Pengacara Terdakwa Dugaan Pencabulan Anak Ajukan Keberatan

- Jurnalis

Senin, 7 Februari 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG (SB)- Penasehat Hukum berserta tim terdakwa (PD) kasus dugaan Persetubuhan anak dibawah Umur, mengajukan Eksepsi atau nota Keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Hal tersebut disampaikan oleh Nurul Hidayah bersama tim kepada awak media, setelah melaksanakan sidang, Senin (7/2).

Nurul mengatakan bahwa terdakwa langsung Keberatan atas dakwaan kliennya pada sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tulangbawang. Jika Penahanan dan Penetapan tersangka PD oleh Polres Mesuji tidak sah batal demi hukum.

“Sidang ini mesti tidak bisa dilanjutkan karena BAP tidak Sah Penyidik Polres Mesuji dalam melakukan Pemeriksaan terhadap PD telah melanggar Pasal 56 AYAT 1 KUHAP saya mohon yang mulia Hakim untuk membatalkan persidangan ini,dan membebaskan PD,” jelasnya

Lebih lanjut, Nurul menyampaikan bahwa dalam Pasal 56 Ayat 1 KUHAP berbunyi dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun lebih.

Atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat Pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum bagi mereka.

“Mestinya saat Penyidik melakukan pemeriksaan harus melihat apakah yang bersangkutan didampinggi Penesehat Hukum atau tidak, jika terperiksa ada penasehat hukum yang mendampingi maka Pemeriksaan dapat dilanjutkan, jika terperiksa tidak di dampinggi oleh penasehat hukum maka Penyidik harus menghentikan Pemeriksaan sementara sampai terperiksa di dampinggi penasehat hukum,” pungkasnya.(Aan/lim)

Berita Terkait

Karya Bakti Pramuka, Waka VII Kwarda Lampung Kunjungi Pompam NATARU
Anggota DPR Zulkifli Anwar Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Pesawaran, Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Persatuan
Diikuti Ratusan Peserta, HIPPAPI Sukses Gelar Kontes Ayam Pelung Nasional MDC 2025 di Sumedang
Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Kualitas, HIPPAPI Lampung Ikut Kontes Ayam Pelung MDC di Sumedang
MTSN 2 Pesawaran Gelar Pembagian Rapor Semester Satu, Ini Pesan Kepala Madrasah
Kwarda Lampung Lepas 58 Pramuka Ikuti Kemah Perdamaian Sako Ma’arif NU di Surabaya
BAZNAS Kabupaten Pesawaran Galang Solidaritas,Buka Donasi untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
PPDI Pesawaran Periode 2025-2030 Resmi Dilantik, Fokus pada Sinergi dengan Pemda

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:26 WIB

Karya Bakti Pramuka, Waka VII Kwarda Lampung Kunjungi Pompam NATARU

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:51 WIB

Anggota DPR Zulkifli Anwar Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Pesawaran, Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Persatuan

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:31 WIB

Diikuti Ratusan Peserta, HIPPAPI Sukses Gelar Kontes Ayam Pelung Nasional MDC 2025 di Sumedang

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:24 WIB

MTSN 2 Pesawaran Gelar Pembagian Rapor Semester Satu, Ini Pesan Kepala Madrasah

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:38 WIB

Kwarda Lampung Lepas 58 Pramuka Ikuti Kemah Perdamaian Sako Ma’arif NU di Surabaya

Berita Terbaru