Tagih Nasabah Terdampak Covid-19, Kepala OJK Lampung: “Kita akan sampaikan surat teguran”

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2020 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Banyaknya Keluhan Masyarakat yang terdampak penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Pesawaran yang membuat Usaha Masyarakat tidak dapat berjalan khususnya para pedagang kecil, namun masih saja mendapat tagihan Angsuran dari pihak PNM MEKAAR (Permodalan Nasional Permadani) BTPN SYARIAH, MBK VENTURA (Mitra Bisnis Keluarga), AMARTHA (Layanan Pinjaman Berbasis Teknologi).

Menanggapi hal tersebut, Kepala OJK (Otomatis Jasa Keuangan) Lampung Indra Krisna menghimbau agar mendukung Program Pemerintah melalui restruktur kredit yang terdampak Covid-19, Rabu (15/04/2020).

“Kalau ada (Yang masih menagih-red) saya himbau utuk ikut mendukung program pemerintah melalui restruktur kredit yg terdampak Covid-19, namun juga menghimbau kepada debitur yang terdampak tadi kalau masih punya uang ya bayar juga semampunya,” himbau Indra.

Saat ditanyai oleh Wartawan Saungberita.com, Apakah ada sanksinya apabila masih ada yang tidak mengindahkan Peraturan OJK No 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Contercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Indra Krisna menegaskan akan memberikan Sanksi

Baca Juga :  Warga Masyarakat Gedong Tataan Berharap Nanda - Anton Terpilih Menjadi Bupati Pesawaran

“Kita akan sampaikan surat teguran,” Tegasnya.

Perlu diketahui, Presiden RI sudah mengeluar maklumat terkait angsuran atau cicilan di bawah 10 milyar akan diberikan relaksasi kredit begitu juga dengan aturan yang sudah di keluarkan OJK, akan tetapi pihak Bank PN MEKAR tidak perduli dengan semua itu diduga pihak Bank PN MEKAR melanggar aturan OJK dan maklumat presiden RI.

Joko Widodo Presiden merespon keluhan para pelaku usaha mikro dan kecil mengenai jangka waktu cicilan kredit yang terdampak wabah Virus Corona (COVID-19).

Dalam keterangan pers yang disampaikan sore hari ini, Selasa (24/3/2020), Jokowi mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memberikan kelonggaran.

“OJK akan memberikan relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik kredit yang diberikan perbankan mau pun industri keuangan nonbank. Akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” ujarnya.

Baca Juga :  Kades Pasar Baru Kerahkan Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Tersumba

Presiden menyebut, keluhan serupa juga datang dari sejumlah pengemudi ojek, sopir taksi, dan nelayan yang masih memiliki kredit kendaraan atau alat kerja seperti perahu nelayan.

“Mereka tentu sangat terdampak dari mewabahnya Virus Corona di Indonesia. Saya kira mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama satu tahun,” tegasnya.

Jokowi menambahkan, pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang menagih paksa angsuran kredit nasabah, apalagi menggunakan jasa debt collector.

“Pihak perbankan dan industri keuangan non bank tidak boleh mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang, dan saya minta Kepolisian mencatat hal ini,” katanya. (Suprihadi)

Berita Terkait

Posbakumadin Lampung Beri Penyuluhan Hukum Pidana Anak dan Kejahatan Digital di SMK Pelita
Meriahkan HKN, MTsN 2 Pesawaran Gelar Lomba Senam dan Market Day Makanan Sehat
Lebih dari Sekadar Upacara, Ini Cara MTSN 2 Pesawaran Menghidupkan Nilai Kepahlawanan
DPD LPKSM Pesawaran Kecam Keras Dugaan Pemotongan Dana PIP, Desak APH Usut Tuntas
Wakil Bupati Tubaba Buka Pelatihan Siaga Bencana Sekolah PMR Tingkat Madya dan Wira
Marsela Chika Ardhaya, Jawara Karate Pesawaran yang Siap Bawa Nama Lampung di O2SN Nasional 2025
Dengan Semangat Baru, KONI Pesawaran Berbenah untuk Cetak Prestasi Gemilang
Wabup Antonius Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Trimulyo, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 13:10 WIB

Posbakumadin Lampung Beri Penyuluhan Hukum Pidana Anak dan Kejahatan Digital di SMK Pelita

Rabu, 12 November 2025 - 11:41 WIB

Meriahkan HKN, MTsN 2 Pesawaran Gelar Lomba Senam dan Market Day Makanan Sehat

Senin, 10 November 2025 - 10:24 WIB

Lebih dari Sekadar Upacara, Ini Cara MTSN 2 Pesawaran Menghidupkan Nilai Kepahlawanan

Sabtu, 8 November 2025 - 11:35 WIB

DPD LPKSM Pesawaran Kecam Keras Dugaan Pemotongan Dana PIP, Desak APH Usut Tuntas

Jumat, 7 November 2025 - 15:46 WIB

Marsela Chika Ardhaya, Jawara Karate Pesawaran yang Siap Bawa Nama Lampung di O2SN Nasional 2025

Berita Terbaru