Watoni Minta Pergub Panen Tebu Dievaluasi

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait dengan polemik Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan, jika seharusnya Peraturan Gubernur terlebih dahulu harus dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Peraturan Gubernur ini kan harus nya di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri bukan langsung ke MA, karena strata nya terlalu tinggi karena di MA adalah Undang-Undang,” kata Watoni, Selasa (21/5/2024).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, jika konsep didalam proses land clearing panen Tebu memang bisa dilakukan dengan cara pembakaran namun ada manajemen yang mengatur nya.

“Panen Tebu memang bisa dilakukan dengan cara di bakar, tapi ada manajemen dalam pembakaran nya. Kalau dibiarkan maka akan berbahaya tehadap polusi udara, mengganggu penerbangan dan mengganggu polusi udara masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi I Prihatin Berita Bupati Lamteng

Sehingga, ia mengungkapkan, jika seharusnya terdapat kajian secara khusus dari Kementerian Pertanian dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Karena mereka yang berkepentingan, kalau misal mereka saja diam berarti memang ini sudah tidak jadi perhatian yang serius bagi mereka. Kalau bagi kami pembakaran ini kan lebih efisiensi,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga akan segera mempertanyakan dengan Kemendagri, KLHK dan juga Pemerintah Provinsi Lampung.

“Komisi I akan mempertanyakan ini terlebih dahulu ke Kemendagri dan KLHK serta Pemprov Lampung. Kenapa ini ditinjau ulang dan tidak diberlakukan dan ini kan ada kepentingan-kepentingan,” tegasnya.

Baca Juga :  Made Bagiansa Bakal Ramaikan Pilkada Lamteng

Sebelumnya, KLHK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Permohonan diajukan pejabat pengawas lingkungan hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta unsur masyarakat.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan panen menggunakan metode bakar lahan telah menguntungkan perusahaan perkebunan Tebu, namun merugikan publik. Dengan demikian, Pergub tersebut harus dicabut

Berita Terkait

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba
Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Targetkan 15 Raperda Rampung di 2025
Elly Wahyuni Dukung Libur Sekolah Selama Puasa
Ketut Dewi Nadi Tanamkan Nilai-nilai Pancasila ke Masyarakat Rama Dewa
Hanifah, Tanamkan Nilai Pancasila ke Pemuda – Pemudi Karang Taruna Desa Gayau
Sosialisasi PIP & WK di Pondok Pesantren, Mustika Ingatkan Pancasila Lahir Berkat Ulama dan Kiyai
Pansus Tata Niaga Singkong Benarkan Pernyataan Gubernur Terkait Kebijakan Impor Tapioka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:38 WIB

DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

DPRD Tubaba Terima Rancangan RPJMD 2025–2029 dari Pemkab Tubaba

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:20 WIB

Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Targetkan 15 Raperda Rampung di 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 06:47 WIB

Elly Wahyuni Dukung Libur Sekolah Selama Puasa

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:23 WIB

Ketut Dewi Nadi Tanamkan Nilai-nilai Pancasila ke Masyarakat Rama Dewa

Berita Terbaru