RMD Sosialisasi Perda AKB

BANDARLAMPUNG(SB) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal  sosialisasi perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus covid-19.

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sosialisasi perda adaptasi kebiasaan baru penting untuk disampaikan kepada masyarakat ditengah pandemi covid-19.

“Dengan sosialisasi ini, kita ingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga diri dengan penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 yang belum usai, ditambah dengan adanya virus omicron saat ini,” ujarnya, Rabu (26/01/22).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung berharap masyarakat yang mengikuti sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada keluarga, tetangga, dan menyebarluaskan penerapan protokol kesehatan.

“Semoga masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi perda ini dapat ikut mensosialisasikan kepada masyarakat setempat,” kata dia

“Sehingga kami berharap salah satu instrumen untuk menghadapi virus Omicron melalui perda adaptasi kebiasaan baru,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.