Polemik Pergeseran Anggaran di Lamsel: Wakil Ketua DPRD Soroti TAPD, Demokrat Tegaskan Sesuai Aturan

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN (SB) – Kritik keras dilayangkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Merik Havit, terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilainya tidak profesional dalam melakukan pergeseran anggaran. Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

 

Menurut Merik, TAPD telah melakukan pergeseran anggaran tanpa melalui pembahasan dengan pimpinan DPRD. Ia menilai langkah tersebut menyalahi aturan, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

 

“Pergeseran anggaran minimal harus melalui persetujuan pimpinan DPRD. Tidak boleh TAPD melakukannya sendiri,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Jumat (13/6/2025).

 

Merik mencontohkan pergeseran anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan yang menyebabkan kosongnya anggaran e-pokir atau pokok-pokok pikiran DPRD. Ia menyayangkan tidak adanya koordinasi antara TAPD dan legislatif.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus PABPDSI Pesawaran, Ini Pesannya

 

“Seharusnya ini bisa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD. Sayangnya ini dilakukan sepihak dan berpotensi melanggar regulasi,” tambahnya.

 

Namun demikian, Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi, punya pandangan berbeda. Ia menilai bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan pemerintah daerah justru dibenarkan oleh aturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

“PP itu memberikan kewenangan kepada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan untuk mengambil langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran, dalam kondisi mendesak,” jelasnya.

 

Junaidi mengatakan sepanjang jenis nya sama hanya bergeser objek tidak diperlukan pemberitahuan kepada DPRD. Terangnya

 

Baca Juga :  DPD PAS Kawal Rycko-Joss di Acara Debat Kandidat Calon Wakil Walikota

Ia merinci yang dimaksud dengan keadaan mendesak mencakup pelayanan dasar yang anggarannya belum tersedia, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran yang tak terduga, serta pengeluaran yang jika tidak segera dilakukan dapat merugikan daerah atau masyarakat.

 

Ia menambahkan, mekanisme administrasi atas pergeseran tersebut tetap diatur, yakni melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, dan harus dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran jika perubahan APBD tidak dibahas secara resmi.

 

“Jadi bukan berarti tidak ada dasar hukum. Yang penting pelaksanaannya transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

 

Menurut Junaidi, perlu dipahami bahwa kepala daerah merupakan eksekutif yang memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan fiskal demi kepentingan pelayanan publik.

 

“Ini bukan soal pengangkangan aturan, tapi soal tanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Muazzam Zaidan Firmansyah, Jawara IPAS Lampung yang Akan Wakili Pesawaran di Olimpiade Madrasah Nasional
Lurah Pelita Diduga Peras Warga, Surat Sporadik Jadi Alat Tawar
Bukit Harapan: Surga Tersembunyi bagi Pendaki dan Pencari Keindahan Alam di Kedondong
Dinas PU Perkim Pesawaran Jadi Sorotan, 1000 Massa Ancam Gelar Aksi
Masyarakat Pesawaran Gelar Aksi Damai, Desak Dunia Internasional Hentikan Pembantaian di Gaza
Warga Resah, Galian PTPN di Dekat Pemukiman Berpotensi Telan Korban
Besok! Warga Pesawaran Akan Gelar Aksi Solidaritas untuk Gaza, Serukan Penghentian Genosida
Ngobrol Santai hingga Bahas Kebijakan, Pemkab Pesawaran Jadikan Insan Pers Mitra Strategis Pembangunan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:05 WIB

Muazzam Zaidan Firmansyah, Jawara IPAS Lampung yang Akan Wakili Pesawaran di Olimpiade Madrasah Nasional

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Lurah Pelita Diduga Peras Warga, Surat Sporadik Jadi Alat Tawar

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Bukit Harapan: Surga Tersembunyi bagi Pendaki dan Pencari Keindahan Alam di Kedondong

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Dinas PU Perkim Pesawaran Jadi Sorotan, 1000 Massa Ancam Gelar Aksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:47 WIB

Masyarakat Pesawaran Gelar Aksi Damai, Desak Dunia Internasional Hentikan Pembantaian di Gaza

Berita Terbaru