PT. Samego Raja Sang Jaya Berpotensi Gugur Dalam Pemenangan Tender Proyek Dinas PUPR Tulang Bawang

- Jurnalis

Rabu, 14 April 2021 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG (SB) – Dalam proses lelang Pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan Damar Simpang Panaragan kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang Dengan Pagu Anggaran Rp5.104.866.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan kode tender 15071121. salah satu peserta lelang berpontesi gugur karena belum melengkapi berkas yang ditentukan.

Berdasarkan surat edaran menteri PUPR RI Nomor 02/SE/M/2021 Tentang perubahan atas surat edaran menteri PUPR RI Nomor 30/SE/M/2020 Tentang transisi layanan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompentensi kerja jasa kontruksi. Tata cara pelaksanaan pelayanan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompentensi kerja masa transisi:

Nomor.2 (SBU jasa konturuksi dan SKK kontruksi yang habis masa berlaku nya saat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa tahun anggaran 2021 sampai surat edaran ini di tetapkan di nyatakan masih berlaku setelah bukti perpanjang di validasi oleh LPJK periode 2021-2024).

Nomor.3 (SBU jasa kontruksi dan SKK kontruksi yang habis masa berlaku nya setelah tanggal surat edaran ini di tetapkan dan dinyatakan masih berlaku sampai degan 31/Desember/2021).

Setelah melalui tahapan dan ceklis pemberkasan pada pemenang tender proyek lelang terbuka yang diadakan dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang pada Jumat 09 April 2021, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) K.Heriansyah mengatakan saat Pre Award Meeting (PAM) sesuai regulasi perusahaan PT. Samego Raja Sang Jaya yang beralamat Jalan Buay Nunyai No. 08 RT/RW. 024/009 Kelurahan Hadimulyo Timur , Kecamatan Metro Pusat.

Bahwa NPWP salah satu pengurus perusahaan tidak bisa ditunjukan dan Sertifikat Keahlian (SKA) masa berlakunya sudah habis terhitung sejak diterbitkan 5 juni 2019 dan sudah tertera masa berlaku dalam jangka 1 tahun.

“Dengan tidak bisa menunjukan NPWP salah satu pengurus perusahaan dan Sertifikat Keahlian yang sudah tidak Valid lagi (Kadarluwarsa), besar kemungkinan PT Samego Raja Sang Jaya berpotensi gugur akan tetapi kita tunggu hasil rilis selengkapnya pada hari senin yang akan datang,” ungkap Heriansyah. (Lim) 

Berita Terkait

Pemdes Cimanuk bersama warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Penghubung Dusun, Antisipasi Musim Hujan dan Lancarkan Hasil Panen
Bupati Nanda Indira Lakukan Penyerahan SK Kepada 3.457 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Pesawaran
Ziarah Kubur dan Doa Bersama, Ritual Adat Tiyuh Halangan Ratu Perkuat Ikatan dan Ingatkan Perjuangan Leluhur
Sholawat Akbar dan Doa Bersama Meriahkan Peringatan Isra’ Mi’raj dan Tahun Baru 2026 di Desa Pesawaran
BAZNAS Pesawaran Salurkan Kursi Roda untuk Lansia Penderita Stroke
Ginda Ansori Desak Pemerintah Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Pesawaran
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Bedah Rumah, Didampingi Langsung oleh Camat Kedondong
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Kursi Roda Untuk Ibu Nurhalimah

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:23 WIB

Pemdes Cimanuk bersama warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Penghubung Dusun, Antisipasi Musim Hujan dan Lancarkan Hasil Panen

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:09 WIB

Bupati Nanda Indira Lakukan Penyerahan SK Kepada 3.457 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Pesawaran

Kamis, 1 Januari 2026 - 13:30 WIB

Ziarah Kubur dan Doa Bersama, Ritual Adat Tiyuh Halangan Ratu Perkuat Ikatan dan Ingatkan Perjuangan Leluhur

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:02 WIB

Sholawat Akbar dan Doa Bersama Meriahkan Peringatan Isra’ Mi’raj dan Tahun Baru 2026 di Desa Pesawaran

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:32 WIB

Ginda Ansori Desak Pemerintah Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Pesawaran

Berita Terbaru