Suharso: Status Mahasiswa Akan Dikomunikasikan ke Kementrian

- Jurnalis

Minggu, 21 Agustus 2022 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Status Mahasiswa yang diduga terlibat dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 petinggi Unila atas dugaan tindak Pidana Korupsi penyuapan penerimaan mahasiswa baru, pihak Unila masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

“Kita akan diskusikan dan komunikasikan dengan Kemendikbud Ristek,” ujar Wakil Rektor Bidang Perencanaan Suharso, kepada wartawan Minggu (21/8/2022).

Sebelumnya diberitakan dalam penetapan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru, terungkap Pihak Unila dalam meluluskan mahasiswa diduga mematok harga Rp100 juta hingga Rp350 juta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam jalur mandiri (SIMANILA), KRM (Karomani) sebagai Rektor terlibat langsung dalam meluluskan calon mahasiswa. “KRM memerintahkan beberapa pihak dalam menerima mahasiswa, jika mau di bantu kelulusan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang ditetapkan Unila. Untuk jumlahnya bervariasi antara Rp100 juta sampai 350 juta untuk orang tua yang anaknya ingin diluluskan,” kata dia, kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).

Selanjutnya, Andi Desfiandi (AD) sebagai orang tua yang anaknya lulus menghubungi KRM untuk menyerahkan uang sesuai kesepakatan. “AD menghubungi KRM untuk bertemu untuk menyerahkan uang karena anggota keluarganya lulus atas bantuan KRM, selanjutnya Mualimin mengambil Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung,” jelasnya.

Berita Terkait

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SMK Swasta di Kedondong Dilaporkan ke Polisi, UPTD PPA Dampingi Keluarga Korban
LSM TRINUSA & PWRI Dampingi Keluarga Siswi MTsN 1 Pesawaran, Dugaan Pelecehan Oknum Guru Masuk Ranah Hukum
Dukung Pelung Mendunia, Ketum HIPPAPI Hadir di Kontes Erte Papat Cup Lampung
Akademisi Hukum Soroti Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK, Tekankan Perspektif Hukum Administrasi Negara
Jaga Keberlanjutan Organisasi, DPN-JWI Tetapkan Maxmillian Apituley sebagai Ketua Umum
Polda Lampung Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni
Peringatan Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Sri Pamela Group, Entitas PTPN Group untuk Perkuat Semangat Kebangsaan
Lampung Bersiap Cetak Sejarah, PWI Pusat Mulai Matangkan HPN dan Porwanas 2027

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SMK Swasta di Kedondong Dilaporkan ke Polisi, UPTD PPA Dampingi Keluarga Korban

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:01 WIB

LSM TRINUSA & PWRI Dampingi Keluarga Siswi MTsN 1 Pesawaran, Dugaan Pelecehan Oknum Guru Masuk Ranah Hukum

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Dukung Pelung Mendunia, Ketum HIPPAPI Hadir di Kontes Erte Papat Cup Lampung

Sabtu, 26 September 2026 - 08:38 WIB

Akademisi Hukum Soroti Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK, Tekankan Perspektif Hukum Administrasi Negara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Jaga Keberlanjutan Organisasi, DPN-JWI Tetapkan Maxmillian Apituley sebagai Ketua Umum

Berita Terbaru