Tagih Nasabah Terdampak Covid-19, Kepala OJK Lampung: “Kita akan sampaikan surat teguran”

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2020 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Banyaknya Keluhan Masyarakat yang terdampak penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Pesawaran yang membuat Usaha Masyarakat tidak dapat berjalan khususnya para pedagang kecil, namun masih saja mendapat tagihan Angsuran dari pihak PNM MEKAAR (Permodalan Nasional Permadani) BTPN SYARIAH, MBK VENTURA (Mitra Bisnis Keluarga), AMARTHA (Layanan Pinjaman Berbasis Teknologi).

Menanggapi hal tersebut, Kepala OJK (Otomatis Jasa Keuangan) Lampung Indra Krisna menghimbau agar mendukung Program Pemerintah melalui restruktur kredit yang terdampak Covid-19, Rabu (15/04/2020).

“Kalau ada (Yang masih menagih-red) saya himbau utuk ikut mendukung program pemerintah melalui restruktur kredit yg terdampak Covid-19, namun juga menghimbau kepada debitur yang terdampak tadi kalau masih punya uang ya bayar juga semampunya,” himbau Indra.

Saat ditanyai oleh Wartawan Saungberita.com, Apakah ada sanksinya apabila masih ada yang tidak mengindahkan Peraturan OJK No 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Contercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Indra Krisna menegaskan akan memberikan Sanksi

“Kita akan sampaikan surat teguran,” Tegasnya.

Perlu diketahui, Presiden RI sudah mengeluar maklumat terkait angsuran atau cicilan di bawah 10 milyar akan diberikan relaksasi kredit begitu juga dengan aturan yang sudah di keluarkan OJK, akan tetapi pihak Bank PN MEKAR tidak perduli dengan semua itu diduga pihak Bank PN MEKAR melanggar aturan OJK dan maklumat presiden RI.

Joko Widodo Presiden merespon keluhan para pelaku usaha mikro dan kecil mengenai jangka waktu cicilan kredit yang terdampak wabah Virus Corona (COVID-19).

Dalam keterangan pers yang disampaikan sore hari ini, Selasa (24/3/2020), Jokowi mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memberikan kelonggaran.

“OJK akan memberikan relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik kredit yang diberikan perbankan mau pun industri keuangan nonbank. Akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” ujarnya.

Presiden menyebut, keluhan serupa juga datang dari sejumlah pengemudi ojek, sopir taksi, dan nelayan yang masih memiliki kredit kendaraan atau alat kerja seperti perahu nelayan.

“Mereka tentu sangat terdampak dari mewabahnya Virus Corona di Indonesia. Saya kira mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun,” tegasnya.

Jokowi menambahkan, pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang menagih paksa angsuran kredit nasabah, apalagi menggunakan jasa debt collector.

“Pihak perbankan dan industri keuangan non bank tidak boleh mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang, dan saya minta Kepolisian mencatat hal ini,” katanya. (Suprihadi)

Berita Terkait

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan
Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Qudratul Ajak Guru Dituba Siap hadapi Perkembangan Digital 
Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru
Catat! 25 Maret 2026 Alumni Mathla’ul Anwar Kedondong Akan Menggelar Reuni Akbar Lintas Generasi
Dalam Rangka meriahkan HUT Ke-29 Disdikbud Tuba Gelar LCT Tingkat SD dan SMP
Kepala MIN 1 Pesawaran Resmi Buka Pesantren Kilat Ramadan 1447 H
Sinergi Sekolah dan Orang Tua, MTsN 2 Pesawaran Perkuat Pendampingan Tahsin Al-Qur’an Siswa

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:03 WIB

Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:39 WIB

Qudratul Ajak Guru Dituba Siap hadapi Perkembangan Digital 

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:12 WIB

Catat! 25 Maret 2026 Alumni Mathla’ul Anwar Kedondong Akan Menggelar Reuni Akbar Lintas Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:59 WIB

Dalam Rangka meriahkan HUT Ke-29 Disdikbud Tuba Gelar LCT Tingkat SD dan SMP

Berita Terbaru