Zona Merah, Tim GTTP Pesawaran Himbau Untuk Membatasi Kegiatan Ke Bandarlampung

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2020 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Pasca ditetapkannya Kota Bandar Lampung sebagai zona merah Covid-19 oleh Pemerintah Pusat, Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pesawaran melalui juru bicara Dr. Aila Karyus menghimbau warga Kabupaten Pesawaran untuk membatasi kegiatan ataupun perjalanan ke Bandarlampung.

“Ya, pasca ditetapkannya Kota Bandar Lampung sebagai zona merah Covid-19, kami meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke Bandar Lampung, kecuali urusan yang sangat urgent atau penting,” ungkapnya, Jumat (1/5).

Menurut Ketua tim gugus tugas hal itu perlu dilakukan guna mengantisipasi adanya penyebaran virus Covid-19. “Sebagai daerah penyangga kota Bandar Lampung kita harus meningkatkan kewaspadaan dalam rangka untuk mendeteksi dan merespon pandemi di daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Resmikan KTN Gedung Aji, Kapolsek : Semoga Menjadi Kampung Yang Mandiri

“Dan kewaspadaan masyarakat disetiap desa harus semakin ditingkatkan, terutama posko pengawasan dalam rangka antisipasi masyarakat dari luar daerah yang masuk ke Kabupaten Pesawaran,” timpalnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melihat secara langsung sejumlah fasilitas umum, guna memastikan jalannya protokol kesehatan yang telah diterapkan. “Protokol kesehatan terhadap masyarakat juga harus semakin ditingkatkan terutama pada pasar tradisional yang ada di desa, makanya kita juga akan melakukan sidak pasar dengan unsur Polri, TNI, Pol PP dan lembaga lainnya untuk melihat protap kesehatan yang sudah dilakukan dipasar-pasar seperti pemakaian masker, menjaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun secara teratur, sekaligus melakukan sosialisi” tukasnya.

Baca Juga :  Doa Bersama Di HUT Tubaba, Umar Ahmad : Pandemi Sebagai Bentuk Evaluasi

Disisi lain, ia pun menyatakan disektor perekonomian masyarakat, pihaknya juga akan segera melakukan finalisasi pendataan masyarakat terdampak Covid-19. “Kita juga akan segera melakukan pendataan kembali kepada masyarakat yang terkena dampak ekonomi terutama para pelaku UKM, serta melakukan finalisasi data desa yang akan menerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa. Dan rencananya penyaluran bantuan tersebut akan segera didistribusikan melalui perbankan, untuk ASN dan THLS untuk tetap Work From Home sampai batas yg ditentukan terutama PNS dan THLS yg tinggal di Bandar lampung ” tutupnya. (*/SB)

Berita Terkait

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Polres Pesawaran dan 21 Ormas/LSM Sepakati Komitmen Jaga Keamanan Bersama
KOPI Sakti 99, Sajikan Kualitas dan Cita Rasa Kopi Terbaik dari Bumi Pesawaran Lampung
Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat
DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu
Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran
Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba
Pasca Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Pesawaran, Alfan Rois Sampaikan harapan pemuda
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Selasa, 2 September 2025 - 17:40 WIB

Polres Pesawaran dan 21 Ormas/LSM Sepakati Komitmen Jaga Keamanan Bersama

Senin, 1 September 2025 - 12:37 WIB

KOPI Sakti 99, Sajikan Kualitas dan Cita Rasa Kopi Terbaik dari Bumi Pesawaran Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:30 WIB

Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:52 WIB

DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

HEADLINE

HIPMI Lampung Tercoreng, BNN Ditantang Transparan

Rabu, 3 Sep 2025 - 11:24 WIB