Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Warga Desa Kutoarjo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2020 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Team Hiu Pahawang Sat Reskrim Polres Pesawaran dan Team Ops Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh Kapolsek Gedong Tataan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Novriyanto Bin Sanusi warga Dusun II Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (13/06/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Ratmantyo mengatakan, kejadian tersebut bermula pada saat S akan tidur malam di rumahnya

Merasa terganggu dengan suara berisik dari bunyi suara kentongan kayu yang dipukul oleh korban Nopriyanto Bin Sanusi, yang saat itu sedang melaksanakan tugas ronda malam di pos ronda bersama dua orang rekannya.

“Kebetulan jarak rumah S dengan pos ronda kurang lebih 50 meter, pelaku sebelumnya menegur korban untuk tidak memukul kentongan terlalu keras karena menggangu warga yang akan istirahat, tetapi korban menjawab untuk membangunkan warga yang malam itu bertugas jaga ronda malam karena masih ada yg belum datang,” jelas Kapolres.

“Selanjutnya pelaku S berkata “orang tidak ada yang ronda ngapain mukul kentongan kencang kencang” setelah itu terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban,” kata Kapolres.

Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau jenis badik yang diselipkan di pinggang, kemudian langsung menusuk korban sebanyak satu kali mengenai bagian perut sebelah kiri dan mengakibatkan korban terjatuh dijalan. Melihat hal tersebut pelaku langsung melarikan diri.

“Sementara korban dibawa oleh warga ke RSUD Pesawaran guna mendapat pertolongan medis, tetapi karena diduga terlalu banyak darah yang keluar dari luka korban, sehingga korban meninggal dunia,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik bergagang kayu warna hitam panjang 30 cm, satu buah sarung pisau terbuat dari bahan kayu, satu stel pakaian bernoda darah milik korban.

“Atas pebuatannya, pelaku akan di kenakan pasal tindak pidana pembunuhan subsider penganiyaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.
(Suprihadi)

Berita Terkait

Muhamad Sayid Ramadhan Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPK APINDO Pesawaran Periode 2026-2031
Sariyanti Dapat Penghargaan Nasional, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Apresiasi Sosok Wanita Tangguh
Ketua Adat Lampung Pepadun Gedongtataan Desak Polisi Segera Tangkap Muallim Taher
Butik Indah Rutin Gelar Jumat Berkah, Owner Turun Langsung Bagikan Nasi Kotak
M. Aris Pratama Hanan Resmi Nahkodai DPD II Partai Golkar Tulang bawang
PKTD Desa Pasar Baru 2026 Dimulai dengan Pembersihan Lingkungan Desa
Pemilik Akun Facebook Mu’allim Taher Dipanggil Polisi atas Dugaan Pelecehan Simbol dan Gelar Adat Lampung Pepadun
Abdul Mu’ti Silaturahmi Ke Tulang Bawang Sekaligus Resmikan Gedung UMJ  ‎

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05 WIB

Muhamad Sayid Ramadhan Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPK APINDO Pesawaran Periode 2026-2031

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:17 WIB

Sariyanti Dapat Penghargaan Nasional, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Apresiasi Sosok Wanita Tangguh

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:22 WIB

Ketua Adat Lampung Pepadun Gedongtataan Desak Polisi Segera Tangkap Muallim Taher

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:59 WIB

Butik Indah Rutin Gelar Jumat Berkah, Owner Turun Langsung Bagikan Nasi Kotak

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:21 WIB

M. Aris Pratama Hanan Resmi Nahkodai DPD II Partai Golkar Tulang bawang

Berita Terbaru