RDP Permasalahan Lahan Di PTPN Way Berulu, DPRD Pesawaran Sepakat Rekomendasikan Ukur Ulang HGU

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Persoalan tanah di Kabupaten Pesawaran yang melibatkan ahli waris Hi. Abdurani (Kiyai Ratu Sumbahan) semakin menemukan titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) DPRD Kabupaten Pesawaran yang dihadiri oleh Forkopimda, ATR/BPN, ahli waris, serta perwakilan Kantor Direksi PTPN 1 Regional 7, diputuskan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang masuk dalam HGU 04 PTPN 7 di Way Berulu. (05/03/2025)

Seperti dalam beberapa pertemuan sebelumnya, perwakilan PTPN kembali gagal memberikan jawaban yang meyakinkan terhadap pertanyaan pimpinan rapat. Kelima orang yang dikirim oleh kantor direksi PTPN membawa surat tugas, tetapi tidak mampu menjelaskan data secara akurat, sehingga semakin menimbulkan kecurigaan dari pihak ahli waris.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran Sri Rejeki mengungkapkan bahwa pihaknya telah diminta oleh Polda Lampung untuk melakukan pengukuran pada dua bidang lahan yang diklaim oleh PTPN. Pengukuran tersebut mencakup:

1. Bidang A di Sidototo seluas 979 hektar
2. Bidang C di Campang seluas 743 hektar

Dari hasil pengukuran ini, total luas lahan mencapai 1.722 hektar, sementara dalam sertifikat HGU 04 PTPN 7 hanya tercatat 1.544 hektar, sehingga terdapat kelebihan 178 hektar. Angka ini bahkan belum memasukkan lahan bidang B seluas 219 hektar di belakang Polres Pesawaran, yang menjadi bagian dari klaim ahli waris Hi. Abdurani (Kiay Ratu Sumbahan)

Diketahui bahwa objek persoalan mencakup dua lahan utama, yakni:

1. Tanah Umbul Langka (219 hektar di belakang Polres Pesawaran) yang diklaim sebagai milik ahli waris Hi. Abdurani.

2. Lahan Tanjung Kemala (329 hektar) yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memiliki HGU oleh Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran dan direkomendasikan DPRD kepada Kepala Desa Tamansari untuk ditingkatkan status kepemilikannya.

Dalam rapat, perwakilan ahli waris Saprudin Tanjung, Sumara, Mursalin, Feri Darmawan dan Fabian Bobi, mempertanyakan secara tegas lokasi pasti dari HGU 04 serta dasar hukum atas kelebihan lahan yang ada. Namun, pihak PTPN tidak mampu memberikan jawaban yang jelas.

Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Ahmad Rico Julian, yang memimpin rapat, turut mempertegas pertanyaan terkait objek dan luas tanah yang disengketakan. Dalam kesimpulan rapat, DPRD bersama unsur Forkopimda, termasuk Kodim, Kapolres, dan Kejari Pesawaran, sepakat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut dengan kehadiran wajib dari pihak PTPN 1 Regional 7.

Dalam rapat tersebut juga disoroti ketidakhadiran pihak PTPN dalam beberapa kali proses pengukuran sebelumnya, yang kemudian dijadikan alasan untuk menggugurkan keabsahan pengukuran yang telah dilakukan Polda Lampung. Padahal, pengukuran tersebut dilakukan atas dasar aduan masyarakat ke Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung. Bahkan, dalam SP2HP yang diterbitkan Polda, telah disimpulkan adanya dugaan pelanggaran hukum berupa penyerobotan tanah adat dan milik masyarakat.

Rapat hearing akhirnya ditutup dengan kesepakatan bahwa pengukuran ulang akan segera dilakukan dan Pihak DPRD Kabupaten Pesawaran akan segera menyurati para pihak, didukung penuh oleh Kapolres, Dandim, dan Kajari Pesawaran. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Pihak PTPN 1 Regional 7 saat dimintai tanggapan atas keputusan tersebut, tunggang langgang menghindari awak media yang meminta wawancara. (Rilis)

Berita Terkait

Usir Wartawan yang Tanyakan Visum Pasien, Komisi IV DPRD Lamsel Akan Panggil Pegawai RS Bob Bazar
Diusir Saat Bertugas, Staf RS Bob Bazar Kalianda Tolak Jawab Hasil Visum Kasus Pencabulan Anak Oleh Wartawan
Kunjungan Operational Strategic Advisory PTPN III (Persero) ke PTPN IV Regional VII, Perkuat Strategi Peningkatan Produksi dan Pengamanan Aset
Holding Perkebunan Nusantara Dukung Generasi Sehat, PTPN IV PalmCo Jalankan Program Nutrisi di Riau
MTsN 2 Pesawaran Gelar Tes Akademik Calon Siswa Baru, Kepala Madrasah: “Kami Ingin Menjaring Generasi Unggul dan Berprestasi”
MTsN 2 Pesawaran Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Juknis BOS/BOP 2026 dan Monitoring Dana 2025, Saripudin: “Kami Siap Wujudkan Pengelolaan Dana yang Transparan dan Akuntabel”
Disorot! Bengkel Las Mesin Bor di Menggala Timur Raup Ratusan Juta, Diduga Belum Kantongi Izin Resmi
Gila! Ayah dan Kakek di Kedondong Perkosa Darah daging Sendiri sampai Hamil Tua, Warga Geram Pelaku Tak Juga Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

Usir Wartawan yang Tanyakan Visum Pasien, Komisi IV DPRD Lamsel Akan Panggil Pegawai RS Bob Bazar

Kamis, 16 April 2026 - 18:47 WIB

Diusir Saat Bertugas, Staf RS Bob Bazar Kalianda Tolak Jawab Hasil Visum Kasus Pencabulan Anak Oleh Wartawan

Rabu, 15 April 2026 - 19:39 WIB

Kunjungan Operational Strategic Advisory PTPN III (Persero) ke PTPN IV Regional VII, Perkuat Strategi Peningkatan Produksi dan Pengamanan Aset

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

MTsN 2 Pesawaran Gelar Tes Akademik Calon Siswa Baru, Kepala Madrasah: “Kami Ingin Menjaring Generasi Unggul dan Berprestasi”

Selasa, 14 April 2026 - 14:44 WIB

MTsN 2 Pesawaran Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Juknis BOS/BOP 2026 dan Monitoring Dana 2025, Saripudin: “Kami Siap Wujudkan Pengelolaan Dana yang Transparan dan Akuntabel”

Berita Terbaru