Pengamat Hukum : Jika Terbukti Bersalah Ketua LSM GMBI Pesawaran Bisa Dijerat Pasal Berlapis 

- Jurnalis

Minggu, 9 Januari 2022 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

PESAWARAN(SB) – Pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung, Budiyono, memberikan tanggapan, terkait dugaan Pengancaman yang diduga dilakukan oleh Ketua LSM GMBI Pesawaran dan Teluk Pandan, yang saat ini perkaranya telah ditangani oleh kepolisian

 

Saat diminta tanggapannya, pengamat hukum dari Universitas Lampung, Budiyono, mengatakan, jika ada pihak yang merasa terancam atau merasa dirugikan atas pernyataan seseorang maka pihak tersebut bisa melaporkan ke penegak hukum.

 

“Pihak yang membuat pernyataan bisa dilaporkan ke penegak hukum oleh orang yang merasa terancam dengan pernyataan tersebut”, Kata Budiyono, Minggu (9/1/2022).

Baca Juga :  Pemkab Pesawaran Bersama Baznas Kembali Bagikan Ratusan Paket Sembako

 

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan maka harus melakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan jurnalistik tanpa harus melakukan hal-hal yang tidak baik, berupa pengancaman terhadap media.

 

“Kalau dari sudut hukum harus dibuktikan dulu maksud dan tujuan Ketua LSM GMBI mengeluarkan pernyataan tersebut, klo hanya ingin melakukan klarifikasi tidak perlu melalukan ancaman cukup melakukan klarifikasi kepada media yang memberitakan dengan melampirkan bukti- bukti yang ada bukan dengan ancaman ini suatu bentuk premanisme”, jelasnya

 

Terkait laporan yang kini ditangani kepolisian Resort Pesawaran, Budiyono menambahkan, sangat mungkin jika terbukti bersalah terlapor (ketua LSM GMBI Pesawaran) bisa dikenakan dengan pasal berlapis.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan DMI, Bupati Pesawaran Ucapkan Selamat

 

 

“Kalau terbukti melalukan ancaman ya hukumnya tergantung pasal apa yang dikenakan atau pasal apa yang dilaporkan oleh orang yang merasa terancam, Bisa saja UU pers atau UU ITE atau KUHP, Ya tergantung mana yang terbukti dari pasal – pasal di dalam UU tersebut, biasanya penegak hukum tidak hanya menjerat dengan 1(satu) pasal saja, tapi menjerat dengan pasal-pasal yang berkaitan”, ujarnya (*/SB)

Berita Terkait

Tegas! JWI Pesawaran Ingatkan Kepala Desa Soal Alokasi BUMDes
DPW Tunas Prabowo 08 Bersama Dinas KPTPH Tanggamus Monitoring Sekaligus Memverifikasi 98 Calon Kios Pangan
Kepala Dinas PLKB Lamsel Tinjau Langsung  Kasus Dugaan Sunting Di Kelurahan Way Urang Kalianda
Dalam Rangka HUT Kabupaten Pesawaran Ke-18, UPTD Puskesmas Kedondong Gelar Khitan Massal, Pemeriksaan IVA, DNA, dan Triple Eliminasi Bumil
Kepala MIN 1 Pesawaran Ucapkan Selamat HUT ke-18 Kabupaten Pesawaran, Dukung Semangat Kebersamaan
Menuju Pesawaran Sejuta Pesona, LSM TRINUSA Apresiasi Inovasi Pemerintah di Hari Jadi ke-18
Sambut Hari Jadi ke-18, Pemkab Pesawaran Gelar Beragam Lomba dan Kegiatan Sosial
Hari Pertama Sekolah di MIN 1 Pesawaran Dipenuhi Semangat dan Motivasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:59 WIB

Tegas! JWI Pesawaran Ingatkan Kepala Desa Soal Alokasi BUMDes

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:00 WIB

DPW Tunas Prabowo 08 Bersama Dinas KPTPH Tanggamus Monitoring Sekaligus Memverifikasi 98 Calon Kios Pangan

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kepala Dinas PLKB Lamsel Tinjau Langsung  Kasus Dugaan Sunting Di Kelurahan Way Urang Kalianda

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:17 WIB

Dalam Rangka HUT Kabupaten Pesawaran Ke-18, UPTD Puskesmas Kedondong Gelar Khitan Massal, Pemeriksaan IVA, DNA, dan Triple Eliminasi Bumil

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:55 WIB

Menuju Pesawaran Sejuta Pesona, LSM TRINUSA Apresiasi Inovasi Pemerintah di Hari Jadi ke-18

Berita Terbaru