Nunik Didesak Segera Selasaikan Permasalahan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2019 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Pengamat Hukum Universitas Lampung Yusdianto menilai kewibaan Pemerintah Provinsi Lampung terancam, hal tersebut setelah nama Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim disebutkan Mustafa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Penyebutan nama Chusnunia Chalim terkiat permintaan mahar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp18 miliar.

“Karena siapa pun yang disebutkan dalam pengadilan punya resiko terhadap jabatan publik yang sedang di emban. Dampaknya Integritasnya sebagai pejabat publik mulai diragukan. Kebijakan-kebujakan lahir dari integritas soerang pemimpin daerah,” kata Yusdianto saat di hubungi media, Jumat (18/10/2019).

Selain mengangu kewibawaan pemerintahan, menurut akademisi yang baru saja menyandang gelar Profesor ini. Fakta persidangan yang disebutkan oleh Mustafa dalam persidangan tipikor beberapa waktu lalu akan menjadi beban dalam pemerintahan Lampung saat ini.

“Pemimpin itu, punya reputasi yang bagus, berwibawa, dan menjadi panutan karena sebagai pejabat publik. Dan pejabat publik itu harus clear dari segala macam tuduhan dan persoalan hukum,” katanya.

Dia menambahkan, sebagai ketua DPW PKB, Chusnuniah berkewajiban segera mengclearkan semua masalah-masalah yang disebutkan dalam persidangan. Sebab saat ini selain menjabat ketua DPW PKB, Chusnunia juga sebagai Wakil Gubernur Lampung.

Baca Juga :  Sekdaprov Fahrizal Menekankan Pentingnya Pers Sehat dan Wawasan Kebangsaan

“Apalagi Mustafa menyampaikannya di pengadilan dan dibawah sumpah. Jadi wajib hukumnya Chusnunia untuk meng clearkan atas tuduhan-tudahan yang menyeret namanya dalam pengadilan,” kata dia.

Kemudian untuk aspek hukum, yang bersangkutan harus koopratif, menjawab semua dugaan. Jika yang di sampakan oleh mustafa dalam eradilan itu benar. Maka tidak ada alsan untuk tidak menjawab.

Diberitakan sebelumnya mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa yang saat ini menjadi tahanan KPK, membenarkan dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp18 Miliar ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung.

Itu terungkap pada pada sidang perkara Simon Susilo dan Budi Winarto als Awi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019) lalu.
Uang tersebut digunakan Mustafa untuk membeli perahu saat pencalonan dirinya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 lalu atas permintaan petinggi PKB Lampung.

Mustafa mengatakan, Rp14 Miliar dia peroleh dari pinjaman ayah kandungnya, kerabat dan menggadaikan aset pribadi. Setelah terkumpul uang tersebut lalu diserahkannya kepada dua orang petinggi PKB Lampung pada 2017 lalu.
“Namun kenyataannya PKB mengingkari dan mengkhianati saya. Saya hanya dimanfaatkan, dipermainkan dan dibohongi oleh CH, karena ternyata CH sendiri yang maju sebagai wakil gubernur,” ungkap Mustafa.

Baca Juga :  Malam Nuzulul Qur’an, Pemprov Lampung Serahkan Bantuan Masjid dan Santunan Anak Yatim Piatu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobari usai persidangan juga membeberkan keterangan Mustafa.

“Pada sidang terungkap Mustafa menyerahkan dana Rp18 Miliar ke PKB sebagai mahar. Namun uang tersebut telah dikembalikan sebesar Rp14 Miliar yang merupakan uang pribadi Mustafa, sedankan Rp4 Miliar yang bersumber dari ijo proyek belum dikembalikan,” ungkap Sobari.
Sementara, pada sidang perkara Simon Susilo dan Budi Winarto als Awi, lanjut Sobari, Mustafa juga membenarkan adanya pengumpulan uang sebesar Rp12, 5 Miliar. Dari Simon Rp7,5 Miliar dan dari Awi Rp5 Miliar berdasarkan laporan Kadis Bina Marga Taufik Rahman.

“Mustafa hanya menerima laporannya saja. Sementara uangnya mengalir ke anggota DPRD Lampung Tengah,” ungkapnya.

Berita Terkait

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025
Pemprov Lampung Dukung Swasembada Pangan 2025, Petani Lampung Mulai Migrasi ke Jagung
Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025
Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025

Berita Terbaru

Daerah

Menandai Era Baru, KONI Pesawaran Dilantik Awal November

Rabu, 22 Okt 2025 - 18:26 WIB