Pengamat Hukum : Jika Terbukti Bersalah Ketua LSM GMBI Pesawaran Bisa Dijerat Pasal Berlapis 

- Jurnalis

Minggu, 9 Januari 2022 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

PESAWARAN(SB) – Pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung, Budiyono, memberikan tanggapan, terkait dugaan Pengancaman yang diduga dilakukan oleh Ketua LSM GMBI Pesawaran dan Teluk Pandan, yang saat ini perkaranya telah ditangani oleh kepolisian

 

Saat diminta tanggapannya, pengamat hukum dari Universitas Lampung, Budiyono, mengatakan, jika ada pihak yang merasa terancam atau merasa dirugikan atas pernyataan seseorang maka pihak tersebut bisa melaporkan ke penegak hukum.

 

“Pihak yang membuat pernyataan bisa dilaporkan ke penegak hukum oleh orang yang merasa terancam dengan pernyataan tersebut”, Kata Budiyono, Minggu (9/1/2022).

 

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan maka harus melakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan jurnalistik tanpa harus melakukan hal-hal yang tidak baik, berupa pengancaman terhadap media.

 

“Kalau dari sudut hukum harus dibuktikan dulu maksud dan tujuan Ketua LSM GMBI mengeluarkan pernyataan tersebut, klo hanya ingin melakukan klarifikasi tidak perlu melalukan ancaman cukup melakukan klarifikasi kepada media yang memberitakan dengan melampirkan bukti- bukti yang ada bukan dengan ancaman ini suatu bentuk premanisme”, jelasnya

 

Terkait laporan yang kini ditangani kepolisian Resort Pesawaran, Budiyono menambahkan, sangat mungkin jika terbukti bersalah terlapor (ketua LSM GMBI Pesawaran) bisa dikenakan dengan pasal berlapis.

 

 

“Kalau terbukti melalukan ancaman ya hukumnya tergantung pasal apa yang dikenakan atau pasal apa yang dilaporkan oleh orang yang merasa terancam, Bisa saja UU pers atau UU ITE atau KUHP, Ya tergantung mana yang terbukti dari pasal – pasal di dalam UU tersebut, biasanya penegak hukum tidak hanya menjerat dengan 1(satu) pasal saja, tapi menjerat dengan pasal-pasal yang berkaitan”, ujarnya (*/SB)

Berita Terkait

Masyarakat Adat Pepadun Laporkan Akun Facebook Mu’alim Taher ke Polres Pesawaran atas Dugaan Penghinaan Gelar Adat
Ketut Suwendra Komisi IV DPR RI Sosialisasikan Gemar makan ikan Di Kampung UGI
Tak Terima Disebut “Oknum”, Dokter RSUD Bob Bazar Undang Media, Wartawan Tolak: “Fokus pada Visum Korban, Bukan Cari Pembenaran”
Klarifikasi Melenceng dari RS Bob Bazar: Keluarga dan Wartawan Hanya Tanya Status Visum, Dibalas Tudingan Ingin Mengambil Hasil Visum
Usir Wartawan yang Tanyakan Visum Pasien, Komisi IV DPRD Lamsel Akan Panggil Pegawai RS Bob Bazar
Diusir Saat Bertugas, Staf RS Bob Bazar Kalianda Tolak Jawab Hasil Visum Kasus Pencabulan Anak Oleh Wartawan
Kunjungan Operational Strategic Advisory PTPN III (Persero) ke PTPN IV Regional VII, Perkuat Strategi Peningkatan Produksi dan Pengamanan Aset
Holding Perkebunan Nusantara Dukung Generasi Sehat, PTPN IV PalmCo Jalankan Program Nutrisi di Riau

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:27 WIB

Masyarakat Adat Pepadun Laporkan Akun Facebook Mu’alim Taher ke Polres Pesawaran atas Dugaan Penghinaan Gelar Adat

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Ketut Suwendra Komisi IV DPR RI Sosialisasikan Gemar makan ikan Di Kampung UGI

Minggu, 19 April 2026 - 15:55 WIB

Tak Terima Disebut “Oknum”, Dokter RSUD Bob Bazar Undang Media, Wartawan Tolak: “Fokus pada Visum Korban, Bukan Cari Pembenaran”

Sabtu, 18 April 2026 - 18:41 WIB

Klarifikasi Melenceng dari RS Bob Bazar: Keluarga dan Wartawan Hanya Tanya Status Visum, Dibalas Tudingan Ingin Mengambil Hasil Visum

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

Usir Wartawan yang Tanyakan Visum Pasien, Komisi IV DPRD Lamsel Akan Panggil Pegawai RS Bob Bazar

Berita Terbaru