Bandar Lampung (SB) — Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Asosiasi Kearifan Lokal Indonesia (AKLI), Saepunnaim atau yang akrab disapa Kang Ayi, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, terkait penghentian pengusutan dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Adiluwih pada tahun 2024.
Kang Ayi menegaskan bahwa langkah Kadisdik untuk tidak menindaklanjuti kasus yang terjadi sebelum masa jabatannya adalah sikap yang proporsional. “Kepala dinas baru tidak wajib menanggung kesalahan era sebelumnya, kecuali masalah tersebut berdampak sistemik pada kinerja dinas saat ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Ia juga mengkritik framing media yang dinilai memaksa Kadisdik bertindak seperti aparat penegak hukum (APH).
Kang Ayi menggarisbawahi bahwa jika terdapat bukti pelanggaran, masyarakat seharusnya melapor langsung ke APH, bukan melalui tekanan publik.
“Pemotongan dana PIP jelas melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 374 KUHP jika melibatkan pejabat sekolah. Namun, penegakan hukum adalah kewenangan APH, bukan Kadisdik,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya mengadu ke dinas pendidikan hanya akan menciptakan kesan bahwa Kadisdik diharapkan mengambil alih peran hukum.
Ormas AKLI menilai kasus ini kerap dipolitisasi untuk mendiskreditkan kepemimpinan baru.
“Masyarakat harus objektif. Jika ada bukti, laporkan ke polisi atau kejaksaan. Jangan jadikan dinas pendidikan sebagai sasaran empuk hanya karena pertimbangan politis,” Ucapnya.
Dukungan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian kasus hukum harus melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tekanan publik. Ormas AKLI mendorong transparansi dan akuntabilitas, tetapi menekankan pentingnya pemisahan kewenangan antara institusi pendidikan dan penegak hukum. (Re)