Suntan Junjungan Makhga Ingatkan Pemberian Gelar Harus Sesuai Dengan Peraturan Adat

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Suntan Junjungan Makhga, Farifki Zulkarnain mengingatkan masyarakat adat agar tidak sembarangan memberikan gelar adat.

Legalitas masyarakat adat atau majelis adat harus sesuai dengan peraturan adat agar pemberian gelar adat menjadi sah dan dapat dipertanggungjawabkan

Terkait dinobatkan M. Nasir sebagai bagian keluarga besar adat Saibatin Bandakh Makhga IV Waylima Buay Khandau Selimau di Lamban balak Kekhatun kebandakhan makhga Waylima IV dengan Gelar/ Adok Dalom Cahya Makhga.

Menurut Farifki mantan Anggota Dewan Kabupaten Pesawaran yang juga Pemuka Adat Marga Waylima mengatakan, seharusnya pemberian gelar itu harus di musyawarahkan terlebih dahulu dengan Makhga Selimau disetuju atau tidak, Sabtu(17/10/2020).

“Sudah selayaknya dimusyawarahkan dulu sama makhga selimau setuju atau tidaknya. Baru dikabarkan dengan punyimbang yang lainnya dengan acara sakral. Dan juga harus mengundang makhga-makhga seperti Makhga badak, Makhga putih, Makhga Sepekhtiwi, seperti ini baru benar,” ucap Suntan

Lanjut Suntan, Acara pemberian gelar tidak hanya memotong kerbau, Sakralnya adalah pemberian Katil kepada Punyimbang Selimau.

“Bukan hanya sekedar motong kerbau. Tapi itu ada sakralnya dengan membagi katil dengan punyimbang selimau, Ini cuman empat punyimbang yang hadir, sedangkan yang tidak hadir ada 10 punyimbang, artinya  banyak puyimbang yang tidak setuju dengan pemberian gelar tersebut dari pada yang setuju,” jelasnya

Suntan junjungan Makhga sangat menyangkan pemberian gelar tersebut, dan terkesan dipaksakan

“Seharusnya Agus Bastian gelar Suntan Bandakh Makhga harus ikuti musyawarah selimau artinya dari surat penolakan untuk hadir diacara tersebut, ya acaranya jangan dilakukan, kalau begini terkesan seperti dipaksakan,” ungkapnya

Farifki juga menjelaskan bahwa penobatan M. Nasir menjadi Dalom Cahaya Makhga menjadi tidak sah, karena hanya dihadiri oleh empat punyimbang.

“Ya dari makhga selimau aja cuman empat punyimbang yang hadir, yang 10 gak hadir jadi gak sah kalau menurut saya,” tutupnya. (Tim)

Berita Terkait

MIN 1 Pesawaran Raih Juara 1 Olimpiade Bahasa Inggris Tingkat Nasional
Asal Mula Polemik Penutupan Gerbang Sekolah IT Generasi Berlian ‎
Winardi Yusup, S.H. & Partners Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Perkuat Sinergi Strategis, PTPN IV Regional VII dan Kodam XXI/Radin Inten Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Drumband Suryabahana MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di LMC XI 2026
Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Medali Emas pada Gubernur Lampung Cup 2 Taekwondo Championship 2026
Guru dan Siswa MIN 1 Pesawaran Tembus Grand Final Nasional Alef Gusi Bersi 5.0 Bidang Bahasa Inggris
MTsN 2 Pesawaran dan Polsek Kedondong Perkuat Sinergi Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Radikalisme

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:47 WIB

MIN 1 Pesawaran Raih Juara 1 Olimpiade Bahasa Inggris Tingkat Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:16 WIB

Asal Mula Polemik Penutupan Gerbang Sekolah IT Generasi Berlian ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:39 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Perkuat Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:44 WIB

Perkuat Sinergi Strategis, PTPN IV Regional VII dan Kodam XXI/Radin Inten Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Drumband Suryabahana MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di LMC XI 2026

Berita Terbaru