Perhimpunan Pemilih Indonesia Lampung Soroti Kekosongan Jabatan Bawaslu Kab/Kota

- Jurnalis

Rabu, 16 Agustus 2023 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung(SB) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menunda hasil akhir calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota seluruh Indonesia termasuk di Lampung.

 

Akibat penundaan tersebut, terjadi kekosongan jabatan Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota, sedangkan akhir masa jabatan (AMJ) seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota di Lampung berakhir pada 14 Agustus 2023.

 

Menanggapi hal itu, Koordinator Umum PPI Provinsi Lampung Karno Ahmad Satarya sangat menyayangkan kebijakan Bawaslu RI, ini tentu akan berdampak terhadap proses pengawasan tahapan yang sedang berjalan. Apalagi tahapan didepan mata adalah penetapan calon sementara (DCS) Anggota legislatif untuk Pemilu 2024. Selain itu tahapan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), Rabu(16/08/2023).

Baca Juga :  Raperda Perubahan 2023 Ditandatangani, Pj Bupati Firsada Apresiasi DPRD Tubaba

 

Mantan anggot Bawaslu Lampung 2018-2023 ini mengatakan, meskipun adanya surat edaran Ketua Bawaslu RI nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota. Pengambilalihan dititik beratkan kepada anggota Bawaslu Provinsi. Meski demikian tentu saja Bawaslu Provinsi memiliki kewenangan untuk mengawasi tahapan tingkat Provinsi. Tidak hanya itu, mengingat jumlah komisioner yang hanya 7 (tujuh) orang akan ambil alih 15 kab/kota, tentu ini akan berdampak terhadap kinerja pengawasan.

 

“Kita meminta kepada Bawaslu untuk segera mengumumkan hasil seleksi Bawaslu kabupaten/kota yang memang seyogyanya sesuai jadwal awal, sehingga tidak menjadi problem yang berkepanjangan. Apalagi jika penundaan ini terlalu lama, maka bukan tidak mungkin adanya potensi sengketa pada tahapan pemilu yang saat ini sedang berlangsung, khususnya bakal calon anggota legislatif yang tidak masuk pada DCS. Jangan sampai Bawaslu dinilai tidak profesional karena jadwal pengumuman sampai dua kali diterbitkan dan perekrutan bercitra negatif dinilai oleh masyarakat,” ungkapnya

Baca Juga :  Dendi : Kemenangan Hakiki Adalah Ridho ALLAH SWT

 

Tentu hal ini akan dihadapkan langsung dengan Bawaslu sesuai tingkatan. Ini harus menjadi urgensi pertimbangan oleh Bawaslu RI. (*)

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada, DPRD Lampura Tuntut Transparansi
Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat
Polres Pesawaran dan 21 Ormas/LSM Sepakati Komitmen Jaga Keamanan Bersama
KOPI Sakti 99, Sajikan Kualitas dan Cita Rasa Kopi Terbaik dari Bumi Pesawaran Lampung
Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat
DPD Jajaran Wartawan Indonesia Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pringsewu
Kementerian Sosial Salurkan Bantuan Atensi Bagi Penyandang Disabilitas Binaan LKS Berkah Harapan Di Pesawaran
Launching Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Masyarakat Tubaba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 12:02 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada, DPRD Lampura Tuntut Transparansi

Selasa, 2 September 2025 - 22:52 WIB

Kematian Ferdi Masih Misterius, Keluarga Tuntut Perkembangan Kasus di Polres Pesisir Barat

Selasa, 2 September 2025 - 17:40 WIB

Polres Pesawaran dan 21 Ormas/LSM Sepakati Komitmen Jaga Keamanan Bersama

Senin, 1 September 2025 - 12:37 WIB

KOPI Sakti 99, Sajikan Kualitas dan Cita Rasa Kopi Terbaik dari Bumi Pesawaran Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:30 WIB

Jarnas.Indo Desak Presiden Copot Kapolri, Tuntut Kebijakan Pro-Rakyat

Berita Terbaru

HEADLINE

Sisa 7 Butir Ekstasi dan Wajah Hukum yang Memihak

Kamis, 4 Sep 2025 - 09:37 WIB