Walhi Dorong Pemerintah Melarang Aktifitas Wisata di Pulau Tegal Mas

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2019 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Masih beroprasinya wisata di Pulau Tegal Mas, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung mendorong pemerintah juga melakukan larangan aktifitas wisata untuk menberikan efek jera.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan Pulau Tegal Mas dan Marita.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan seharusnya dalam memberikan efek jera untuk para pengusaha wisata yang belum mempunyai izin seperti Pulau Tegal Mas harus dilukan pemberhentian aktifitas pariwisatannya.

“Seharusnya KPK bersama tim kemaren bukan cuma menyegel aktifitas reklamasi saja tapi juga melakukan larangan aktifitas wisata agar ada efek jera,” kata dia.

Selain itu, Walhi juga meminta agar aparat tegas dan jangan hanya masalah izin yg disoal, tapi reklamasi yang terpampang didepan mata juga harus diteruskan proses pidananya, karena setiap penggerusan tanah negara yang tidak sesuai izinya wajib mendapatkan konsekwensi hukum.

“KPK dan Bareskrim jangan hanya melakukan pensegelan saja, proses pidananya juga harus ditegakkan karena sudah jelas dalam kasus reklamasi itu ada unsur pelanggaran secara hukum,“ ujarnya.

Lanjutnya, bahwa kegiatan reklamasi dilokasi pantai Marita Sari dan Tegal Mas berdampak pada kerusakan ekosistem di lingkungan sekitar, terutama kerusakan terumbukarang, untuk itu penegakan hukum harus berjalan, lalu sebagai recovery juga harus ada pemulihan lokasi reklamasi seperti semula.

“Jika hanya penyegelan saja dilakukan oleh KPK dan Bareskrim bisa menjadi dreseden buruk karena tidak ada efek jera, sebaliknya jika ditegakkan hukum, maka menjadi terobosan baru bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih alias sama dimata hukum, siapapun orangnya, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision
Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba
Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu
Jihan Nurlela Nahkodai PKDL, Pemprov Lampung Tegaskan Hak Setara bagi Penyandang Disabilitas
Bunda PAUD Lampung Batin Wulan Raih Penghargaan Nasional: Komitmen Nyata untuk Anak Usia Dini
Lampung Fest 2025, Sinergikan Kopi dan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi Lampung
Dorong Layanan Kesehatan Masyarakat, Pemprov Lampung Perkuat CKG, Imunisasi, dan BPJS Kesehatan
DWP Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi E-Reporting untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Pelaporan

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:55 WIB

Keren, Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision

Rabu, 19 November 2025 - 16:45 WIB

Andika Ketua LSM Fortuba Datangi Kantor Kejari Tanyakan Laporan Dugaan Tipikor di SPBU BUMD Tuba

Senin, 17 November 2025 - 20:39 WIB

Orator JARUM Laporkan Anggota POLPP Ke Polres Tuba Terkait Dugaan Penganiayaan saat gelar aksi Damai DiKantor Bupati Pekan Lalu

Jumat, 14 November 2025 - 22:10 WIB

Jihan Nurlela Nahkodai PKDL, Pemprov Lampung Tegaskan Hak Setara bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 13 November 2025 - 22:09 WIB

Bunda PAUD Lampung Batin Wulan Raih Penghargaan Nasional: Komitmen Nyata untuk Anak Usia Dini

Berita Terbaru