Pengacara Terdakwa Dugaan Pencabulan Anak Ajukan Keberatan

- Jurnalis

Senin, 7 Februari 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG (SB)- Penasehat Hukum berserta tim terdakwa (PD) kasus dugaan Persetubuhan anak dibawah Umur, mengajukan Eksepsi atau nota Keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Hal tersebut disampaikan oleh Nurul Hidayah bersama tim kepada awak media, setelah melaksanakan sidang, Senin (7/2).

Nurul mengatakan bahwa terdakwa langsung Keberatan atas dakwaan kliennya pada sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tulangbawang. Jika Penahanan dan Penetapan tersangka PD oleh Polres Mesuji tidak sah batal demi hukum.

Baca Juga :  Mobil Damkar Milik Pemda Pesawaran Terguling, Ini Penyebabnya

“Sidang ini mesti tidak bisa dilanjutkan karena BAP tidak Sah Penyidik Polres Mesuji dalam melakukan Pemeriksaan terhadap PD telah melanggar Pasal 56 AYAT 1 KUHAP saya mohon yang mulia Hakim untuk membatalkan persidangan ini,dan membebaskan PD,” jelasnya

Lebih lanjut, Nurul menyampaikan bahwa dalam Pasal 56 Ayat 1 KUHAP berbunyi dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun lebih.

Atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat Pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum bagi mereka.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Selenggarakan Upacara Wisuda Purna Bhakti personil Yang Masuki Masa Pensiun.

“Mestinya saat Penyidik melakukan pemeriksaan harus melihat apakah yang bersangkutan didampinggi Penesehat Hukum atau tidak, jika terperiksa ada penasehat hukum yang mendampingi maka Pemeriksaan dapat dilanjutkan, jika terperiksa tidak di dampinggi oleh penasehat hukum maka Penyidik harus menghentikan Pemeriksaan sementara sampai terperiksa di dampinggi penasehat hukum,” pungkasnya.(Aan/lim)

Berita Terkait

Wakil Bupati Tubaba Buka Pelatihan Siaga Bencana Sekolah PMR Tingkat Madya dan Wira
Marsela Chika Ardhaya, Jawara Karate Pesawaran yang Siap Bawa Nama Lampung di O2SN Nasional 2025
Dengan Semangat Baru, KONI Pesawaran Berbenah untuk Cetak Prestasi Gemilang
Wabup Antonius Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Trimulyo, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Jadi yang Pertama di Pesawaran, Wabup Antonius Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Trimulyo
Bupati Nanda Dukung Penuh Sinergi dengan PPDI dan Pastikan Kesiapan Anggaran SILTAP
RAPI Pesawaran Resmi Dilantik, Siap Perkuat Komunikasi hingga ke Desa dan Daerah Rawan Bencana
LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 20:16 WIB

Wakil Bupati Tubaba Buka Pelatihan Siaga Bencana Sekolah PMR Tingkat Madya dan Wira

Jumat, 7 November 2025 - 15:46 WIB

Marsela Chika Ardhaya, Jawara Karate Pesawaran yang Siap Bawa Nama Lampung di O2SN Nasional 2025

Rabu, 5 November 2025 - 17:44 WIB

Dengan Semangat Baru, KONI Pesawaran Berbenah untuk Cetak Prestasi Gemilang

Selasa, 4 November 2025 - 16:39 WIB

Wabup Antonius Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Trimulyo, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Minggu, 2 November 2025 - 16:07 WIB

Bupati Nanda Dukung Penuh Sinergi dengan PPDI dan Pastikan Kesiapan Anggaran SILTAP

Berita Terbaru