Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Warga Desa Kutoarjo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2020 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Team Hiu Pahawang Sat Reskrim Polres Pesawaran dan Team Ops Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh Kapolsek Gedong Tataan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Novriyanto Bin Sanusi warga Dusun II Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (13/06/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Ratmantyo mengatakan, kejadian tersebut bermula pada saat S akan tidur malam di rumahnya

Merasa terganggu dengan suara berisik dari bunyi suara kentongan kayu yang dipukul oleh korban Nopriyanto Bin Sanusi, yang saat itu sedang melaksanakan tugas ronda malam di pos ronda bersama dua orang rekannya.

“Kebetulan jarak rumah S dengan pos ronda kurang lebih 50 meter, pelaku sebelumnya menegur korban untuk tidak memukul kentongan terlalu keras karena menggangu warga yang akan istirahat, tetapi korban menjawab untuk membangunkan warga yang malam itu bertugas jaga ronda malam karena masih ada yg belum datang,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Pengurus PDIP se-Pesawaran Tetap Solid

“Selanjutnya pelaku S berkata “orang tidak ada yang ronda ngapain mukul kentongan kencang kencang” setelah itu terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban,” kata Kapolres.

Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau jenis badik yang diselipkan di pinggang, kemudian langsung menusuk korban sebanyak satu kali mengenai bagian perut sebelah kiri dan mengakibatkan korban terjatuh dijalan. Melihat hal tersebut pelaku langsung melarikan diri.

“Sementara korban dibawa oleh warga ke RSUD Pesawaran guna mendapat pertolongan medis, tetapi karena diduga terlalu banyak darah yang keluar dari luka korban, sehingga korban meninggal dunia,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Kadiskes Tulang Bawang Suntik Vaksin di Puskesmas Menggala Kota

Kapolres juga mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik bergagang kayu warna hitam panjang 30 cm, satu buah sarung pisau terbuat dari bahan kayu, satu stel pakaian bernoda darah milik korban.

“Atas pebuatannya, pelaku akan di kenakan pasal tindak pidana pembunuhan subsider penganiyaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.
(Suprihadi)

Berita Terkait

Kibarkan Semangat Resolusi Jihad, Ratusan Santri Punduh Pedada Ikrar Bangun Peradaban Dunia
Menandai Era Baru, KONI Pesawaran Dilantik Awal November
Hari Santri Nasional, MIN 1 Pesawaran Gelar Tabligh Akbar Hadirkan Ajis Gagap dan Ustad Hasan Kosasih
MTsN 2 Pesawaran Perkuat Karakter Melalui Apel Kebangsaan dan Istighosah Peringati Hari Santri Nasional
Peringati Hari Santri Nasional, Bupati Pesawaran Ajak Santri Jadi Pelaku Peradaban Dunia
PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Aquathlon & Motor Trail: Dua Event Marinir untuk Masyarakat dan Promosi Pesawaran
FMPB Laporkan Mantan Bupati ASDP ke Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:09 WIB

Kibarkan Semangat Resolusi Jihad, Ratusan Santri Punduh Pedada Ikrar Bangun Peradaban Dunia

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Menandai Era Baru, KONI Pesawaran Dilantik Awal November

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Hari Santri Nasional, MIN 1 Pesawaran Gelar Tabligh Akbar Hadirkan Ajis Gagap dan Ustad Hasan Kosasih

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:28 WIB

MTsN 2 Pesawaran Perkuat Karakter Melalui Apel Kebangsaan dan Istighosah Peringati Hari Santri Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Berita Terbaru

Daerah

Menandai Era Baru, KONI Pesawaran Dilantik Awal November

Rabu, 22 Okt 2025 - 18:26 WIB