Mikdar Ilyas Soroti Kebijakan Iuran Tapera

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas menilai penerapan kebijakan iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) memberatkan buruh dan pekerja.

Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Atas kebijakan tersebut, Mikdar Ilyas menilai kebijakan tersebut sebenarnya memiliki niat yang baik bagi buruh dan pekerja.

Namun, anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra ini menilai kebijakan tersebut terlalu memberatkan lantaran akan semakin menambah beban buruh dan pekerja.

Baca Juga :  PIP : Risodar AH Minta masyarakat Mengejawantahkan Nilai-nilai Pancasila di keseharian

Pasalnya, buruh dan karyawan selama ini telah dibebankan dengan iuran BPJS, jaminan pensiun, dan beban tanggungan rumah tangga lainnya.

“Kebijakan itu sebenarnya niatnya bagus, tapi kalau melihat gaji buruh yang kebanyakan di pekerja UMR itu akan sangat berat bagi mereka,” ujar Mikdar Ilyas, Kamis (30/5/2024).

Menurut Mikdar pemangku kebijakan semestinya melihat kembali terkait penerapan aturan tersebut.

Terlebih katanya, belum tentu iuran Tapera adalah hal yang diinginkan buruh dan pekerja.

“Mereka (pekerja) dituntut membayar iuran sekian tahun, sedangkan belum tentu tahun depan mereka masih bekerja disana,” tambahnya.

Baca Juga :  DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Atas 6 Raperda kabupaten Tubaba.

Mikdar menghimbau, kebijakan Tapera semestinya lebih dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja.

“Kalau kebijakannya dibalik perusahaan yang lebih banyak membayar iuran dibanding pekerja itu bagus”.

“Tapi kan perlu dilihat lagi, di Lampung saat ini gaji karyawan banyak yang di bawah UMR,” imbuhnya.

Dia pun mengatakan, perusahaan semestinya menaikkan gaji pekerjanya untuk mengurangi beban yang selama ini sudah ditanggung pekerja.

“Kami mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Lampung menaikkan gaji buruh, itu jelas akan lebih meringankan beban buruh dan pekerja,” tutupnya

Berita Terkait

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15 Persen Bukti Kebijakan Pro-Rakyat
Lesty Putri Utami: Politik Bisa Dekat dengan Rakyat
Lampung Jadi Teladan Nasional, Aksi Ribuan Massa Berjalan Damai
Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Dewan Desak Kebersihan Dapur Diperketat
MUI dan DPRD Lampung Imbau Aksi Unjuk Rasa Berlangsung Damai, Tolak Anarkisme
APBD 2026 Lampung Disepakati, Kostiana: DPRD Siap Kawal Sampai Tepat Sasaran
Ghofur Interupsi di Paripurna, Koreksi Defisit APBD Lampung 2026 Rp864 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang

Rabu, 3 September 2025 - 02:21 WIB

Deni Ribowo: Deflasi Pendidikan 15 Persen Bukti Kebijakan Pro-Rakyat

Selasa, 2 September 2025 - 07:47 WIB

Lesty Putri Utami: Politik Bisa Dekat dengan Rakyat

Selasa, 2 September 2025 - 06:08 WIB

Lampung Jadi Teladan Nasional, Aksi Ribuan Massa Berjalan Damai

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:02 WIB

Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Dewan Desak Kebersihan Dapur Diperketat

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB