Respons Putusan MK: Diskusi Kolaboratif UMALA, LBH NU, PMII tentang Pemilu dan Hukum Keluarga

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG(SB) — Universitas Ma’arif Lampung (UMALA), Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) Lampung, dan Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Lampung menggelar Halaqoh Konstitusi untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat, khususnya jamaah Nahdiyah. Acara yang berlangsung di aula kampus UMALA ini mengangkat dua tema utama: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal serta Reformasi Hukum Keluarga, Sabtu(26/07/2025).

Ketua PKC PMII Lampung, M. Yusuf Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan wacana kritis terkait perkembangan hukum nasional dan lokal. “Ini adalah ikhtiar PMII untuk mendorong literasi konstitusi di kalangan mahasiswa dan masyarakat,” ujarnya

Sementara itu, Ketua LBH NU Lampung, Arif Suhaimi, menyatakan bahwa Halaqoh Konstitusi mengadopsi tradisi diskusi ala pesantren untuk mempermudah pemahaman hukum. “Kami ingin memperkuat kesadaran hukum jamaah Nahdiyah melalui pendekatan yang akrab dengan budaya pesantren,” tegas Arif. Kolaborasi dengan UMALA juga menjadi langkah strategis LBH NU dalam menjalankan fungsi edukasi hukum [*sumber: penyelenggara*].

Baca Juga :  Inspektorat Kabupaten Pesawaran Tindak Lanjuti LHP BPK, Semua Sudah Sesuai

Sesi pertama menghadirkan Bustami Zainudin (Anggota DPD RI dan Majelis Pembina PB PMII) sebagai keynote speaker. Diskusi ini menyoroti Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Lokal (Pilkada dan DPRD) mulai 2029, dengan jeda waktu 2–2,5 tahun antara keduanya .

Febri Indra Kurniawan (Anggota KPU Lampung) menjelaskan implikasi teknis putusan ini, termasuk tantangan transisi masa jabatan kepala daerah dan DPRD. “Skema penjabat (Pj) mungkin diterapkan untuk mengisi kekosongan jabatan hingga Pemilu Lokal 2031,” ujarnya, merujuk pada usulan pakar hukum tata negara .

Baca Juga :  Dengar keluhan masyarakat Desa kurungan nyawa, Kapolres Pesawaran Gelar Jum'at Curhat

Dr. Maulana Mukhlis (Dosen FSIP Universitas Lampung) menambahkan bahwa pemisahan ini bisa menguntungkan partai politik dengan memberi waktu lebih untuk persiapan kader di tingkat lokal. Namun, ia juga memperingatkan risiko penurunan kepercayaan publik jika parpol gagal memanfaatkan jeda ini untuk membangun kinerja .

Sesi kedua membahas putusan MK terkait reformasi hukum keluarga, dengan narasumber Dr. Habib Sulthon A. (Kaprodi Pascasarjana HKI UMALA) dan Dwi Sakti Muhammad Huda (Hakim Pengadilan Agama Tulang Bawang). Topik ini mencakup pembaruan aturan waris, pernikahan, dan perlindungan anak dalam kerangka konstitusi.

Acara ini menegaskan komitmen UMALA, LBH NU, dan PMII dalam mendorong pendidikan hukum yang inklusif.

“Kolaborasi sivitas akademika dan praktisi hukum adalah kunci untuk menjawab tantangan regulasi yang kompleks,” pungkas Arif Suhaimi. (Re)

Berita Terkait

KPU Kabupaten Pesawaran Berikan Santunan untuk Anak Yatim di Desa Sukadadi
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Proyek EWS Lampung Mangkrak, BPK Ungkap Potensi Kerugian Miliaran
PKH Tegineneng dan Baznas Pesawaran Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Berkebutuhan Khusus
Kabupaten Pesawaran Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB
MIN 1 Pesawaran Serukan Gerakan Anti-Bullying dalam Peringatan Hari Anak Nasional
Pemkab Pesawaran dan Kementerian Sosial Salurkan Bantuan ATENSI untuk 198 Anak dalam Rangka Hari Anak Nasional 2025
Bupati Dendi Ajak Asosiasi Perumahan Percepat Pembangunan Permukiman di Pesawaran
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:19 WIB

Respons Putusan MK: Diskusi Kolaboratif UMALA, LBH NU, PMII tentang Pemilu dan Hukum Keluarga

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:49 WIB

KPU Kabupaten Pesawaran Berikan Santunan untuk Anak Yatim di Desa Sukadadi

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:52 WIB

Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:39 WIB

Proyek EWS Lampung Mangkrak, BPK Ungkap Potensi Kerugian Miliaran

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:34 WIB

Kabupaten Pesawaran Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB

Berita Terbaru

Nasional

PTPN Salurkan Rp4 M untuk Pendidikan dan Rumah Ibadah

Jumat, 25 Jul 2025 - 08:20 WIB