Perhimpunan Pemilih Indonesia Lampung Soroti Kekosongan Jabatan Bawaslu Kab/Kota

- Jurnalis

Rabu, 16 Agustus 2023 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung(SB) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menunda hasil akhir calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota seluruh Indonesia termasuk di Lampung.

 

Akibat penundaan tersebut, terjadi kekosongan jabatan Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota, sedangkan akhir masa jabatan (AMJ) seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota di Lampung berakhir pada 14 Agustus 2023.

 

Menanggapi hal itu, Koordinator Umum PPI Provinsi Lampung Karno Ahmad Satarya sangat menyayangkan kebijakan Bawaslu RI, ini tentu akan berdampak terhadap proses pengawasan tahapan yang sedang berjalan. Apalagi tahapan didepan mata adalah penetapan calon sementara (DCS) Anggota legislatif untuk Pemilu 2024. Selain itu tahapan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), Rabu(16/08/2023).

 

Mantan anggot Bawaslu Lampung 2018-2023 ini mengatakan, meskipun adanya surat edaran Ketua Bawaslu RI nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota. Pengambilalihan dititik beratkan kepada anggota Bawaslu Provinsi. Meski demikian tentu saja Bawaslu Provinsi memiliki kewenangan untuk mengawasi tahapan tingkat Provinsi. Tidak hanya itu, mengingat jumlah komisioner yang hanya 7 (tujuh) orang akan ambil alih 15 kab/kota, tentu ini akan berdampak terhadap kinerja pengawasan.

 

“Kita meminta kepada Bawaslu untuk segera mengumumkan hasil seleksi Bawaslu kabupaten/kota yang memang seyogyanya sesuai jadwal awal, sehingga tidak menjadi problem yang berkepanjangan. Apalagi jika penundaan ini terlalu lama, maka bukan tidak mungkin adanya potensi sengketa pada tahapan pemilu yang saat ini sedang berlangsung, khususnya bakal calon anggota legislatif yang tidak masuk pada DCS. Jangan sampai Bawaslu dinilai tidak profesional karena jadwal pengumuman sampai dua kali diterbitkan dan perekrutan bercitra negatif dinilai oleh masyarakat,” ungkapnya

 

Tentu hal ini akan dihadapkan langsung dengan Bawaslu sesuai tingkatan. Ini harus menjadi urgensi pertimbangan oleh Bawaslu RI. (*)

Berita Terkait

PAC IPNU IPPNU Kedondong Ucapkan Terima Kasih kepada Ulama, Kyai, dan Anggota DPRD Pesawaran atas Dukungan Bakti Sosial Ramadhan
SPPG Way Layap Sahabat Gizi Bagikan Takjil Gratis untuk Warga, Perkuat Semangat Berbagi di Bulan Ramadan
PTPN IV Regional VII Gelar Ekspedisi Ramadhan, Perkuat Kebersamaan dan Kinerja
Kembali, Angin Puting Beliung Menghantam 89 Rumah Di Tuba
Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan
Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Qudratul Ajak Guru Dituba Siap hadapi Perkembangan Digital 
Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:18 WIB

PAC IPNU IPPNU Kedondong Ucapkan Terima Kasih kepada Ulama, Kyai, dan Anggota DPRD Pesawaran atas Dukungan Bakti Sosial Ramadhan

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:55 WIB

SPPG Way Layap Sahabat Gizi Bagikan Takjil Gratis untuk Warga, Perkuat Semangat Berbagi di Bulan Ramadan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:50 WIB

PTPN IV Regional VII Gelar Ekspedisi Ramadhan, Perkuat Kebersamaan dan Kinerja

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:12 WIB

Kembali, Angin Puting Beliung Menghantam 89 Rumah Di Tuba

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan

Berita Terbaru