Wakili Gubernur, Kadis Sosial Resmikan Lumbung Beras Dhuafa Di Ponpes Daarul Hikmah Gedung Meneng

- Jurnalis

Minggu, 6 Maret 2022 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, meresmikan Lumbung Beras Dhuafa di Masjid Al Huda Pondok Pesantren Daarul Hikmah, Jalan Sutan No.29 Gedung Meneng, Minggu (06/03/2022).

Dalam Sambutan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, pada acara peresmian tersebut menyampaikan, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, salah satu tugas pemerintah daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk dalam bidang sosial. Sebagai deskripsi – di Provinsi Lampung terdapat 1.140.212 jiwa Pemerlu Pelayanaan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang tersebar di 15 Kabupaten dan Kota.

Baca Juga :  Soal Pungutan, Yanuar: Kita Akan Kemendikbud Untuk Samakan Persepsi

Penanganan PPKS dimaksud membutuhkan peran serta semua pihak, baik dunia usaha, Gerakan masyarakat peduli termasuk SIGER (saatnya ikut bergerak untuk masyarakat-digagas Ibu Riana Sari Arinal), termasuk kegiatan hari ini berupa lumbung beras dhuafa yang ditujukan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat tidak mampu, terlebih masih dalam situasi Pandemi Covid-19 saat ini.

Pemerintah Provinsi Lampung telah melaunching Program Kementerian Sosial tanggal 21 Februari 2022 yaitu Percepatan Bantuan Sembako Secara Tunai untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2022 melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga :  Sekda Tulang Bawang kini dijabat oleh Plt Ferly Yuledi

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Sosial Provinsi Lampung telah mengeluarkan program yaitu, penanganan PPKS dalam Panti/UPTD sebagai pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) bidang sosial yakni penanganan lanjut usia terlantar dalam panti, penanganan disabilitas terlantar dalam panti, penaganan anak terlantar dalam panti, dan Penanganan tuna sosial terlantar dalam panti yang seluruh kebutuhan dasar dipenuhi oleh Pemerintah provinsi Lampung ditambah Perlindungan Sosial Korban Bencana. (*)

Berita Terkait

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025
Pemprov Lampung Dukung Swasembada Pangan 2025, Petani Lampung Mulai Migrasi ke Jagung
Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025
Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025

Berita Terbaru