LEGISLATIF – Upaya mencegah konflik sosial sejak dari tingkat akar rumput terus diperkuat. Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Barat, dan Tanggamus, Imelda SH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Sabtu (24/1).
Kegiatan tersebut dipusatkan di Penggawa V Tengah, Pekon Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. Sosialisasi diikuti oleh aparatur pekon, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, serta masyarakat setempat.
Dalam arahannya, Imelda menekankan pentingnya musyawarah mufakat sebagai jalan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung itu menjelaskan bahwa Perda tentang Rembug Desa bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Menurutnya, konflik kerap berawal dari persoalan kecil yang tidak diselesaikan melalui ruang dialog yang sehat.
“Perda ini hadir untuk menghidupkan kembali nilai-nilai luhur bangsa kita, yakni musyawarah mufakat. Jika ruang rembug desa dimaksimalkan, potensi konflik dapat diredam sebelum berkembang menjadi lebih besar,” ujar Imelda.






