Korupsi Dana Desa, Kades Umpu Bhakti Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2019 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Way Kanan, Lampung, menetapkan Kepala Desa Umpu Bhakti sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Kamis (28/11/2019)

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan mochamad Judhy Ismono saat kami konfirmasi mengatakan, SM sebagai Kepala Pemerintahan Desa Umpu Bhakti diduga menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2015 senilai Rp121 juta.

“Kepala desa Umpu Bhakti tersebut dikenakan pasal tentang kerugian keuangan negara. Ada pun pasal tersebut pasal 2 Undang-undangan nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo nomor 20 pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUH pidana, 4 sampai 20 Tahun Dua Ratus Juta sampai dengan Satu Milyar,Subsider dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo, nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUH pidana, 1 sampai 20 Tahun Lima Puluh Juta sampai dengan Satu Milyar. Dan pasal ke-tiga pasal 9 nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undanh nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUH pidana, 1 paling lama lima tahun Lima Puluh Juta sampai Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupaih,” ujar Kejari way kanan.

Selanjutnya tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas II B Kabupaten Waykanan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pelimpahkan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang,Bandarlampung. (DADANG/MS)

Berita Terkait

Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎
Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU
Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎
Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya
Bupati Qudrotul Ikhwan Lepas 224 CJH Di Islamic Center Menggala ‎
Masyarakat Adat Lampung Pepadun Desak Tangkap Mu’allim Taher, Polres Pesawaran: Proses Hukum Berjalan Libatkan Ahli
Muhamad Sayid Ramadhan Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPK APINDO Pesawaran Periode 2026-2031
Sariyanti Dapat Penghargaan Nasional, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Apresiasi Sosok Wanita Tangguh

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:12 WIB

Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:39 WIB

Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:21 WIB

Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:22 WIB

Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:01 WIB

Bupati Qudrotul Ikhwan Lepas 224 CJH Di Islamic Center Menggala ‎

Berita Terbaru