Polisi Akan Panggil Terduga Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan

- Jurnalis

Minggu, 22 September 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy diwakili Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan mengkonfirmasi kelanjutan penyelidikan dugaan ancaman pembunuhan kepada wartawan Bongkar Post yang dilakukan Sutrisna mantan Pj Kades Madajaya Kecamatan Waykhilau kabupaten setempat.

Dirinya menegaskan sudah menjadwalkan pemanggilan kepada terlapor atas nama Sutrisna untuk dimintai keterangan.

“Sudah pemeriksaan saksi-saksi, kalau Sutrisna sendiri sudah dijadwalkan pemanggilan, tinggal waktunya saja,” tegasnya, Minggu (22/9/2024).

Ditambahkan, kasus dugaan ancaman pembunuhan yang menciderai kerja pers di Kabupaten Pesawaran tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Ini masih kita lidik, tunggu waktunya saja,” tambah dia.

Baca Juga :  Pemkab Tuba Buka kegiatan Pelatihan Hukum Linmas Bersama APDESI dan BKAK 2025

Diberitakan sebelumnya, Sutrisna, mantan Kepala Desa Madajaya, resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sutrisna melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp kepada Imron Kepala Biro Bongkar Post Kabupaten Pesawaran, saat dikonfirmasi soal dugaan penyimpangan Dana Desa Madajaya tahun anggaran 2017, pada Rabu (11/9/2024).

Sehingga, pada Jumat (13/9/2024), pukul 13.57 wib, korban, Imron mendatangi Kantor Polres Pesawaran didampingi Biro Hukum Bongkar Post Group Ebrik, SH, MH, Nopriansyah Redaktur Bongkarpost.co.id dan Zulman Hadi Redaktur koran Bongkar Post, guna melaporkan perkara tersebut.

Baca Juga :  Panwaslu Kecamatan Kedondong Awasi Distribusi Logistik Pemilu 2024 Secara Ketat

Diketahui, berdasarkan nomor LP/B/169/IX/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 13 September 2024, pelaku, Sutrisna dikenai Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Defrat Aulia Afrat membenarkan adanya laporan saudara Imron, Kepala Biro Bongkar Post Kabupaten Pesawaran, terkait pelanggaran UU ITE.

“Ya, kami sudah terima laporan saudara Imron, ini masuk ranah UU ITE, tapi kami akan pelajari lebih lanjut lagi,” ujar Defrat. (Rilis)

Berita Terkait

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk
Bupati Nanda Tutup Karya Bakti TNI 2025, Hasilkan Sejumlah Infrastruktur Penting di Desa Trimulyo
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
DPRD Tubaba Sepakati RPJMD 2025 – 2029
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Rabu, 10 September 2025 - 13:30 WIB

Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk

Selasa, 9 September 2025 - 15:50 WIB

Bupati Nanda Tutup Karya Bakti TNI 2025, Hasilkan Sejumlah Infrastruktur Penting di Desa Trimulyo

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:22 WIB

Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:32 WIB