Pemprov Lampung Ikuti Rapat Penyampaian Hasil Evaluasi Laporan Penerapan SPM

- Jurnalis

Rabu, 11 Mei 2022 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Asisten Administrasi Umum, Minhairin, Mengikuti Rapat Penyampaian Hasil Evaluasi Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021, yang dipimpin Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih, Melalui Virtual Meeting, di Ruang Video Conference Lt.I Diskominfotik Lampung, Rabu (11/05/2022).

Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih mengatakan, pembahasan ini juga merupakan perintah dari undang-undang nomor 5 tahun 2014, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ditambah lagi ada undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Undang-undang mewajibkan kepada kita semua pemerintah daerah untuk menjalankan urusan wajib pelayanan di bidang yaitu kebebasan sosial pekerjaan yang diperintahkan untuk menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, ada tiga fokus yang terkait evaluasi pelaporan SPM melalui aplikasi, ketepatan penyampaian laporan SPM tahun 2000 dari 6 daerah provinsi dan kabupaten kota.

Baca Juga :  Kadis Perkebunan Provinsi Lampung, Lakukan Pembinaan Usaha Perkebunan ke PT. Agro Bumi Mas

“Analisa keuangan laporan di Indonesia masih belum optimal sesuai idealisme yang diharapkan oleh undang-undang,” tuturnya.

Pemerintah Daerah punya kewenangan untuk otonomi seluas-luasnya, untuk pelaksanaan program kegiatan dan anggaran daerah, pemerintah pusat melakukan pembinaan, kebijakan-kebijakan membuat peraturan peraturan, perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan arah dan kebijakan nasional baik dari nasional yang tertuang dalam RPJM.

Sementara Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr M Zamzani B Thenrang, ST MSi, dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan virtual bersama pemerintah provinsi untuk mengetahui pelaksanaan anggaran negara tahun berikutnya.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Rencana Jalin Kerjasama Dengan PKN STAN

Hal itu juga agar mengetahui kemajuan tingkat provinsi kabupaten kota tahun 2022, bagaimana meningkatkan komitmen kepala daerah dan DPRD.

“Hal ini juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022, peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, bahwa koordinasi penerapan SPM pusat dan penerapannya di tingkat provinsi maupun kabupaten kota yaitu dari Kepala Biro tata pemerintahan serta para kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Berita Terkait

LSM JERAT Akan Laporkan Kadis Kominfo Nanan Wisnaga Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Barang dan Jasa ke Kejati Lampung
Grand Opening SPPG Tunggal Warga ll Banjar Agung Diresmikan Untuk Mulai Beroperasi SMK Al Imam Jadi Simbolis
Kadis kominfo Tuba Tak Paham UU pers, Sekretaris PWI Angkat Bicara
Pemerintah Kampung Sidodadi Gelar Rapat Koordinasi Peringatan HUT Ke-17
Fortuba Harap Direktur BUMD Tuba Jelaskan Tentang 8.7 Miliar Ke Jaksa
Novi Marzani Angkat Bicara Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BUMD Tuba Senilai 8,6 M
Heboh Dua Kali Dalam Sepekan Kantor Bupati Tuba diKerumuni Massa
Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:13 WIB

LSM JERAT Akan Laporkan Kadis Kominfo Nanan Wisnaga Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Barang dan Jasa ke Kejati Lampung

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Grand Opening SPPG Tunggal Warga ll Banjar Agung Diresmikan Untuk Mulai Beroperasi SMK Al Imam Jadi Simbolis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Kadis kominfo Tuba Tak Paham UU pers, Sekretaris PWI Angkat Bicara

Selasa, 23 September 2025 - 15:30 WIB

Pemerintah Kampung Sidodadi Gelar Rapat Koordinasi Peringatan HUT Ke-17

Minggu, 21 September 2025 - 15:00 WIB

Fortuba Harap Direktur BUMD Tuba Jelaskan Tentang 8.7 Miliar Ke Jaksa

Berita Terbaru