PTPN IV Regional V lakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

- Jurnalis

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIMANTAN TENGAH – PT Perkebunan Nusantara IV Regional V (Eks PTPN XIII) melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Rabu (21/02/2024). Penandatanganan ini merupakan komitmen bersama untuk menjalin sinergi terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Bertempat di Ballroom Hotel Aquarius Palangkaraya, MoU ini ditandatangani oleh Region Head PTPN IV Regional V Khayamuddin Panjaitan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum. Turut hadir dalam penandatanganan MoU ini jajaran manajemen PTPN IV Regional V Kepala Bagian Sekretariat & Hukum Diar Nugraha Gumelar, Group Manager Kalimantan Selatan-Tengah Syaripudin, dan dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah turut disaksikan langsung oleh Asdatun Edi Irsan Kurniawan, S.H., M. Hum, dan para Jaksa Pengacara Negara.

Pada kesempatan ini, Khayamuddin Panjaitan Region Head PTPN IV Regional V menyampaikan, bahwa operasional aktivitas perkebunan PTPN IV Regional V berada di empat provinsi yang ada di Kalimantan, salah satunya provinsi Kalimantan Tengah.

Menurutnya pendampingan dari Kejati Kalteng perlu dilakukan agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tidak melenceng dari koridor aturan yang berlaku. Pada umumnya kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV khususnya Regional V meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, Tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, menjelaskan bahwa, Kerjasama ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan industri perkebunan sambil mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan efektif.

Ia menjelaskan jaksa pengacara negara juga memiliki peran untuk menjaga aset negara, seperti aset milik PTPN IV Regional V, serta dapat memberikan bantuan pendampingan hukum atas proses bisnis yang telah dilakukan.

Kerjasama ini diharapkan akan membawa manfaat yang positif bagi kedua belah pihak dan juga masyarakat luas, sehingga menciptakan lingkungan bisnis berkelanjutan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Pantau Armada hingga Gudang Secara Real-Time, Ini Strategi Digital PalmCo Tekan Biaya Logistik
Danantara: Transformasi PalmCo Dinilai Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional
Holding Perkebunan Nusantara Dorong Sinergi SDM, PTPN IV PalmCo Resmikan PKB 2026–2027
Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV Regional VII Pasang PLTS Atap untuk Rumah Ibadah di Padangratu
Holding Perkebunan Nusantara MelaluiPTPN IV PalmCo Kerahkan Alat Berat Perbaiki Tanggul Jebol di Langkat
Holding Perkebunan Nusantara DukungPercepatan Pembangunan 600 HuntaraPascabanjir di Aceh Tamiang
Holding Perkebunan Nusantara Siapkan Lahan Huntara di Sumut dan Aceh, Relokasi Warga Banjir Dipacu
Holding Perkebunan Nusantara Selenggarakan Ibadah Natal 2025 dengan Semangat Pelayanan Sepenuh Hati

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:48 WIB

Pantau Armada hingga Gudang Secara Real-Time, Ini Strategi Digital PalmCo Tekan Biaya Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:47 WIB

Danantara: Transformasi PalmCo Dinilai Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional

Senin, 19 Januari 2026 - 19:48 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Sinergi SDM, PTPN IV PalmCo Resmikan PKB 2026–2027

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Holding Perkebunan Nusantara MelaluiPTPN IV PalmCo Kerahkan Alat Berat Perbaiki Tanggul Jebol di Langkat

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:43 WIB

Holding Perkebunan Nusantara DukungPercepatan Pembangunan 600 HuntaraPascabanjir di Aceh Tamiang

Berita Terbaru