Terungkap, Dukun Cabul Tidak Punya Kemampuan Supranatural

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Aparat Kepolisian Polres Pringsewu berhasil menangkap IIN, seorang dukun asal Kecamatan Adiluwih, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang gadis. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu, terungkap bahwa IIN ternyata tidak memiliki kemampuan supranatural sama sekali.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, menjelaskan bahwa praktik pengobatan alternatif yang dijalankan oleh pelaku selama ini hanya merupakan kedok untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selain keuntungan material, profesi dukun tersebut juga dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyalurkan hasrat pribadinya.

“Meskipun baru ada satu korban yang berani melapor, kami akan terus mendalami kasus ini,” ujar Iptu Muhammad Irfan Romadhon saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (25/6/2024) siang.

Ia juga menambahkan bahwa sejumlah peralatan ritual yang dimiliki pelaku, seperti keris, pedang, celurit, dan berbagai barang lainnya, hanya digunakan untuk menarik simpati dan kepercayaan dari para konsumen. Padahal, barang-barang antik tersebut hanya sebatas koleksi dan tidak memiliki kekuatan supranatural apapun.

Baca Juga :  Winarti Akan Siapkan Dua Saksi di Tiap TPS Menjelang Pilkada.

diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Pringsewu menangkap IIN, yang juga dikenal dengan nama Asep Maulana (31), karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial UR (19). Modus operandi pelaku dimulai dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, dengan alasan ingin membersihkan aura negatif yang dimiliki korban. Dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban.

Setelah beberapa kali permintaan dipenuhi, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku, sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku. Perbuatan bejat ini telah dilakukan sebanyak delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024, dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban dan juga di rumah pelaku sendiri.

Baca Juga :  Melalui Pendidikan Paralegal, ABR-I Inginkan Masyarakat Sadar Hukum

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung. Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahi. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. (*)

Berita Terkait

Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba
Pasca Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Pesawaran, Alfan Rois Sampaikan harapan pemuda
Bupati Tubaba Hadiri Pengajian Tri Lapan dan Peringatan Maulid Nabi
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Periode 2025–2030 Digelar Besok, Berikut Rangkaiannya
Bupati Tulangbawang Barat Resmi Luncurkan Program MBG
Dosen Kehutanan Unila Ubah Limbah Pala Jadi Harapan Baru Petani
Kapolres Pesawaran Gelar Coffee Morning, Tekankan Pentingnya Sinergi dengan Masyarakatakat dan Keterbukaan Informasi
Road to Bupati Cup Karang Taruna Tubaba: Ajang Silaturahmi dan Sportivitas Kicau Mania
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:20 WIB

Pasca Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Pesawaran, Alfan Rois Sampaikan harapan pemuda

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:13 WIB

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Periode 2025–2030 Digelar Besok, Berikut Rangkaiannya

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:03 WIB

Bupati Tulangbawang Barat Resmi Luncurkan Program MBG

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Dosen Kehutanan Unila Ubah Limbah Pala Jadi Harapan Baru Petani

Berita Terbaru

HEADLINE

KI Lampung Disorot: Lembaga Transparansi yang Tertutup

Rabu, 27 Agu 2025 - 16:15 WIB