Suntan Junjungan Makhga Ingatkan Pemberian Gelar Harus Sesuai Dengan Peraturan Adat

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Suntan Junjungan Makhga, Farifki Zulkarnain mengingatkan masyarakat adat agar tidak sembarangan memberikan gelar adat.

Legalitas masyarakat adat atau majelis adat harus sesuai dengan peraturan adat agar pemberian gelar adat menjadi sah dan dapat dipertanggungjawabkan

Terkait dinobatkan M. Nasir sebagai bagian keluarga besar adat Saibatin Bandakh Makhga IV Waylima Buay Khandau Selimau di Lamban balak Kekhatun kebandakhan makhga Waylima IV dengan Gelar/ Adok Dalom Cahya Makhga.

Menurut Farifki mantan Anggota Dewan Kabupaten Pesawaran yang juga Pemuka Adat Marga Waylima mengatakan, seharusnya pemberian gelar itu harus di musyawarahkan terlebih dahulu dengan Makhga Selimau disetuju atau tidak, Sabtu(17/10/2020).

“Sudah selayaknya dimusyawarahkan dulu sama makhga selimau setuju atau tidaknya. Baru dikabarkan dengan punyimbang yang lainnya dengan acara sakral. Dan juga harus mengundang makhga-makhga seperti Makhga badak, Makhga putih, Makhga Sepekhtiwi, seperti ini baru benar,” ucap Suntan

Lanjut Suntan, Acara pemberian gelar tidak hanya memotong kerbau, Sakralnya adalah pemberian Katil kepada Punyimbang Selimau.

“Bukan hanya sekedar motong kerbau. Tapi itu ada sakralnya dengan membagi katil dengan punyimbang selimau, Ini cuman empat punyimbang yang hadir, sedangkan yang tidak hadir ada 10 punyimbang, artinya  banyak puyimbang yang tidak setuju dengan pemberian gelar tersebut dari pada yang setuju,” jelasnya

Suntan junjungan Makhga sangat menyangkan pemberian gelar tersebut, dan terkesan dipaksakan

“Seharusnya Agus Bastian gelar Suntan Bandakh Makhga harus ikuti musyawarah selimau artinya dari surat penolakan untuk hadir diacara tersebut, ya acaranya jangan dilakukan, kalau begini terkesan seperti dipaksakan,” ungkapnya

Farifki juga menjelaskan bahwa penobatan M. Nasir menjadi Dalom Cahaya Makhga menjadi tidak sah, karena hanya dihadiri oleh empat punyimbang.

“Ya dari makhga selimau aja cuman empat punyimbang yang hadir, yang 10 gak hadir jadi gak sah kalau menurut saya,” tutupnya. (Tim)

Berita Terkait

Danbrigif 4 Marinir/BS Resmi Buka Latgabma Super Garuda Shield (SGS) Marfor 2026 di Yonif 7 Marinir
PMR MTsN 2 Pesawaran Raih Tiga Penghargaan pada Lomba Eksibisi Prestasi PMR
Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw 1448 H/ 2026 M, Brigif 4 Marinir/Bs Berikan Kado Indah Dan Santunan
Wujud Kepedulian TNI, Yonif 9 Marinir Bedah Rumah Ibu Suryati di Desa Paya
Danbrigif 4 Mar/BS resmi menutup Latihan Bersama PLATEX 2026
Refleksi Satu Tahun Nanda-Anton: Membangun Fondasi Pesawaran CAKEP Menuju Kesejahteraan Berkelanjutan
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Cathlab RSUD Pesawaran Perkuat Akses Layanan Jantung
Peserta Jambore Nasional XII Serahkan Cinderamata, Bawa Nama Baik MTsN 2 Pesawaran

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:40 WIB

Danbrigif 4 Marinir/BS Resmi Buka Latgabma Super Garuda Shield (SGS) Marfor 2026 di Yonif 7 Marinir

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:50 WIB

PMR MTsN 2 Pesawaran Raih Tiga Penghargaan pada Lomba Eksibisi Prestasi PMR

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw 1448 H/ 2026 M, Brigif 4 Marinir/Bs Berikan Kado Indah Dan Santunan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 04:56 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Yonif 9 Marinir Bedah Rumah Ibu Suryati di Desa Paya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS resmi menutup Latihan Bersama PLATEX 2026

Berita Terbaru