PN Kotabumi Diduga Langgar Prosedur Dalam Pelaksanaan Konstatering Areal 461 Ha milik PTPN VII

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGA MAYANG – Tiga jurusita didampingi seorang panitera Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara melakukan konstatering lahan seluas 461 hektare milik PTPN VII Unit Bungamayang, Rabu (17/1/24). Namun, proses pencocokan lokasi lahan yang dilaksanakan atas putusan PN Blambangan Umpu dengan pemohon PT Bumi Madu Mandiri (BMM) itu ditolak pihak PTPN VII. Meskipun ditolak, tim PN yang mengenakan kemeja bertulis ‘Fight For Justice’ itu tetapnmamaksakan diri dan melakukan proses hukum tersebut.

Penolakan disampaikan Kuasa Hukum PTPN VII M. Agung N. Pada sesi pertama yang berlangsung di Balai Desa Negara Tulang Bawang, Lampung Utara itu, Agung menyatakan menolak karena prosedur administratif yang dilakukan pihak PN Kotabumi diduga melanggar prosedur. Ia menyebut, pihak PTPN VII sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapat undangan konstatering secara patut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi.

“Kami sebagai pihak termohon sangat dirugikan dengan prosedur konstatering yang dilakukan PN Kotabumi ini. Sebab, klien kami sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapatkan undangan yang secara legal formal bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan aturan yang berlaku serta kode etik di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI”, ungkap Agung. Lebih lanjut, Agung menyampaikan hingga Rabu, 17 Januari 2024, belum menerima undangan pelaksanaan konstatering tersebut. Oleh karena itu, PTPN VII menolak konstatering dan menyatakan proses cacat hukum.

Pihak Manajemen PTPN VII diwakili Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Bambang H, dan didampingi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal SPPN VII dengan tegas menyatakan penolakan kegiatan konstatering tersebut. Kegiatan Konstatering ini dikawal oleh Polres Lampung Utara.

Suasana penolakan sempat memanas karena pihak PN Kotabumi yaitu Bapak Erwansyah sebagai Jurusita terus berkelit dan memaksakan kehendak melaksanakan konstatering padahal syarat formal kegiatan tersebut saja tidak dapat dipenuhi oleh PN Kotabumi. Ia bahkan pada akhirnya menyampaikan permohonan maaf dikarenakan kelalaiannya yang tidak dengan patut menyerahkan undangan pelaksanaan konstatering kepada PTPN VII.

Baca Juga :  PTPN IV Regional 7 gelar Webinar Anti Penyuapan bersama KPK RI

Menanggapi itu, Agung menyatakan menolak dilanjutkan proses konstatering karena secara yuridis formal tidak memenuhi prosedur. Ia meminta pihak PN Kotabumi untuk memulai prosedur dari awal untuk memastikan proses dan produk hukum yang dihasilkan tidak cacat hukum. Sebab, kata dia, produk hukum yang mengabaikan prosedur hukum akan cacat hukum dan secara otomatis batal demi hukum.

“Apa yang saya sampaikan ini berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung RI. Jika pihak PN Kotabumi tetap memaksakan diri, kami pastikan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan pihak-pihak terkait. Sangat mungkin akan kami bawa juga ke ranah pidana,“ kata dia.

Selain soal surat undangan, Agung juga menyatakan menolak konstatering dikarenakan dalam amar putusan dari PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu yang menjadi dasar pelaksanaan konstatering adalah Putusan yang Non Eksekutabel. Dimana dalam amar putusan itu terdapat kontradiksi antara Putusan Eksekusi, Penetapan Eksekusi dan Surat Undangan Konstatering (Pencocokan) dalam perkara a quo. Mengutip amar putusan PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu, disebutkan bahwa lokasi yang akan dicocokkan (konstatering) dalam proses eksekusi berada di Desa Kaliawi, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dan tidak terletak di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga :  BUPATI-WAKIL BUPATI PESIBAR IKUTI SHOLAT IDUL ADHA DI LAPANGAN MERDEKA LABUHAN JUKUNG

“Kami juga menyatakan menolak konstatering ini karena dalam amar putusan PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu menyebut objek eksekusi yang akan dikonstatering terletak di wilayah Desa Kaliawi, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Namun, faktanya Lokasi ini berada di Desa Negera Tulang Bawang, Tanah Abang, dan Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Artinya, pihak PN Kotabumi dalam konteks ini salah lokasi karena melaksanakan eksekusi yang secara Amar Putusan terletak di Kabupaten Way Kanan”,kata dia.

Menengahi perdebatan yang cukup panas, Kepala Desa Negara Tulang Bawang, Lampung Utara menyampaikan keberatannya untuk melaksanakan konstatering (pencocokan) atas putusan eksekusi yang dengan jelas menyatakan bahwa objek sengketa dalam perkara terletak di Kabupaten Way Kanan. Ia menyatakan tidak memiliki kepentingan dengan permasalahan tersebut dikarenakan bila ia tetap melaksanakan konstatering dikhawatirkan hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran prosedur berupa melampaui kewenangan beliau sebagai Kepala Desa Negara Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Utara, bukan sebagai Kepala Desa Kaliawi, Kabupaten Way Kanan, dia menyampaikan pendapatnya.

Sekitar pukul 12.30 Tim Juru Sita dari PN Kotabumi dan Tim dari PT BMM meninggalkan Balai Kampung Desa Negara Tulang Bawang serta tetap menuju lokasi lahan seluas 461 hektare yang menjadi objek perkara ini. Namun, Pihak PTPN VII, tidak ikut serta dikarenakan menyatakan penolakannya berdasarkan cacat formil hukum dalam pelaksanaan konstatering tersebut. Begitu juga unsur pimpinan daerah di kecamatan Bungamayang menolak untuk turut serta dalam konstatering tersebut.(*)

Berita Terkait

DPD LPKSM Pesawaran Kecam Keras Dugaan Pemotongan Dana PIP, Desak APH Usut Tuntas
Wakil Bupati Tubaba Buka Pelatihan Siaga Bencana Sekolah PMR Tingkat Madya dan Wira
Marsela Chika Ardhaya, Jawara Karate Pesawaran yang Siap Bawa Nama Lampung di O2SN Nasional 2025
Dengan Semangat Baru, KONI Pesawaran Berbenah untuk Cetak Prestasi Gemilang
Wabup Antonius Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Trimulyo, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Jadi yang Pertama di Pesawaran, Wabup Antonius Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Trimulyo
Bupati Nanda Dukung Penuh Sinergi dengan PPDI dan Pastikan Kesiapan Anggaran SILTAP
RAPI Pesawaran Resmi Dilantik, Siap Perkuat Komunikasi hingga ke Desa dan Daerah Rawan Bencana
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 11:35 WIB

DPD LPKSM Pesawaran Kecam Keras Dugaan Pemotongan Dana PIP, Desak APH Usut Tuntas

Jumat, 7 November 2025 - 20:16 WIB

Wakil Bupati Tubaba Buka Pelatihan Siaga Bencana Sekolah PMR Tingkat Madya dan Wira

Jumat, 7 November 2025 - 15:46 WIB

Marsela Chika Ardhaya, Jawara Karate Pesawaran yang Siap Bawa Nama Lampung di O2SN Nasional 2025

Selasa, 4 November 2025 - 16:39 WIB

Wabup Antonius Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Trimulyo, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Selasa, 4 November 2025 - 16:00 WIB

Jadi yang Pertama di Pesawaran, Wabup Antonius Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Trimulyo

Berita Terbaru