Tagih Nasabah Terdampak Covid-19, Kepala OJK Lampung: “Kita akan sampaikan surat teguran”

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2020 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Banyaknya Keluhan Masyarakat yang terdampak penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Pesawaran yang membuat Usaha Masyarakat tidak dapat berjalan khususnya para pedagang kecil, namun masih saja mendapat tagihan Angsuran dari pihak PNM MEKAAR (Permodalan Nasional Permadani) BTPN SYARIAH, MBK VENTURA (Mitra Bisnis Keluarga), AMARTHA (Layanan Pinjaman Berbasis Teknologi).

Menanggapi hal tersebut, Kepala OJK (Otomatis Jasa Keuangan) Lampung Indra Krisna menghimbau agar mendukung Program Pemerintah melalui restruktur kredit yang terdampak Covid-19, Rabu (15/04/2020).

“Kalau ada (Yang masih menagih-red) saya himbau utuk ikut mendukung program pemerintah melalui restruktur kredit yg terdampak Covid-19, namun juga menghimbau kepada debitur yang terdampak tadi kalau masih punya uang ya bayar juga semampunya,” himbau Indra.

Saat ditanyai oleh Wartawan Saungberita.com, Apakah ada sanksinya apabila masih ada yang tidak mengindahkan Peraturan OJK No 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Contercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Indra Krisna menegaskan akan memberikan Sanksi

“Kita akan sampaikan surat teguran,” Tegasnya.

Perlu diketahui, Presiden RI sudah mengeluar maklumat terkait angsuran atau cicilan di bawah 10 milyar akan diberikan relaksasi kredit begitu juga dengan aturan yang sudah di keluarkan OJK, akan tetapi pihak Bank PN MEKAR tidak perduli dengan semua itu diduga pihak Bank PN MEKAR melanggar aturan OJK dan maklumat presiden RI.

Joko Widodo Presiden merespon keluhan para pelaku usaha mikro dan kecil mengenai jangka waktu cicilan kredit yang terdampak wabah Virus Corona (COVID-19).

Dalam keterangan pers yang disampaikan sore hari ini, Selasa (24/3/2020), Jokowi mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memberikan kelonggaran.

“OJK akan memberikan relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik kredit yang diberikan perbankan mau pun industri keuangan nonbank. Akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” ujarnya.

Presiden menyebut, keluhan serupa juga datang dari sejumlah pengemudi ojek, sopir taksi, dan nelayan yang masih memiliki kredit kendaraan atau alat kerja seperti perahu nelayan.

“Mereka tentu sangat terdampak dari mewabahnya Virus Corona di Indonesia. Saya kira mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun,” tegasnya.

Jokowi menambahkan, pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang menagih paksa angsuran kredit nasabah, apalagi menggunakan jasa debt collector.

“Pihak perbankan dan industri keuangan non bank tidak boleh mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang, dan saya minta Kepolisian mencatat hal ini,” katanya. (Suprihadi)

Berita Terkait

Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎
Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU
Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎
Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya
Bupati Qudrotul Ikhwan Lepas 224 CJH Di Islamic Center Menggala ‎
Masyarakat Adat Lampung Pepadun Desak Tangkap Mu’allim Taher, Polres Pesawaran: Proses Hukum Berjalan Libatkan Ahli
Muhamad Sayid Ramadhan Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPK APINDO Pesawaran Periode 2026-2031
Sariyanti Dapat Penghargaan Nasional, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Apresiasi Sosok Wanita Tangguh

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:12 WIB

Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:39 WIB

Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:21 WIB

Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:22 WIB

Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:01 WIB

Bupati Qudrotul Ikhwan Lepas 224 CJH Di Islamic Center Menggala ‎

Berita Terbaru