PT. Samego Raja Sang Jaya Berpotensi Gugur Dalam Pemenangan Tender Proyek Dinas PUPR Tulang Bawang

- Jurnalis

Rabu, 14 April 2021 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG (SB) – Dalam proses lelang Pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan Damar Simpang Panaragan kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang Dengan Pagu Anggaran Rp5.104.866.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan kode tender 15071121. salah satu peserta lelang berpontesi gugur karena belum melengkapi berkas yang ditentukan.

Berdasarkan surat edaran menteri PUPR RI Nomor 02/SE/M/2021 Tentang perubahan atas surat edaran menteri PUPR RI Nomor 30/SE/M/2020 Tentang transisi layanan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompentensi kerja jasa kontruksi. Tata cara pelaksanaan pelayanan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompentensi kerja masa transisi:

Nomor.2 (SBU jasa konturuksi dan SKK kontruksi yang habis masa berlaku nya saat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa tahun anggaran 2021 sampai surat edaran ini di tetapkan di nyatakan masih berlaku setelah bukti perpanjang di validasi oleh LPJK periode 2021-2024).

Baca Juga :  Pejabat Bupati Tuba, Sosialisasi & Launching Kampung Moderasi Beragama

Nomor.3 (SBU jasa kontruksi dan SKK kontruksi yang habis masa berlaku nya setelah tanggal surat edaran ini di tetapkan dan dinyatakan masih berlaku sampai degan 31/Desember/2021).

Setelah melalui tahapan dan ceklis pemberkasan pada pemenang tender proyek lelang terbuka yang diadakan dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang pada Jumat 09 April 2021, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) K.Heriansyah mengatakan saat Pre Award Meeting (PAM) sesuai regulasi perusahaan PT. Samego Raja Sang Jaya yang beralamat Jalan Buay Nunyai No. 08 RT/RW. 024/009 Kelurahan Hadimulyo Timur , Kecamatan Metro Pusat.

Baca Juga :  Duh, Kegiatan Dinas PUPR Tuba Tertutup

Bahwa NPWP salah satu pengurus perusahaan tidak bisa ditunjukan dan Sertifikat Keahlian (SKA) masa berlakunya sudah habis terhitung sejak diterbitkan 5 juni 2019 dan sudah tertera masa berlaku dalam jangka 1 tahun.

“Dengan tidak bisa menunjukan NPWP salah satu pengurus perusahaan dan Sertifikat Keahlian yang sudah tidak Valid lagi (Kadarluwarsa), besar kemungkinan PT Samego Raja Sang Jaya berpotensi gugur akan tetapi kita tunggu hasil rilis selengkapnya pada hari senin yang akan datang,” ungkap Heriansyah. (Lim) 

Berita Terkait

Gerindra Pesawaran Luruskan Pemberitaan: RD Sudah 11 Tahun Jadi Jurnalis, Bukan Politikus
Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih
Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah
Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan,  Sebut Keterangan Zahrial Tidak Berdasar
DPW HIPPAPI Lampung Gelar Pelatihan Penjurian Ayam Pelung, Tingkatkan Kompetensi Juri dan Peternak
Khutbah Jum’at di Masjid Nurul Shalih Binong Tegaskan Rasulullah adalah Suri Teladan Terbaik dalam Segala Aspek Kehidupan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 14:03 WIB

Gerindra Pesawaran Luruskan Pemberitaan: RD Sudah 11 Tahun Jadi Jurnalis, Bukan Politikus

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang

Selasa, 16 September 2025 - 11:50 WIB

Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Senin, 15 September 2025 - 18:10 WIB

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB