Pemprov Lampung Tetapkan Fahrizal Jadi Komisaris Utama Bank Lampung

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2020 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin langsung Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung), di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Telukbetung, Bandarlampung, Kamis (19/3/2020).

Rapat yang dihadiri Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Direktur Utama Bank Lampung Eria Desomsoni, dan jajaran direksi Bank Lampung tersebut memutuskan Sekda Provinsi Lampung sebagai komisaris utama.

Saat ditemui oleh media, Gubernur Arinal mengatakan bahwa hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut terkait pekerjaan rumah (PR) yang dilaksanakan pada bulan Februari 2020 lalu.

“Hari ini kita sudah memutuskan bahwa Sekda Provinsi Lampung sebagai komisaris utama. Hal ini juga berdasarkan hasil seleksi yang sudah dilakukan oleh OJK,” jelas Gubernur Arinal.

Baca Juga :  Pj.Bupati Tuba Qudrotul Ikhwan  gelar Rakor Pemkab Tulang Bawang Hari ini

Menurut Gubernur, diputuskannya Sekda Provinsi Lampung sebagai komisaris utama bukanlah keinginan dan bukan kekuasaan. “Sebab mengingat perlu adanya pengawasan dan koordinasi. Dan yang bisa memberikan koordinasi dengan baik yaitu ada salah satu pemegang saham yang non independen yang ditunjuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Gubernur.

Pertimbangan lain adalah ketika saham setiap tahun diperlukan penambahan, lanjut Gubernur, maka Sekdaprov akan mengkoordinir Sekda Kabupaten/Kota untuk penambahan saham.

“Ketika ada hal-hal yang tidak menguntungkan Perbankan, Sekdaprov juga bisa memberikan masukan internal kepada pemimpin perbankan,” jelas Arinal.

Gubernur Arinal juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki batas waktu sampai Desember 2020 agar kekayaan modal inti mencapai Rp1 triliun. “Untuk itu, saya meminta Sekda bekerja keras untuk mendatangkan anggaran dari APBD masuk ke Bank Lampung. Lalu, terkait penugasan Sekda tidak ada tumpang tindih. Gaji dan tunjangan ada di Pemprov, dan terkait operasional Perbankan boleh memanfaatkan sesuai dengan RUP dan anggaran dasar,” jelas Gubernur Arinal.

Baca Juga :  Masyarakat Tuba Padati Kantor  Gerindra Guna Menyaksikan Deklarasi Paslon Bupati Winarti-Reynata.

Selain penetapan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung sebagai komisaris utama, juga telah ditetapkan Direktur Kepatuhan. Selain itu, terkait kekosongan komisaris dan direktur, akan dilakukan penjaringan kembali.

Seperti diketahui, RUPS-LB PT. Bank Lampung merupakan forum rutin setiap tahun. Selain untuk menentukan kebijakan umum perseroanan, forum ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan direksi dan komisaris kepada para pemegang saham. (rls)

Berita Terkait

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk
Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang
Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Rabu, 10 September 2025 - 13:30 WIB

Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk

Rabu, 3 September 2025 - 18:37 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:32 WIB