Perhimpunan Pemilih Indonesia Lampung Soroti Kekosongan Jabatan Bawaslu Kab/Kota

- Jurnalis

Rabu, 16 Agustus 2023 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung(SB) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menunda hasil akhir calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota seluruh Indonesia termasuk di Lampung.

 

Akibat penundaan tersebut, terjadi kekosongan jabatan Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota, sedangkan akhir masa jabatan (AMJ) seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota di Lampung berakhir pada 14 Agustus 2023.

 

Menanggapi hal itu, Koordinator Umum PPI Provinsi Lampung Karno Ahmad Satarya sangat menyayangkan kebijakan Bawaslu RI, ini tentu akan berdampak terhadap proses pengawasan tahapan yang sedang berjalan. Apalagi tahapan didepan mata adalah penetapan calon sementara (DCS) Anggota legislatif untuk Pemilu 2024. Selain itu tahapan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), Rabu(16/08/2023).

 

Mantan anggot Bawaslu Lampung 2018-2023 ini mengatakan, meskipun adanya surat edaran Ketua Bawaslu RI nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota. Pengambilalihan dititik beratkan kepada anggota Bawaslu Provinsi. Meski demikian tentu saja Bawaslu Provinsi memiliki kewenangan untuk mengawasi tahapan tingkat Provinsi. Tidak hanya itu, mengingat jumlah komisioner yang hanya 7 (tujuh) orang akan ambil alih 15 kab/kota, tentu ini akan berdampak terhadap kinerja pengawasan.

 

“Kita meminta kepada Bawaslu untuk segera mengumumkan hasil seleksi Bawaslu kabupaten/kota yang memang seyogyanya sesuai jadwal awal, sehingga tidak menjadi problem yang berkepanjangan. Apalagi jika penundaan ini terlalu lama, maka bukan tidak mungkin adanya potensi sengketa pada tahapan pemilu yang saat ini sedang berlangsung, khususnya bakal calon anggota legislatif yang tidak masuk pada DCS. Jangan sampai Bawaslu dinilai tidak profesional karena jadwal pengumuman sampai dua kali diterbitkan dan perekrutan bercitra negatif dinilai oleh masyarakat,” ungkapnya

 

Tentu hal ini akan dihadapkan langsung dengan Bawaslu sesuai tingkatan. Ini harus menjadi urgensi pertimbangan oleh Bawaslu RI. (*)

Berita Terkait

Kang Ayi: Puisi Edwin Apriadi Abadikan Inovasi dan Makna Pelantikan Bupati REP
Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Panen Raya Nasional Bersama Presiden
TNI AD Dukung Ekonomi Desa, Kasdam XXI/Radin Inten Tinjau KDKMP Sukaraja
Kepala MIN 1 Pesawaran Beri Contoh, Donor Darah Jadi Aksi Nyata Semarakkan HAB ke-80 Kemenag
Dukungan Masyarakat, Deri Firnanda Resmi Ambil Formulir PAW Desa Sukaraja
Kepala Desa Cimanuk Tinjau Posyandu Awal Tahun, Tekankan Pentingnya Kesehatan Ibu dan Anak
Pemdes Cimanuk bersama warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Penghubung Dusun, Antisipasi Musim Hujan dan Lancarkan Hasil Panen
Bupati Nanda Indira Lakukan Penyerahan SK Kepada 3.457 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Pesawaran

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:47 WIB

Kang Ayi: Puisi Edwin Apriadi Abadikan Inovasi dan Makna Pelantikan Bupati REP

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Panen Raya Nasional Bersama Presiden

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:10 WIB

TNI AD Dukung Ekonomi Desa, Kasdam XXI/Radin Inten Tinjau KDKMP Sukaraja

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:28 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran Beri Contoh, Donor Darah Jadi Aksi Nyata Semarakkan HAB ke-80 Kemenag

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:41 WIB

Dukungan Masyarakat, Deri Firnanda Resmi Ambil Formulir PAW Desa Sukaraja

Berita Terbaru