Tiga Hari Lagi Alat Pendeteksi Virus Corona PCR Dioperasikan, Arinal Optimalkan Persiapan Seluruh Ruang Swab

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2020 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB)- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengoptimalkan persiapan seluruh ruangan pemeriksaan swab, menyusul akan dioperasionalkannya alat pendeteksi virus Corona Polymerase Chain Reaction (PCR), paling lambat tiga hari ke depan.

Gubernur meninjau langsung tahapan-tahapan ruangan, dari ruang pengumpulan sampel swab, lalu uji swab di Ruang Ekstraksi, kemudian Ruang Preparasi yang selanjutnya ke Ruang PCR, di UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung, Senin (11/5/2020).

Pada peninjauan itu, dengan menggunakan APD lengkap, Gubernur menyaksikan juga uji fungsi alat Polymerase Chain Reaction (PCR) tersebut.

“Beberapa hari yang lalu sudah dilakukan penginstalan alat PCR dan hari ini kita sudah melakukan uji fungsi dan esok untuk uji pemeriksaan. Paling lambat 3 hari lagi sudah mulai operasional,” ujar Gubernur Arinal.

Baca Juga :  Pj Bupati Ferli Yuledi buka Sosialisasi Anti Korupsi dan LHKPN

Menurut Arinal, kunjungan tersebut untuk memastikan baik alat PCR maupun pendukung lainnya sudah dipersiapkan dengan baik.

“Karena bagaimanapun juga alat ini harus ditangani dengan benar kemudian alat pendukung lainnya juga sudah kita persiapkan sehingga jangan sampai ada yang kurang alatnya,” katanya.

Dengan PCR tersebut, kata Arinal akan lebih cepat dalam memeriksa sampel swab. Sebelumnya Provinsi Lampung mengirim sampel swab ke laboratorium yang berada di Palembang dan Jakarta yang cukup memakan waktu.

“Ini sudah memberikan suatu kepastian tentang teknis dalam penanganan Covid-19 secara infrastruktur kesiapan kita menangani Covid-19. Kita tidak perlu lagi mengirim swab ke Palembang dan Jakarta, kita bisa lebih cepat dapat mengetahui orang yang positif maupun negatif Covid-19,” katanya.

Baca Juga :  Arinal Ajak Stakeholder Bidang Pariwisata Cegah PenyebaraN Covid-19

Arinal menyebutkan alat PCR tersebut nantinya mampu melakukan uji sampel hingga 50 sampel/hari dan dapat diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 6 jam.

“Namun pengumpulan sampel yang kita dapatkan tidak sampai segitu. Pemerintah Provinsi Lampung juga terhadap fasilitas karantina, baik pengawasan maupun dalam penanganan kita sudah siapkan,” katanya.

Seperti diketahui, alat PCR yang merupakan alat untuk mendeteksi virus corona penyebab Covid-19 bantuan dari Kementerian BUMN ini tiba pada Sabtu (2/5/2020) lalu. Alat PCR ini didistribusikan oleh Kementerian BUMN kepada beberapa Rumah Sakit di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk
Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang
Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Rabu, 10 September 2025 - 13:30 WIB

Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk

Rabu, 3 September 2025 - 18:37 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:32 WIB