LP Nasdem Soroti Dinas Kominfo Tubaba Diduga Salahi Perpres Pengadaan Barang Dan Jasa

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  •  

 

TULANG BAWANG BARAT (SB)-Dinas Komunikasi dan Informasi (DisKominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung menetapkan anggaran sebesar 5,9 milyar kemudian mendapatkan penambahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah(APBD-P) murni sebesar 1 tahun anggaran 2022 terindikasi melanggar Perpres pengadaan barang Dan jasa.

Joni Setiawan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Tubaba.mengatakan berdasarkan data yang di peroleh dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUPlkpp),
dengan motode swakelola Tipe Satu.sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah nomor 20,” ujarnya pada Jumat (23/12/2022).

” Perlu diketahui bahwa Swakelola adalah pengadaan barang/jasa di mana pekerjaannya di rencanakan,
di kerjakan dan atau di kerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga
/perangkat daerah atau Instansi sebagai penanggung jawab anggaran,instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.
jelasnya.

Joni menyatakan Di dalam Bab V Swakelola bagian pertama yang merupakan ketentuan atau kriteria sebuah pekerjaan dapat di lakukan dengan motode swakelola mempunyai kriteria sebelas aitem.

” Jelas Dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam BAB 111 yang menjadi pelaku pengadaan barang dan jasa dalam bagian kedua pasal 9 Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan huruf J.menetapkan penyelenggara swakelola.cetusnya.

Menurutnya Dalam bagian kesembilan penyelenggara swakelola pasal 16 ayat (1) di mana yang berbunyi penyelenggara swakelola membentuk Tim Persiapan,Tim Pelaksanaan dan atau Tim Pengawasan yang mempunyai kewenangan dimana dalam peraturan tersebut tim persiapan memiliki tugas menyusun sasaran,rencana kegiatan,jadwal pelaksanaan dan rencana biaya.

” Tim pelaksana memiliki
tugas melaksanakan,mencatat,mengevaluasi,dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.dan tim pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.

Dalam realisasinya dinas Kominfo tidak mengacu kepada Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah tentang swakelola hal tersebut terlihat jelas dengan aplikasi yang di pasang oleh Kominfo untuk mendaftarkan media yang berada di kabupaten setempat.cetusnya.

Pihaknya menilai Kepala Dinas Edi Budi Santoso sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan yang mempunyai Kewenangan dalam menetapkan pengeluaran keuangan daerah sebagai Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tugas dan kewenangan mulai dari tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja,menetapkan perencanaan pengadaan bahkan penyelenggara swakelola.

“Kadis Kominfo adalah Pengguna Anggaran atau PA yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk keluar uang di dinas yang ia menetapkan penyelenggara swakelola”ulasnya.

joni mengemukakan kontrak yang di sepakati oleh media Tubaba dengan Kominfo bisa di jadikan tolak ukur oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah(APIP) yang bertanggung jawab terhadap bupati dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

“Dalam hal pelaksanaan barang dan jasa pemerintah pasti ada kontraknya, yang lebih mempunyai peranan adalah inspektorat dalam mengawasi internal pemerintah ada tanda bukti dari setiap uang yang di belanjakan sehingga itu yang dijadikan dasar laporan dalam mengelola uang daerah”. Terangnya.

Dirinya juga menegaskan kejadian Kominfo ini merupakan wadah informasi publik, agar terlaksananya pemerintah yang transparansi, agar merealisasikan amanat dari Undang-Undang keterbukaan informasi publik, sehingga menjadi tolak ukur masyarakat terhadap pemerintahan Tubaba yang terkesan carut marut mengesampingkan peraturan perundang undangan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

“Kominfo hadir atas amanat dari undang undang keterbukaan informasi publik,sehingga dapat menjadi stigma buruk dan minim kepercayaan oleh masyarakat Tubaba atas perlakuan oknum Aparatur Sipil Negara yang di berikan tanggung jawab untuk melayani rakyat sebagai tanggung jawab pemerintah”. Tegasnya.

Sementara masdar salah satu biro media online mengatakan sistem mendaftarkan di aplikasi yang telah di sediakan oleh Kominfo di e-media,semua persyaratan yang telah di tetapkan oleh dinas untuk di seleksi kembali yang tidak mencukupi akan gagal.

” Bukan hanya punya saya saja hampir seluruh media online di Tubaba mendapatkan berpariasi tanpa mengetahui alasan yang jelas sehingga mendapatkan Adventorial (ADV) yang tidak sesuai di janjikan Kominfo mulai dari empat (4) sampai dengan lima (5) tapi hanya realisasi satu. dua dan tiga saja. bahkan ada media yang belum dapat Adventorial (ADV)

masdar membeberkan dirinya sudah melakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas Kominfo Tubana Eri Budi Santoso sebagai Penanggung jawab Anggaran (PA) mengatakan bahwasannya dari keseluruhan anggaran yang di kelola oleh Kominfo yang berjumlah berkisar enam milyar lebih memang sudah mempunyai hutang sekitar 500 juta rupiah di Tahun Anggaran 2021 yang di bebankan di Tahun 2022 oleh pihak Kominfo.

“Saya konfirmasi ke kadis kominfo katanya Kominfo punya Utang ADV dengan perusahaan pers tahun lalu dibebankan pada Anggaran Tahun ini”. Tuturnya.

Menurutnya hal tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya sebuah kekisruhan yang muncul sehingga dirinya berharap agar pihak yang mempunyai kewenangan dapat segera menindaklanjuti.

“biang salah satu pemicu masalah tibulnya dari mereka dinas kominfo sendiri ini menjadi PR kita bersama selaku sosial kontrol dan pihak terkait lainya untuk menelusurinya lebih dalam”.pungkasnya. (Lim)

Berita Terkait

Dua Siswa SD IT Asmaul Husna Kedondong Harumkan Nama Sekolah, Raih Juara di PANGKORMAR CUP RI 2026
Rembuk Pemuda Nasional III Digelar di Jakarta, Pemuda Pesawaran Tegaskan Komitmen Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045
Aang Kurnaedi Serukan Persatuan Bangsa, PAPERA Lampung Ajak Masyarakat Kawal Pemerintahan Prabowo
Siruaya Utamawan Terpilih Menjadi Ketum FSP KEP KSPI, Prioritaskan Upah Layak dan Perlindungan Hukum
Siruaya Utamawan Nahkodai FSPKEP, Ketua PPNI Pesawaran Sampaikan Selamat
Ketua DPC KWRI Pesawaran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Siruaya Utamawan sebagai Ketua Umum FSP KEP 2026–2031
Tingkatkan Perlindungan Anak, Dinas P3AP2KB Pesawaran Gelar Peningkatan Kapasitas 35 Kader PATBM Desa
Wamenaker Ajak JARNAS.INDO Bersinergi Wujudkan Pembangunan Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:56 WIB

Dua Siswa SD IT Asmaul Husna Kedondong Harumkan Nama Sekolah, Raih Juara di PANGKORMAR CUP RI 2026

Senin, 2 November 2026 - 13:17 WIB

Rembuk Pemuda Nasional III Digelar di Jakarta, Pemuda Pesawaran Tegaskan Komitmen Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 1 November 2026 - 08:42 WIB

Aang Kurnaedi Serukan Persatuan Bangsa, PAPERA Lampung Ajak Masyarakat Kawal Pemerintahan Prabowo

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Siruaya Utamawan Nahkodai FSPKEP, Ketua PPNI Pesawaran Sampaikan Selamat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Ketua DPC KWRI Pesawaran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Siruaya Utamawan sebagai Ketua Umum FSP KEP 2026–2031

Berita Terbaru