Sosialisasi Program PTSL Didesa Pasar Baru, BPN: “Solusi Cepat Memiliki Sertifikat Tanah”

- Jurnalis

Kamis, 4 Februari 2021 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan koordinasi dalam rangka mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Pesawaran, Rabu (04/02/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Balai Desa Pasar Baru Kecamtan Kedondong yang dihadiri oleh Kepala Desa Pasar Baru, Perwakilan dari BPN, Kapolres Pesawaran yang diwakili oleh Kanit 4 Intelkam Polres Pesawaran Ipda Justin Afrian, Perwakilan dari Kejaksaan Negri Pesawaran, serta seluruh elemen masyarakat Desa Pasar Baru.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Pasar Baru. Firmansyah mengawalinya dengan menyampaikan rasa bangga yang luar biasa, karena dengan adanya program PTSL ini banyak membantu masyarakat.

“Kegiatan ini (PTSL, red) kita akan bisa memiliki surat kepemilikan tanah yang sah,” ungkap Firmansyah.

Oleh sebab itu, Firman mengajak kepada Aparat Desa sampai ke tingkat RT agar dapat memanfaatkan program PTSL untuk membantu masyarakat yang ada diwilayahnya.

“Ini kesempatan untuk membantu saudara-saudara kita, agar dapat membangun ekonomi rumah tangga dan kita pun mendapatkan pahala,” sarannya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Firman kembali mengajak kepada seluruh perangkat pemerintah dibawah untuk dapat menyukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sehingga rakyat dapat hidup sejahtera.

Baca Juga :  Itjen Awasi, Gerakan Vaksinasi Menghambat Penyebaran PMK di Lampung

“Mari kita sukseskan tugas negara ini, apapun alasannya kita punya kesempatan untuk mengurus saudara kita dan kesempatan ini tidak dimiliki semua orang dan tidak akan didapat sepanjang waktu,” tutup Firman.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran yang diwakili oleh Kanit 4 Intelkam Polres Pesawaran Ipda Justin Afrian mengatakan bahwa terkait masalah tanah, kepolisian memiliki SOP penanganan, artinya ada kepastian hak warga yang menjadi kekuatan hukum.

“Satu yang harus kita pastikan yakni atas hak berupa surat keterangan tanah (sertifikat) harus dimiliki dalam menyelesaikan permasalahan,harus aman dan Kondusif,” katanya.

Oleh sebab itu, Justin berharap kepada kades dan perangkat desa dapat menyukseskan program PTSL dengan secara bersungguh sungguh tentu dengan hati-hati karena urusan masalah tanah bukanlah pekerjaan mudah, tapi akan menjadi fatal bila mana ada kesalahan.

“Mari kita sama-sama mensejahterakan warga kita melalui program ini, bukan membuat permasalah baru yang menimbulkan sengketa. Tetapi dapat mengurangi permasalahan yang ada,” ajaknya.

Sebelumnya, Kepala BPN Pesawaran yang diwakilkan oleh Amiruddin, S. SiT, MH menjelaskan, Program PTSL merupaka program yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Jokowidodo sebagai terobosan yang dilakukan pemerintah untuk kepengurusan sertifikat sehingga prosesenya menjadi cepat.

Baca Juga :  TKD Koalisi Indonesia Maju Tuba,Prabowo-Gibran menang satu putaran.

“Manfaat yang diperoleh dari program ini, di antaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat,” ujarnya.

Amiruddin mengharapkan, program PTSL dapat terus disosialisasikan kepada masyarakat melalui aparatur pemerintah di tingkatan Desa agar nantinya muncul kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan program ini, sehingga jumlah masyarakat yang memiliki sertifikat atas kepemilikan tanah di Pesawaran akan semakin meningkat.

“Program ini diharapkan dapat menghapus paradigma lama, dimana pengurusan sertifikat sering dikeluhkan oleh masyarakat karena lamanya waktu pengurusan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa Program sertifikat gratis melalui Prona berbeda dengan PTSL. Kabupaten Pesawaran mendapatkan kuota sebanyak 22.550 sertifikat yang dibagi untuk 17 desa

Terkait besaran pungutan PTSL di masing masing wilayah Desa/Kelurahan acuannya sudah jelas mengacu pada putusan 3 menteri yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PDT dan Transmigrasi, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, bahwa nominalnya tidak boleh lebih dari Rp. 200.000 untuk wilayah Lampung yang menjadi tanggung jawab pemohon dan diperuntukkan untuk meterai, tapal batas tanah dan lainya.

Dari pantauan, kegiatan berjalan lancar dan seluruh peserta yang menghadiri sosialisasi PTSL dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan. (Re/SB)

Berita Terkait

Gerindra Pesawaran Luruskan Pemberitaan: RD Sudah 11 Tahun Jadi Jurnalis, Bukan Politikus
Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih
Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah
Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan,  Sebut Keterangan Zahrial Tidak Berdasar
DPW HIPPAPI Lampung Gelar Pelatihan Penjurian Ayam Pelung, Tingkatkan Kompetensi Juri dan Peternak
Khutbah Jum’at di Masjid Nurul Shalih Binong Tegaskan Rasulullah adalah Suri Teladan Terbaik dalam Segala Aspek Kehidupan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 14:03 WIB

Gerindra Pesawaran Luruskan Pemberitaan: RD Sudah 11 Tahun Jadi Jurnalis, Bukan Politikus

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang

Selasa, 16 September 2025 - 11:50 WIB

Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Senin, 15 September 2025 - 18:10 WIB

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB