Pembangunan Masjid Al Bakrie Dipastikan Telah Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Persetujuan pemindahantanganan barang milik daerah, yang di dalamnya termasuk penghapusan dan pengalihfungsian merujuk pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ririn Kuswantari hal itu tertuang pada Pasal 331 yang terdiri dari 2 ayat yaitu :

(1) Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk:

a. Tanah dan/atau bangunan;

b. Selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Ro. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)

 

(2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila :(sebagaimana tercantum dalam huruf b dan d)

b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;

Baca Juga :  Bandarlampung Masuk Zona Merah, Fahrizal: Kita Tidak Mengharapkan PSBB

d. diperuntukan bagi kepentingan umum;

Berdasarkan pada Pasal 331 ayat 2 tersebut, kata dia, pada huruf b bahwa barang milik daerah yang akan dihapuskan untuk alih fungsi telah disediakan anggaran untuk bangunan pengganti pada APBD Provinsi Lampung, dan pembangunan Masjid Al Bakrie telah disediakan anggaran oleh Yayasan Al Bakrie yang dituangkan dalam Nota Kesepamahaman (MoU) antara Pemprov Lampung dan Yayasan Al Bakrie.

“Dengan pemindahtanganan ini aset bangunan Masjid dan Pengganti GOR Saburai (sudah mendapatkan persetujuan Kemenpora) tetap menjadi asset Pemprov Lampung. Berbeda dengan tukar menukar aset yang kepemilikannya berpindah tangan,” ungkapnya.

Terpenting, lanjut Politisi Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung itu, pembangunan masjid dan bangunan pengganti GOR Saburai tersebut sesuai Pasal 321 ayat 2 huruf b, yaitu sudah tersedia anggaran pengganti dari Yayasan Bakrie Amanah yang tertuang dalam MuU serta huruf d yaitu diperuntukan bagi kepentingan umum yaitu rumah ibadah dalam hal ini masjid.

Baca Juga :  Dinas Koperasi dan UMKM Dongkrak Ekonomi Lampung Melalui Generasi Muda

Dengan demikian, sambung Ririn, pembangunan Masjid Al Bakrie tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD. Namun dalam prosesnya, Pemprov Lampung dalam hal ini Gubernur dan Sekretaris Daerah telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD, baik secara lisan dan melalui surat terkait rencana dan progres pembangunan Masjid Al Bakrie tersebut.

Selanjutnya, DPRD Provinsi Lampung dapat melaksanakan fungsi pengawasan agar pembangunan Masjid Al Bakrie dan bangunan pengganti GOR Saburai berjalan baik dan lancar, sebagai sebuah ikhtiar bersama untuk memberikan kemanfaatan sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat lahir dan batin. (*)

Berita Terkait

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk
Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang
Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Rabu, 10 September 2025 - 13:30 WIB

Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk

Rabu, 3 September 2025 - 18:37 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:37 WIB

HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB

Hukum Dan Kriminal

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:32 WIB