbaiki Jalan Poros Provinsi yang belum lama selesai dikerjakan tersebut.