Perhimpunan Pemilih Indonesia Lampung Soroti Kekosongan Jabatan Bawaslu Kab/Kota

- Jurnalis

Rabu, 16 Agustus 2023 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung(SB) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menunda hasil akhir calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota seluruh Indonesia termasuk di Lampung.

 

Akibat penundaan tersebut, terjadi kekosongan jabatan Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota, sedangkan akhir masa jabatan (AMJ) seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota di Lampung berakhir pada 14 Agustus 2023.

 

Menanggapi hal itu, Koordinator Umum PPI Provinsi Lampung Karno Ahmad Satarya sangat menyayangkan kebijakan Bawaslu RI, ini tentu akan berdampak terhadap proses pengawasan tahapan yang sedang berjalan. Apalagi tahapan didepan mata adalah penetapan calon sementara (DCS) Anggota legislatif untuk Pemilu 2024. Selain itu tahapan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), Rabu(16/08/2023).

 

Mantan anggot Bawaslu Lampung 2018-2023 ini mengatakan, meskipun adanya surat edaran Ketua Bawaslu RI nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota. Pengambilalihan dititik beratkan kepada anggota Bawaslu Provinsi. Meski demikian tentu saja Bawaslu Provinsi memiliki kewenangan untuk mengawasi tahapan tingkat Provinsi. Tidak hanya itu, mengingat jumlah komisioner yang hanya 7 (tujuh) orang akan ambil alih 15 kab/kota, tentu ini akan berdampak terhadap kinerja pengawasan.

 

“Kita meminta kepada Bawaslu untuk segera mengumumkan hasil seleksi Bawaslu kabupaten/kota yang memang seyogyanya sesuai jadwal awal, sehingga tidak menjadi problem yang berkepanjangan. Apalagi jika penundaan ini terlalu lama, maka bukan tidak mungkin adanya potensi sengketa pada tahapan pemilu yang saat ini sedang berlangsung, khususnya bakal calon anggota legislatif yang tidak masuk pada DCS. Jangan sampai Bawaslu dinilai tidak profesional karena jadwal pengumuman sampai dua kali diterbitkan dan perekrutan bercitra negatif dinilai oleh masyarakat,” ungkapnya

 

Tentu hal ini akan dihadapkan langsung dengan Bawaslu sesuai tingkatan. Ini harus menjadi urgensi pertimbangan oleh Bawaslu RI. (*)

Berita Terkait

KONI Pesawaran dan Polres Perkuat Sinergi, Dukung Atlet untuk Porprov
Kepala MIN 1 Pesawaran Ikuti Pembukaan HAB ke-80, Tekankan Komitmen Tingkatkan Pendidikan
Tim Futsal Pusaka MTSN 2 Pesawaran Raih Juara 1 LPFL Regional Pesawaran Tingkat SMP, Sekolah Apresiasi Prestasi Gemilang
Solidaritas Pencinta Alam Merah Putih untuk Korban Banjir Sumatera
Karang Taruna Pesawaran Gelar Rapat Persiapan Seminar Nasional Pendidikan, Hadirkan Motivator Top
Polda Lampung Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam Di Sumatera Barat
Kepala MIN 1 Pesawaran: “ASAS adalah Momentum Ukur Prestasi dan Kuatkan Karakter”
DPP PEKAT IB Tegaskan Kepengurusan DPD Pesawaran yang Lama Masih Sah dan Berlaku

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:46 WIB

KONI Pesawaran dan Polres Perkuat Sinergi, Dukung Atlet untuk Porprov

Senin, 8 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran Ikuti Pembukaan HAB ke-80, Tekankan Komitmen Tingkatkan Pendidikan

Senin, 8 Desember 2025 - 11:11 WIB

Tim Futsal Pusaka MTSN 2 Pesawaran Raih Juara 1 LPFL Regional Pesawaran Tingkat SMP, Sekolah Apresiasi Prestasi Gemilang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:08 WIB

Solidaritas Pencinta Alam Merah Putih untuk Korban Banjir Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:04 WIB

Polda Lampung Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam Di Sumatera Barat

Berita Terbaru