Mingrum Gumay Harapkan Lembaga Penyelesaian Sengketa dapat Menjaga Stabilitas dan Dinamisasi Olahraga

- Jurnalis

Rabu, 8 Februari 2023 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Ketua DPRD Lampung hadiri diskusi publik UU no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan yang digelar di stasiun Radar TV, Rabu (8/2/2022)

Ketua DPRD Provinsi Lampung menyebutkan hadirnya UU No 11 tahun 2022 merestorasi UU No 3 Tahun 2005 yang pada prinsipnya mempunyai cita-cita dan semangat untuk peningkatan sistem, kapasitas dan mutu keolahraagaan yang ada di indonesia.

“Pemerintah pusat sudah melakukan upaya peningkatan sistem melalui UU, ini harus di imbangi melalui pemerintah daerah hingga kebawah agar melaksanakan perspektif yang sama, untuk itu semangat persatuan dan kesatuan dalam bingkai gotong royong perlu dilakukan pemerintah Provinsi Lampung sehingga output yang dirasakan bisa maksimal yang berdampak terhadap peningkatan prestasi dan kompetensi atlet, “ ujar Mingrum

Mingrum yang juga sebagai pembina E Sport di Provinsi Lampung mendorong cabang olahraga bersifat kearifan lokal berbasis teknologi sehingga di satu sisi mempunyai nilai edukasi kedaerahaan di sisi lain kita mendukung program kesetaraan bagi kaum disabilitas untuk menggali potensi di bidang olahraga elektronik (E Sport).

Baca Juga :  Ketua DPRD Lampung Hadiri Undangan Podcasting LKBN Antara Lampung

“UU terbaru mengatur olahraga berbasis elektronik, kita mulai berkolaborasi lintas sektoral melalui dinas pariwisata dan ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga, sosial , tenaga kerja dan lainnya yang bersinggungan dengan hal tersebut, jadi tidak hanya mengejar prestasi saja, ketika dapat piala dan reward selesai tetapi bagaimana keberlanjutan setelahnya baik dari sisi pembinaannya, kesejahteraannya hingga kepastian keberlangsungan hidup seorang atlet harus diperhitungkan secara matang untuk itu gotong royong dan kolaborasi jadi kata kuncinya,“ ungkapnya

Mingrum juga mengatakan lahirnya perubahan UU 11 tahun 2022 diawali pidato Presiden Jokowi pada hari olahraga nasional tanggal 9 september 2020 akibat adanya indikasi kesalahan sistem yang dilakukan sehingga berdampak terhadap stabilitas dan prestasi yang dinilai belum maksimal sehingga muncul lahirnya lembaga penyelesaian sengketa olahraga yang bersifat final dan mengikat.

“KONI Lampung saat ini sedang dalam proses pemeriksaaan di kejaksaan tinggi berdasarkan audit BPK akibat dugaan penyalahgunaan dana hibah, jika kaitannya terhadap ketidaktertiban administrasi dan sudah mengembalikan kerugian keuangan kas ke negara, seyogyanya bisa dihentikan. ini sangat menggangu keberlangsungan olahraga di Provinsi Lampung, untuk itu lembaga sengketa sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas dan dinamisasi koni itu sendiri, sehingga diharapkan ketika terjadi permasalahan yang bersifat administarasi, keuangan, atlet dan lainnya bisa dilaksanakan di lembaga tersebut, jika ada unsur pidana maka dilakukan tindakan lebih lanjut setelah proses internal selesai dan mempunyai ketetapan hukum yang final, karena sebagai tambahan saat ini olahraga bukan lagi sebagai hobi, sekarang berubah menjadi profesi, jadi ada mekanisme yang akan ditempuh internal dahulu tidak serta merta langsung dilakukan proses diluar internal, “ Imbuhnya

Baca Juga :  DRB Dukung Arinal Jadi Ketua KONI Lampung

Mingrum juga menjelaskan subtansi perubahan UU tersebut yakni mengatur dan memperbolehkan pejabat publik sebagai pengurus koni dengan catatan mempunyai kemampuan dan pengalaman di bidang olahraga.

“Jangan main main dan coba coba, ini menyangkut keberlangsungan olahraga di Provinsi Lampung, jika tidak dirasa cukup mampu dan layak baiknya duduk dan lihat bersama saya saja dari jauh, “ tutup Mingrum.(*)

Berita Terkait

Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Bersama TAPD Bahas Raperda APBD 2025
Komisi DPRD Kota Bandarlampung Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan RKA-APBD Tahun Anggaran 2025
Ketua DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Apel Pasukan Oprasi Lilin
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Bahas Solusi Kemacetan dan Armada Truk Sampah
Empat Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik
DPRD Kota Bandar Lampung Tetapkan Pimpinan Definitif Periode 2024-2029
Pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Oleh ketua Pengadilan Negeri Sukadana
DPRD Rapat ParipurnaTentang Perubahan APBD TA 2023 Kabupaten Tulang Bawang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:30 WIB

Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Bersama TAPD Bahas Raperda APBD 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:24 WIB

Komisi DPRD Kota Bandarlampung Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan RKA-APBD Tahun Anggaran 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:42 WIB

Ketua DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Apel Pasukan Oprasi Lilin

Senin, 18 November 2024 - 20:29 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Bahas Solusi Kemacetan dan Armada Truk Sampah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Empat Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung Resmi Dilantik

Berita Terbaru