Prodewa Apresiasi Langkah Polri, Tetapkan FS Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Pasca ditetapkannya Ferdy Sambo sebaga tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, masyarakat memberikan apresiasi kepada jajaran Polri.

Salah satunya Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa) Fauzan Irvan.

Dirinya mengungkapkan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut sebagai langkah menjaga nama baik institusi yang bekerja transparan dan profesional. “walaupun sebenarnya jika polri mau mengaminkan skenario yang dibuat FS bisa saja dengan segala perangkat yang dimiliki, tapi polri lebih memilih menjaga nama biak institusi dengan bekerja transparan dan profesional, Bravo,” tulisnya.

Lanjutnya, Kapolri sebagai pimpinan tinggi juga melakukan kerja yang baik, transparan dan profesional. “Kapolri mendengarkan suara publik dan keluarga korban, hal tersebut akan dikenang sebagai sejarah karena ketegasannya dalam memimpin, tidak pandang bulu,” ujarnya.

“Meskipun keputusan akan tidak disukai oleh oknum karena merasa membuka “borok”, namun kapolri tetap mengungkap kasus tersebut, kami rakyat Indonesia mendukung Polri terus konsisten dan profesional,” ucapnya.

Baca Juga :  Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini

diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Dirinya disebut sebagai dalang utama atau yang memberikan perintah kepada Brigadir Richard Eliezer. “Penembakan saudara J dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS. Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri.

Penembakan yang terjadi awal bulan Juli lalu menjadi lebih jelas setelah Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.

“Saudara RE telah mengajukan justice collaborator dan itu juga yang membuat peristiwa ini jadi semakin terang. Kemudian untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menambak, saudara FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata milik saudara J ke dinding beberapa kali ke dinding untuk membuat kesan bahwa telah terjadi tembak menembak,” kata Kapolri.

Kapolri menambahkan, dalam laporan awal adanya aksi tembak menembak, namun setelah dilakukan penyelidikan hal tersebut tidak terjadi.
‘Tidak ada ditemukan tembak menembak seperti yang dilaporkan d awal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sekretaris DPRD Lampung Hadiri Penyerahan Tali Asih Anggota Korpri

semetara, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS.

“Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka yaitu saudara RE, saudara RR, dan saudara KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar pekaran dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 30 subsider pasal 338 junto pasal 25 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya, 20 tahun.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” kata Agus. (*)

Berita Terkait

HIPPAPI Lampung Sukses Gelar Kontes Ayam Pelung Piala Rektor Unila
Holding Perkebunan Nusantara Gandeng Pemerintah dan Aspekpir untuk Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat
Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang
PTPN IV PalmCo Hadirkan HunianSehat dan Nyaman bagi Warga Serdang Bedagai
Honorarium Tanpa Legitimasi, Rp3,4 Miliar APBD Lampung Diduga Terbuang
Dilepas Keluarga, 36 Calon Komcad TNI AL Asal Lampung Berangkat Ke Kodikmar Surabaya
Kasus Narkoba HIPMI, Guru Besar Unila Nilai Rehabilitasi oleh BNNP Aneh
Dari 20 Tinggal 7: Jejak Ekstasi dan Tumpulnya Hukum di Kasus HIPMI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 11:50 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Gandeng Pemerintah dan Aspekpir untuk Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 20:37 WIB

Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang

Rabu, 10 September 2025 - 10:32 WIB

PTPN IV PalmCo Hadirkan HunianSehat dan Nyaman bagi Warga Serdang Bedagai

Selasa, 9 September 2025 - 13:43 WIB

Honorarium Tanpa Legitimasi, Rp3,4 Miliar APBD Lampung Diduga Terbuang

Senin, 8 September 2025 - 16:06 WIB

Dilepas Keluarga, 36 Calon Komcad TNI AL Asal Lampung Berangkat Ke Kodikmar Surabaya

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB