Perda Tambang DPRD Lampung: PAD Naik, Pungli Ditekan

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Putra Jaya Umar menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung sebagai langkah strategis menertibkan aktivitas tambang sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Menurut Putra Jaya Umar, perda inisiatif DPRD tersebut memiliki urgensi tinggi karena selama ini masih banyak aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa izin resmi. Kondisi itu dinilai tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga membuka celah terjadinya praktik pungutan liar.

 

“Perda ini menjadi solusi agar tambang-tambang yang belum berizin bisa masuk ke jalur resmi. Jika legal, terdata, dan terkontrol, maka PAD meningkat dan pungli bisa ditekan,” kata Putra Jaya Umar, Senin (5/1).

 

Ia menegaskan, kemudahan akses perizinan yang diatur dalam perda bukan berarti melonggarkan aturan. Sebaliknya, regulasi ini justru memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah dalam pengawasan sektor pertambangan.

 

“Yang kita dorong adalah aturannya. Ketika izin jelas, pengawasan lingkungan dan sosial juga bisa berjalan maksimal,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung Hanifal menjelaskan bahwa Perda Perizinan Pertambangan ini lahir dari kebutuhan mendesak akan tata kelola pertambangan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan daerah.

 

Hanifal menyebut, selama ini aktivitas pertambangan yang tidak memiliki payung hukum jelas berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, konflik sosial, hingga kebocoran penerimaan daerah. Oleh karena itu, DPRD mengambil inisiatif menghadirkan regulasi yang mampu menjadi dasar hukum pengawasan dan penertiban.

 

“Perda ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan sektor pertambangan dikelola secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung,” tandasnya

Berita Terkait

Reses Maraton di Lampung Tengah, Munir Serap Aspirasi dan Sosialisasikan Pembangunan 6 Ruas Jalan Provinsi
Reses di 12 Titik, Fatikhatul Khoiriyah Serap Aspirasi BPJS Mati hingga Infrastruktur Jalan
Iswan H. Caya dan Imelda Tegaskan Lampung Harus Nikmati Nilai Tambah
IJP Pastikan Tetap Kritis dengan Menjaga Profesionalitas
Reses di Kemiling, Andika Dicurhati Porsi MBG
Jihan Lantik Ela Jadi Ketua Mabicab Lamtim
DPRD Lampung Tekankan Drainase Jadi Kunci Keawetan Infrastruktur Jalan Lampung
Anggota DPRD Lampung Sidak SPBU Seputih Jaya

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:58 WIB

Reses Maraton di Lampung Tengah, Munir Serap Aspirasi dan Sosialisasikan Pembangunan 6 Ruas Jalan Provinsi

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:54 WIB

Reses di 12 Titik, Fatikhatul Khoiriyah Serap Aspirasi BPJS Mati hingga Infrastruktur Jalan

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:14 WIB

Iswan H. Caya dan Imelda Tegaskan Lampung Harus Nikmati Nilai Tambah

Senin, 2 Maret 2026 - 16:03 WIB

IJP Pastikan Tetap Kritis dengan Menjaga Profesionalitas

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:58 WIB

Reses di Kemiling, Andika Dicurhati Porsi MBG

Berita Terbaru