Tagih Nasabah Terdampak Covid-19, Kepala OJK Lampung: “Kita akan sampaikan surat teguran”

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2020 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Banyaknya Keluhan Masyarakat yang terdampak penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Pesawaran yang membuat Usaha Masyarakat tidak dapat berjalan khususnya para pedagang kecil, namun masih saja mendapat tagihan Angsuran dari pihak PNM MEKAAR (Permodalan Nasional Permadani) BTPN SYARIAH, MBK VENTURA (Mitra Bisnis Keluarga), AMARTHA (Layanan Pinjaman Berbasis Teknologi).

Menanggapi hal tersebut, Kepala OJK (Otomatis Jasa Keuangan) Lampung Indra Krisna menghimbau agar mendukung Program Pemerintah melalui restruktur kredit yang terdampak Covid-19, Rabu (15/04/2020).

“Kalau ada (Yang masih menagih-red) saya himbau utuk ikut mendukung program pemerintah melalui restruktur kredit yg terdampak Covid-19, namun juga menghimbau kepada debitur yang terdampak tadi kalau masih punya uang ya bayar juga semampunya,” himbau Indra.

Saat ditanyai oleh Wartawan Saungberita.com, Apakah ada sanksinya apabila masih ada yang tidak mengindahkan Peraturan OJK No 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Contercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Indra Krisna menegaskan akan memberikan Sanksi

“Kita akan sampaikan surat teguran,” Tegasnya.

Perlu diketahui, Presiden RI sudah mengeluar maklumat terkait angsuran atau cicilan di bawah 10 milyar akan diberikan relaksasi kredit begitu juga dengan aturan yang sudah di keluarkan OJK, akan tetapi pihak Bank PN MEKAR tidak perduli dengan semua itu diduga pihak Bank PN MEKAR melanggar aturan OJK dan maklumat presiden RI.

Joko Widodo Presiden merespon keluhan para pelaku usaha mikro dan kecil mengenai jangka waktu cicilan kredit yang terdampak wabah Virus Corona (COVID-19).

Dalam keterangan pers yang disampaikan sore hari ini, Selasa (24/3/2020), Jokowi mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memberikan kelonggaran.

“OJK akan memberikan relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik kredit yang diberikan perbankan mau pun industri keuangan nonbank. Akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” ujarnya.

Presiden menyebut, keluhan serupa juga datang dari sejumlah pengemudi ojek, sopir taksi, dan nelayan yang masih memiliki kredit kendaraan atau alat kerja seperti perahu nelayan.

“Mereka tentu sangat terdampak dari mewabahnya Virus Corona di Indonesia. Saya kira mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun,” tegasnya.

Jokowi menambahkan, pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang menagih paksa angsuran kredit nasabah, apalagi menggunakan jasa debt collector.

“Pihak perbankan dan industri keuangan non bank tidak boleh mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang, dan saya minta Kepolisian mencatat hal ini,” katanya. (Suprihadi)

Berita Terkait

KONI Pesawaran Gelar Rakerkab 2026, Fokus Siapkan Atlet Hadapi Porprov X Lampung
Kerja Sama PT Lampung Selatan Maju dengan Perusahaan Muda Dinilai Kehilangan Arah
Polres Lampung Selatan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Ketat Bagi Pengelola Program Makan Bergizi Gratis
Dari Renovasi Fisik hingga Pelayanan Humanis, Warisan Positif Kapolsek Lama untuk Pimpinan Baru Polsek Kedondong
Tergerak Niat Mengabdi, Fauzan Hilal Maju sebagai Calon PAW Kades Sindang Garut
Jerit Hati Warga Kurungan Nyawa, Mohon BPJS Gratis dan Bantuan Sosial Demi Istri Penderita Kanker
Penguatan Ekonomi Masyarakat Pesisir, Wabup Pesawaran Hadiri Ground Breaking Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Durian
Kang Ayi: Puisi Edwin Apriadi Abadikan Inovasi dan Makna Pelantikan Bupati REP

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:42 WIB

KONI Pesawaran Gelar Rakerkab 2026, Fokus Siapkan Atlet Hadapi Porprov X Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:48 WIB

Kerja Sama PT Lampung Selatan Maju dengan Perusahaan Muda Dinilai Kehilangan Arah

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:57 WIB

Polres Lampung Selatan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Ketat Bagi Pengelola Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:55 WIB

Dari Renovasi Fisik hingga Pelayanan Humanis, Warisan Positif Kapolsek Lama untuk Pimpinan Baru Polsek Kedondong

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:01 WIB

Tergerak Niat Mengabdi, Fauzan Hilal Maju sebagai Calon PAW Kades Sindang Garut

Berita Terbaru