BANDARLAMPUNG(SB) – Status Mahasiswa yang diduga terlibat dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 petinggi Unila atas dugaan tindak Pidana Korupsi penyuapan penerimaan mahasiswa baru, pihak Unila masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Kita akan diskusikan dan komunikasikan dengan Kemendikbud Ristek,” ujar Wakil Rektor Bidang Perencanaan Suharso, kepada wartawan Minggu (21/8/2022).
Sebelumnya diberitakan dalam penetapan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru, terungkap Pihak Unila dalam meluluskan mahasiswa diduga mematok harga Rp100 juta hingga Rp350 juta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam jalur mandiri (SIMANILA), KRM (Karomani) sebagai Rektor terlibat langsung dalam meluluskan calon mahasiswa. “KRM memerintahkan beberapa pihak dalam menerima mahasiswa, jika mau di bantu kelulusan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang ditetapkan Unila. Untuk jumlahnya bervariasi antara Rp100 juta sampai 350 juta untuk orang tua yang anaknya ingin diluluskan,” kata dia, kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).
Selanjutnya, Andi Desfiandi (AD) sebagai orang tua yang anaknya lulus menghubungi KRM untuk menyerahkan uang sesuai kesepakatan. “AD menghubungi KRM untuk bertemu untuk menyerahkan uang karena anggota keluarganya lulus atas bantuan KRM, selanjutnya Mualimin mengambil Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung,” jelasnya.