Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (30/5/2024).

Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang dilimpahkan yaitu TB, remaja usia 15 tahun asal Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung. Dirinya bersama sejumlah barang bukti di bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu sekira pukul 10.00 Wib dan selanjutnya akan menjalani proses persidangan dalam rangka pembuktian tindak pidana yang dipersangkakan terhadapnya.

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah sarat formil maupun materil pada berkas Perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

Baca Juga :  Bukan Hanya Lebam, Amelia Bawa Luka yang Tak Terlihat

“Setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini maka tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Pringsewu,” Ujar Kasat Reskrim melalui release humasnya pada Kamis (30/5/2024) sore.

Menurut kasat, sebelumnya TB diamankan polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap pacarnya, ZA (12) yang masih duduk di bangku SMP. Perbuatan itu terbongkar setelah ibu korban mendapat kiriman video asusila TB kepada korban di salah satu toilet sekolah dari orang yang tidak dikenal.

Dalam proses pemeriksaan TB mengaku sudah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Perbuatan itu tiga kali dilakukan di rumah TB dan satu kali di toilet sekolah.

Baca Juga :  Ini Pesan Winarti ke Peserta Gerak Jalan

Ibu korban yang tidak terima anak kesayangan menjadi korban asusila kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam.proses penyidikan perkara, Polisi menjerat TB, remaja yang baru lulus SMP tersebut dengan pasal 76D ayat Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Namun demikian, karena TB juga masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilan ya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tengah sistem peradilan pidana anak.” Tandasnya (*)

Berita Terkait

Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat
Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi
DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu
Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran
Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba
Pasca Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Pesawaran, Alfan Rois Sampaikan harapan pemuda
Bupati Tubaba Hadiri Pengajian Tri Lapan dan Peringatan Maulid Nabi
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Periode 2025–2030 Digelar Besok, Berikut Rangkaiannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:30 WIB

Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:52 WIB

DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Lawan Balik Korban KDRT, Kuasa Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi

Sabtu, 30 Agu 2025 - 09:55 WIB

Pendidikan

Pemilihan Ketua OSIS SMAN 9 Bandar Lampung Gunakan Sistem E-Vote

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:07 WIB