Walhi Dorong Pemerintah Melarang Aktifitas Wisata di Pulau Tegal Mas

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2019 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Masih beroprasinya wisata di Pulau Tegal Mas, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung mendorong pemerintah juga melakukan larangan aktifitas wisata untuk menberikan efek jera.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan Pulau Tegal Mas dan Marita.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan seharusnya dalam memberikan efek jera untuk para pengusaha wisata yang belum mempunyai izin seperti Pulau Tegal Mas harus dilukan pemberhentian aktifitas pariwisatannya.

“Seharusnya KPK bersama tim kemaren bukan cuma menyegel aktifitas reklamasi saja tapi juga melakukan larangan aktifitas wisata agar ada efek jera,” kata dia.

Baca Juga :  Arinal Buka Operasi Pasar Bersubsidi

Selain itu, Walhi juga meminta agar aparat tegas dan jangan hanya masalah izin yg disoal, tapi reklamasi yang terpampang didepan mata juga harus diteruskan proses pidananya, karena setiap penggerusan tanah negara yang tidak sesuai izinya wajib mendapatkan konsekwensi hukum.

“KPK dan Bareskrim jangan hanya melakukan pensegelan saja, proses pidananya juga harus ditegakkan karena sudah jelas dalam kasus reklamasi itu ada unsur pelanggaran secara hukum,“ ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Harapkan Lampung Cetak Bibit Atlet Yang Unggul

Lanjutnya, bahwa kegiatan reklamasi dilokasi pantai Marita Sari dan Tegal Mas berdampak pada kerusakan ekosistem di lingkungan sekitar, terutama kerusakan terumbukarang, untuk itu penegakan hukum harus berjalan, lalu sebagai recovery juga harus ada pemulihan lokasi reklamasi seperti semula.

“Jika hanya penyegelan saja dilakukan oleh KPK dan Bareskrim bisa menjadi dreseden buruk karena tidak ada efek jera, sebaliknya jika ditegakkan hukum, maka menjadi terobosan baru bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih alias sama dimata hukum, siapapun orangnya, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025
Pemprov Lampung Dukung Swasembada Pangan 2025, Petani Lampung Mulai Migrasi ke Jagung
Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:39 WIB

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data

Berita Terbaru