Wagub Sosialisasikan Pergub 45 Tahun 2020

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2020 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB-M2PA) Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Sosialisasi tersebut berlangsung di Gedung Pusiban lingkungan Pemprov Lampung, Selasa (25/8/2020).

Wakil Gubernur Chusnunia mengajak masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari. Terlebih lagi, menurut Nunik -sapaan Chusnunia-, kehidupan saat ini masih belum normal seratus persen.

“Faktanya pandemi belum hilang, dengan tetap beraktivitas tapi dengan protokol kesehatan, dan tidak cukup pakai masker. Harus mulai cuci tangan, dan sebagainya. Paling utama adalah masyarakat menyadari, hidup bukan normal 100 persen,” jelasnya.

Karena itu, Nunik berharap melalui Pergub tersebut bisa dijadikan pedoman untuk beraktifitas sehari-hari.

“Dengan adanya adaptasi kebiasaan baru ini masyarakat bisa tersosialisasi dengan baik. Kita masih belum ada vaksin dan obat. Kita harus berdampingan dengan pandemi ini,” sebutnya.

Terkait sanksi yang dinilai terlalu ringan, Nunik menyebut tidak menjadi persoalan. Bahkan, tanpa adanya sanksi pun seharusnya bukan masalah.

“Ya kalau anggota TNI/Polri disuruh push up seratus kali tidak masalah. Kalau warga bagaimana? Jadi kalau menurut saya tidak perlu ada sanksi pun tidak jadi persoalan,” sebutnya.

Mantan Bupati Lampung Timur itu pun meminta untuk tidak terfokus pada sanksi yang ada. Tetapi, harus dijadikan sebagai upaya pencegahan. Untuk tempat pariwisata dan perhotelan serta lainnya, menjadi tanggung jawab manajemen masing-masing.

“Tapi kita juga tetap melakukan pengawasan. Termasuk kerja sama dengan aparat keamanan,” tuturnya.

Dia menegaskan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa menutup tempat-tempat wisata dan lainnya.

“Saya kira meski tidak tertulis, tapi kalau sampai ada bahaya akan ke arah sana (penutupan). Tapi, sepanjang protokol kesehatan dijalankan dengan baik jangan sampai ke arah sana,” terangnya.

Diketahui, dalam Pergub 45 tahun 2020 pasal 18 Ayat 1 berbunyi pelanggaran terhadap pelaksanaan AKB-M2PA pada situasi Covid-19 dikenakan sanksi administratif dan daya paksa polisional.

Ayat 2 disebutkan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: teguran lisan, terguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin dan pencabutan tetap izin.

Ayat (3) berbunyi, sanksi daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu Nasional, melakukan push-up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

Pada ayat (4) disebutkan, proses pengenaan sanksi administratif dan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkait

Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎
Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU
Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎
Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya
Bupati Qudrotul Ikhwan Lepas 224 CJH Di Islamic Center Menggala ‎
M. Aris Pratama Hanan Resmi Nahkodai DPD II Partai Golkar Tulang bawang
Abdul Mu’ti Silaturahmi Ke Tulang Bawang Sekaligus Resmikan Gedung UMJ  ‎
SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:12 WIB

Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:39 WIB

Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:21 WIB

Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:22 WIB

Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:01 WIB

Bupati Qudrotul Ikhwan Lepas 224 CJH Di Islamic Center Menggala ‎

Berita Terbaru

HEADLINE

Kapolres Lamtim Cek Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:48 WIB

HEADLINE

Gandeng KPK, Pemkab Lamtim Perkuat Integritas dan Pengawasan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:45 WIB

HEADLINE

Kemenag Lampung Timur Dampingi Pengelolaan Data EMIS PKPPS

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:42 WIB

HEADLINE

Pisah Sambut Kajari Lamtim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:40 WIB