PN Kotabumi Diduga Langgar Prosedur Dalam Pelaksanaan Konstatering Areal 461 Ha milik PTPN VII

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGA MAYANG – Tiga jurusita didampingi seorang panitera Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara melakukan konstatering lahan seluas 461 hektare milik PTPN VII Unit Bungamayang, Rabu (17/1/24). Namun, proses pencocokan lokasi lahan yang dilaksanakan atas putusan PN Blambangan Umpu dengan pemohon PT Bumi Madu Mandiri (BMM) itu ditolak pihak PTPN VII. Meskipun ditolak, tim PN yang mengenakan kemeja bertulis ‘Fight For Justice’ itu tetapnmamaksakan diri dan melakukan proses hukum tersebut.

Penolakan disampaikan Kuasa Hukum PTPN VII M. Agung N. Pada sesi pertama yang berlangsung di Balai Desa Negara Tulang Bawang, Lampung Utara itu, Agung menyatakan menolak karena prosedur administratif yang dilakukan pihak PN Kotabumi diduga melanggar prosedur. Ia menyebut, pihak PTPN VII sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapat undangan konstatering secara patut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi.

“Kami sebagai pihak termohon sangat dirugikan dengan prosedur konstatering yang dilakukan PN Kotabumi ini. Sebab, klien kami sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapatkan undangan yang secara legal formal bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan aturan yang berlaku serta kode etik di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI”, ungkap Agung. Lebih lanjut, Agung menyampaikan hingga Rabu, 17 Januari 2024, belum menerima undangan pelaksanaan konstatering tersebut. Oleh karena itu, PTPN VII menolak konstatering dan menyatakan proses cacat hukum.

Pihak Manajemen PTPN VII diwakili Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Bambang H, dan didampingi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal SPPN VII dengan tegas menyatakan penolakan kegiatan konstatering tersebut. Kegiatan Konstatering ini dikawal oleh Polres Lampung Utara.

Suasana penolakan sempat memanas karena pihak PN Kotabumi yaitu Bapak Erwansyah sebagai Jurusita terus berkelit dan memaksakan kehendak melaksanakan konstatering padahal syarat formal kegiatan tersebut saja tidak dapat dipenuhi oleh PN Kotabumi. Ia bahkan pada akhirnya menyampaikan permohonan maaf dikarenakan kelalaiannya yang tidak dengan patut menyerahkan undangan pelaksanaan konstatering kepada PTPN VII.

Baca Juga :  Danyonif 9 Marinir Tatap Muka Bersama Keluarga Besar Prajurit Yonif 9 Marinir

Menanggapi itu, Agung menyatakan menolak dilanjutkan proses konstatering karena secara yuridis formal tidak memenuhi prosedur. Ia meminta pihak PN Kotabumi untuk memulai prosedur dari awal untuk memastikan proses dan produk hukum yang dihasilkan tidak cacat hukum. Sebab, kata dia, produk hukum yang mengabaikan prosedur hukum akan cacat hukum dan secara otomatis batal demi hukum.

“Apa yang saya sampaikan ini berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung RI. Jika pihak PN Kotabumi tetap memaksakan diri, kami pastikan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan pihak-pihak terkait. Sangat mungkin akan kami bawa juga ke ranah pidana,“ kata dia.

Selain soal surat undangan, Agung juga menyatakan menolak konstatering dikarenakan dalam amar putusan dari PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu yang menjadi dasar pelaksanaan konstatering adalah Putusan yang Non Eksekutabel. Dimana dalam amar putusan itu terdapat kontradiksi antara Putusan Eksekusi, Penetapan Eksekusi dan Surat Undangan Konstatering (Pencocokan) dalam perkara a quo. Mengutip amar putusan PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu, disebutkan bahwa lokasi yang akan dicocokkan (konstatering) dalam proses eksekusi berada di Desa Kaliawi, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dan tidak terletak di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga :  KPU Way Kanan Edukasi Pelajar Tentang Pemilu

“Kami juga menyatakan menolak konstatering ini karena dalam amar putusan PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu menyebut objek eksekusi yang akan dikonstatering terletak di wilayah Desa Kaliawi, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Namun, faktanya Lokasi ini berada di Desa Negera Tulang Bawang, Tanah Abang, dan Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Artinya, pihak PN Kotabumi dalam konteks ini salah lokasi karena melaksanakan eksekusi yang secara Amar Putusan terletak di Kabupaten Way Kanan”,kata dia.

Menengahi perdebatan yang cukup panas, Kepala Desa Negara Tulang Bawang, Lampung Utara menyampaikan keberatannya untuk melaksanakan konstatering (pencocokan) atas putusan eksekusi yang dengan jelas menyatakan bahwa objek sengketa dalam perkara terletak di Kabupaten Way Kanan. Ia menyatakan tidak memiliki kepentingan dengan permasalahan tersebut dikarenakan bila ia tetap melaksanakan konstatering dikhawatirkan hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran prosedur berupa melampaui kewenangan beliau sebagai Kepala Desa Negara Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Utara, bukan sebagai Kepala Desa Kaliawi, Kabupaten Way Kanan, dia menyampaikan pendapatnya.

Sekitar pukul 12.30 Tim Juru Sita dari PN Kotabumi dan Tim dari PT BMM meninggalkan Balai Kampung Desa Negara Tulang Bawang serta tetap menuju lokasi lahan seluas 461 hektare yang menjadi objek perkara ini. Namun, Pihak PTPN VII, tidak ikut serta dikarenakan menyatakan penolakannya berdasarkan cacat formil hukum dalam pelaksanaan konstatering tersebut. Begitu juga unsur pimpinan daerah di kecamatan Bungamayang menolak untuk turut serta dalam konstatering tersebut.(*)

Berita Terkait

Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat
DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu
Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran
Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba
Pasca Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Pesawaran, Alfan Rois Sampaikan harapan pemuda
Bupati Tubaba Hadiri Pengajian Tri Lapan dan Peringatan Maulid Nabi
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Periode 2025–2030 Digelar Besok, Berikut Rangkaiannya
Bupati Tulangbawang Barat Resmi Luncurkan Program MBG
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:30 WIB

Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:52 WIB

DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:20 WIB

Pasca Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Pesawaran, Alfan Rois Sampaikan harapan pemuda

Berita Terbaru

HEADLINE

Prodewa Dukung Polri Usut Tuntas Aktor dan Pelaku Kerusuhan

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:42 WIB

HEADLINE

NasDem Tendang Sahroni & Nafa dari DPR

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:00 WIB