Pemulihan Sektor Ekonomi Melalui Penggunaaan Produk Dalam Negeri

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAPUNG(SB) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap masyarakat Lampung menggunakan produk dalam negeri agar mempercepat akselerasi pemulihan ekonomi, hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan pembangunan yang disampaikan Sekdaprov Fahrizal Darminto, Kamis (19/5/2022).

Akselerasi pemulihan ekonomi daerah merupakan upaya Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

“Oleh karena itu, belanja Pemerintah harus didesain untuk memberikan stimulus ekonomi, baik dari sisi konsumsi maupun sisi produksi sehingga memberikan manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, diantaranya melalui upaya Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan pemberdayaan UMKM yang optimal,” jelas Fahrizal.

Menurut Fahrizal, semakin besar nilai dan kecepatan perputaran realisasi belanja di dalam negeri, semakin besar pula ekspansi ekonomi yang akan dicapai sehingga dapat menjamin upaya percepatan pemulihan ekonomi, yang berlanjut pada kemandirian ekonomi dan stabilitas perekonomian daerah/nasional,” tambahnya.

Fahrizal mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka mensukseskan Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal yang sama juga telah dilakukan Pemerintah kabupaten/kota terkait P3DN.

Beberapa hal yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, antara lain memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi kepada UMKM untuk dapat mengikuti pameran produk UMKM, salah satunya bekerjasama dengan Dekranasda.

Kemudian, Pengaturan Kerangka Acuan Kerja yang mencantumkan syarat teknis dalam dokumen Pengadaan Barang Jasa (misalnya lelang), dimana terdapat keharusan penggunaan bahan/material yang sedapat mungkin dipenuhi dari lokal Provinsi Lampung.

Serta Membantu pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan kualitas produk.

Lebih lanjut, Sekdaprov fahrizal menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja produk dalam negeri sebesar 66,82% dari total belanja barang dan belanja modal dalam APBD tahun 2022, hal ini berarti telah melampaui batas nilai penjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40%.

Namun demikian, efektivitas dan akuntabilitas implementasi P3DN pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Lampung masih belum dapat diyakini secara memadai, oleh karena itu kita perlu melakukan pengawasan intern.

Dengan adanya Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung diharapkan diperoleh persepsi yang sama dari seluruh stakeholders terhadap implementasi P3DN Provinsi Lampung.

“Hal-hal yang menjadi hambatan implementasi P3DN dapat segera teridentifikasi, dan rekomendasi yang dapat disarankan dan upaya mitigasi atas risiko yang terkait, dan serta terciptanya desain rencana aksi pengawasan implementasi P3DN antara BPKP dan APIP Daerah se-Provinsi Lampung untuk mengawal agar kebijakan P3DN dapat berjalan secara efektif serta ekonomi Lampung dapat segera pulih dengan cepat,” ujar Fahrizal.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro, dalam Press Rilisnya, menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden dalam Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 mengintruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk maka Pemerintah Daerah harus merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan penagadaan barang/jasa Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di Pemerintah Daerah paling sedikit 40%.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPKP Prov Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, bersama Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Disaksikan oleh Sekdaprov Lampung, Inspektorat Jenderal Kemendagri dan BPKP.

Adapun isi dalam kesepakatan tersebut yaitu:
Peningkatan kapasitas SDM APIP untuk melaksanakan pengawasan P3DN di eluruh Pemda se-Provinsi lampung,
Evaluasi atas efektivitas implementasi kebijakan P3DN, Mendorong dan memantau pejabat pembuat komitmen untuk memvalidasi nilai PDN pada data RUP melalui aplikasi monitoring P3DN daerah, Pemantauan progres mingguan realisasi belanja produk dalam negeri dalam PBJ masing-masing pemerintah daerah,
Uji substansi inputan data realisasi belanja produk dalam negeri pada PBJ bidang/sektor yang disajikan sample, Perumusan rekomendasi untuk mendorong percepatan realisasi belanja produk dalam negeri dalam PBJ Pemda. (*)

Berita Terkait

Sambut HUT Ke -29 Tahun Disdikbud Tuba Gelar LCT di 15 Kecamatan
Akibat Belum Higenis Dapur MBG Menggala Tengah sebabkan Siswa keracunan
Tuba Bersedih, 7 Orang Keracunan MBG
Lagi Lagi MBG berulah Puluhan Siswa SD Keracunan Makanan
Winarti Buka Musancab DPC PDIP Tuba Guna Memperkuat Konsolidasi Internal Partai
Bupati Qudrotul Ikhwan Kukuhkan IWAPI DPC Tuba, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Muklas Ali Wahyudi Sekretaris DPD PAN Tuba Peduli Pasien Kanker diKampung Dente Makmur
230 CJH Tuba Ikuti Bimbingan Manasik Haji Reguler 1447 H / 2026 Masehi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:42 WIB

Sambut HUT Ke -29 Tahun Disdikbud Tuba Gelar LCT di 15 Kecamatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:41 WIB

Akibat Belum Higenis Dapur MBG Menggala Tengah sebabkan Siswa keracunan

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:56 WIB

Tuba Bersedih, 7 Orang Keracunan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:26 WIB

Lagi Lagi MBG berulah Puluhan Siswa SD Keracunan Makanan

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:33 WIB

Winarti Buka Musancab DPC PDIP Tuba Guna Memperkuat Konsolidasi Internal Partai

Berita Terbaru