Pengamat Hukum : Jika Terbukti Bersalah Ketua LSM GMBI Pesawaran Bisa Dijerat Pasal Berlapis 

- Jurnalis

Minggu, 9 Januari 2022 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

PESAWARAN(SB) – Pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung, Budiyono, memberikan tanggapan, terkait dugaan Pengancaman yang diduga dilakukan oleh Ketua LSM GMBI Pesawaran dan Teluk Pandan, yang saat ini perkaranya telah ditangani oleh kepolisian

 

Saat diminta tanggapannya, pengamat hukum dari Universitas Lampung, Budiyono, mengatakan, jika ada pihak yang merasa terancam atau merasa dirugikan atas pernyataan seseorang maka pihak tersebut bisa melaporkan ke penegak hukum.

 

“Pihak yang membuat pernyataan bisa dilaporkan ke penegak hukum oleh orang yang merasa terancam dengan pernyataan tersebut”, Kata Budiyono, Minggu (9/1/2022).

 

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan maka harus melakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan jurnalistik tanpa harus melakukan hal-hal yang tidak baik, berupa pengancaman terhadap media.

 

“Kalau dari sudut hukum harus dibuktikan dulu maksud dan tujuan Ketua LSM GMBI mengeluarkan pernyataan tersebut, klo hanya ingin melakukan klarifikasi tidak perlu melalukan ancaman cukup melakukan klarifikasi kepada media yang memberitakan dengan melampirkan bukti- bukti yang ada bukan dengan ancaman ini suatu bentuk premanisme”, jelasnya

 

Terkait laporan yang kini ditangani kepolisian Resort Pesawaran, Budiyono menambahkan, sangat mungkin jika terbukti bersalah terlapor (ketua LSM GMBI Pesawaran) bisa dikenakan dengan pasal berlapis.

 

 

“Kalau terbukti melalukan ancaman ya hukumnya tergantung pasal apa yang dikenakan atau pasal apa yang dilaporkan oleh orang yang merasa terancam, Bisa saja UU pers atau UU ITE atau KUHP, Ya tergantung mana yang terbukti dari pasal – pasal di dalam UU tersebut, biasanya penegak hukum tidak hanya menjerat dengan 1(satu) pasal saja, tapi menjerat dengan pasal-pasal yang berkaitan”, ujarnya (*/SB)

Berita Terkait

Kiprah Olahraga MA Mathla’ul Anwar Kedondong Bersinar, Wakili Pesawaran ke Provinsi Usai Jadi Juara Liga Futsal Pelajar
Silaturahmi Penuh Makna, Gubernur Lampung Sapa Sahabat Lama di Karang Taruna, Kenang Kebersamaan dan Kekeluargaan
Lampung Persinggahan Terakhir Bhayangkara, Suporter Mengaku Puas
Sopiyanto Beri Sambutan Pada Pembukaaan Musrenbang Kecamatan Menggala
KONI Pesawaran Gelar Rakerkab 2026, Fokus Siapkan Atlet Hadapi Porprov X Lampung
Kerja Sama PT Lampung Selatan Maju dengan Perusahaan Muda Dinilai Kehilangan Arah
Polres Lampung Selatan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Ketat Bagi Pengelola Program Makan Bergizi Gratis
Dari Renovasi Fisik hingga Pelayanan Humanis, Warisan Positif Kapolsek Lama untuk Pimpinan Baru Polsek Kedondong

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 00:40 WIB

Kiprah Olahraga MA Mathla’ul Anwar Kedondong Bersinar, Wakili Pesawaran ke Provinsi Usai Jadi Juara Liga Futsal Pelajar

Senin, 26 Januari 2026 - 00:29 WIB

Silaturahmi Penuh Makna, Gubernur Lampung Sapa Sahabat Lama di Karang Taruna, Kenang Kebersamaan dan Kekeluargaan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:37 WIB

Lampung Persinggahan Terakhir Bhayangkara, Suporter Mengaku Puas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:44 WIB

Sopiyanto Beri Sambutan Pada Pembukaaan Musrenbang Kecamatan Menggala

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:48 WIB

Kerja Sama PT Lampung Selatan Maju dengan Perusahaan Muda Dinilai Kehilangan Arah

Berita Terbaru