Pengacara Terdakwa Dugaan Pencabulan Anak Ajukan Keberatan

- Jurnalis

Senin, 7 Februari 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG (SB)- Penasehat Hukum berserta tim terdakwa (PD) kasus dugaan Persetubuhan anak dibawah Umur, mengajukan Eksepsi atau nota Keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Hal tersebut disampaikan oleh Nurul Hidayah bersama tim kepada awak media, setelah melaksanakan sidang, Senin (7/2).

Nurul mengatakan bahwa terdakwa langsung Keberatan atas dakwaan kliennya pada sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tulangbawang. Jika Penahanan dan Penetapan tersangka PD oleh Polres Mesuji tidak sah batal demi hukum.

“Sidang ini mesti tidak bisa dilanjutkan karena BAP tidak Sah Penyidik Polres Mesuji dalam melakukan Pemeriksaan terhadap PD telah melanggar Pasal 56 AYAT 1 KUHAP saya mohon yang mulia Hakim untuk membatalkan persidangan ini,dan membebaskan PD,” jelasnya

Lebih lanjut, Nurul menyampaikan bahwa dalam Pasal 56 Ayat 1 KUHAP berbunyi dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun lebih.

Atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat Pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum bagi mereka.

“Mestinya saat Penyidik melakukan pemeriksaan harus melihat apakah yang bersangkutan didampinggi Penesehat Hukum atau tidak, jika terperiksa ada penasehat hukum yang mendampingi maka Pemeriksaan dapat dilanjutkan, jika terperiksa tidak di dampinggi oleh penasehat hukum maka Penyidik harus menghentikan Pemeriksaan sementara sampai terperiksa di dampinggi penasehat hukum,” pungkasnya.(Aan/lim)

Berita Terkait

Masyarakat Adat Way Lima Dirikan Posko Perjuangan, Beri Ultimatum 60 Hari untuk Penyelesaian Sengketa Tanah dengan PTPN
MTsN 2 Pesawaran Gelar Jumat Barokah dan Songsong Ramadhan, Tekankan Empat Pilar Kebajikan
SPPG Suka Maju Gelar Korve Mingguan, Wujudkan “SPPG untuk Indonesia ASRI” Jawab Seruan Presiden
Srikandi Dermawan Salurkan 165 Box Nasi Berkah, Semangati Santri di Empat Pondok Pesawaran
Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur
Alfan Rois Tegaskan Dukungan Pada Polri, Posisi Polri Tak Boleh Multi Tafsir
Suara Pemuda Pesawaran: KNPI Serukan Dukungan Penuh, Polri Harus Tetap Dibawah Komando Presiden
Ketua KWRI Pesawaran: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden untuk Stabilitas dan Netralitas

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:07 WIB

Masyarakat Adat Way Lima Dirikan Posko Perjuangan, Beri Ultimatum 60 Hari untuk Penyelesaian Sengketa Tanah dengan PTPN

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:14 WIB

MTsN 2 Pesawaran Gelar Jumat Barokah dan Songsong Ramadhan, Tekankan Empat Pilar Kebajikan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:43 WIB

SPPG Suka Maju Gelar Korve Mingguan, Wujudkan “SPPG untuk Indonesia ASRI” Jawab Seruan Presiden

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:18 WIB

Srikandi Dermawan Salurkan 165 Box Nasi Berkah, Semangati Santri di Empat Pondok Pesawaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:58 WIB

Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

Berita Terbaru

Nasional

Mantap, Lampung Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027

Sabtu, 7 Feb 2026 - 11:58 WIB