KPK Tetapkan Rektor, Warek 1, Ketua Senat Unila Jadi Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 21 Agustus 2022 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi berupa suap oleh KPK dari Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat lalu, KPK menetapkan 4 orang tersangka.

4 orang tersebut Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat M Basri dan Andi Desfiandi Swasta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan OTT tersebut hasil laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Penerimaan Mahasiswa Baru.

“Kita melakukan penangkapan di Lampung HF, HY mengamankan Uang Rp400 juta, Slip pembayaran Deposito Bank Rp800 juta, dan kunci deposit Box emas Rp1,4 miliar, di Bandung KRM, BS dan MB mengamankan uang Rp1,8 miliar dan di Bali mengamankan Ad pihak swasta yang memberikan uang,” kata dia dalam siaran pers, Minggu (21/8/2022).

Tersangka penerima suap yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka pemberi suap berinisial AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan ke 4 tersangka selama 20 hari, Karomani akan di tahan di Gedung Merah Putih KPK, dan 3 lainnya akan di tahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. (*)

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Peran PTPN IV PalmCo dalam Relokasi Warga Batangtoru
Sejak Hari Pertama Bencana, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Konsisten Dampingi Pemulihan Aceh Tamiang
Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur
Kolaborasi Pemerintah Lamtim dan Dunia Usaha, hadirkan Nara sumber dari KPK,dan Kejati pada sosialisasi Budaya Anti Korupsi
Prodi Ilmu Hukum FH UTB Lampung Jalani Asesmen Lapangan BAN-PT
Holding Perkebunan Nusantara Melalui TJSL PTPN IV Regional III Perkuat UMKM Ayam Petelur Penopang Ketahanan Pangan Lokal
Gotong Royong Petani Mitra Binaan PTPN Group, Kumpulkan Donasi Ratusan Juta Rupiah untuk Aceh
Pantau Armada hingga Gudang Secara Real-Time, Ini Strategi Digital PalmCo Tekan Biaya Logistik
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:32 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Peran PTPN IV PalmCo dalam Relokasi Warga Batangtoru

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:42 WIB

Sejak Hari Pertama Bencana, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Konsisten Dampingi Pemulihan Aceh Tamiang

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:58 WIB

Pemerintah Desa Muara Jaya Lanjutkan Peningkatan Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Pemerintah Lamtim dan Dunia Usaha, hadirkan Nara sumber dari KPK,dan Kejati pada sosialisasi Budaya Anti Korupsi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:31 WIB

Prodi Ilmu Hukum FH UTB Lampung Jalani Asesmen Lapangan BAN-PT

Berita Terbaru