Korupsi Dana Desa, Kades Umpu Bhakti Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2019 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,SB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Way Kanan, Lampung, menetapkan Kepala Desa Umpu Bhakti sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Kamis (28/11/2019)

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan mochamad Judhy Ismono saat kami konfirmasi mengatakan, SM sebagai Kepala Pemerintahan Desa Umpu Bhakti diduga menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2015 senilai Rp121 juta.

“Kepala desa Umpu Bhakti tersebut dikenakan pasal tentang kerugian keuangan negara. Ada pun pasal tersebut pasal 2 Undang-undangan nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo nomor 20 pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUH pidana, 4 sampai 20 Tahun Dua Ratus Juta sampai dengan Satu Milyar,Subsider dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo, nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUH pidana, 1 sampai 20 Tahun Lima Puluh Juta sampai dengan Satu Milyar. Dan pasal ke-tiga pasal 9 nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undanh nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUH pidana, 1 paling lama lima tahun Lima Puluh Juta sampai Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupaih,” ujar Kejari way kanan.

Selanjutnya tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas II B Kabupaten Waykanan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pelimpahkan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang,Bandarlampung. (DADANG/MS)

Berita Terkait

Pasca Mobil Hilang di Pantai Sanggar, Wakil Ketua Karang Taruna Lamsel Himbau Jurnalis dan Masyarakat Jaga Kepercayaan Pariwisata
MIN 1 Pesawaran Buka PMBM 2026, Siap Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak
Tokoh Adat Saibatin Desak Pemerintah Segera Tangani Longsor Gunung Rajabasa
Pagar Pukesmas tiuh Tohou Roboh akibat Kurangnya Perhatian pemerintah
Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil dan Materiil
Alumni SMA Negeri 1 Kedondong Angkatan 1999 Gelar Hahal Bihalal
Ketua DPD LPKSM Pesawaran Serukan Penguatan Persatuan di Momen Idul Fitri 1447 H
Ketua DPC Trinusa Pesawaran Amiruddin Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Peran Sosial

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:26 WIB

Pasca Mobil Hilang di Pantai Sanggar, Wakil Ketua Karang Taruna Lamsel Himbau Jurnalis dan Masyarakat Jaga Kepercayaan Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 16:37 WIB

MIN 1 Pesawaran Buka PMBM 2026, Siap Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak

Rabu, 1 April 2026 - 17:41 WIB

Tokoh Adat Saibatin Desak Pemerintah Segera Tangani Longsor Gunung Rajabasa

Rabu, 1 April 2026 - 10:42 WIB

Pagar Pukesmas tiuh Tohou Roboh akibat Kurangnya Perhatian pemerintah

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:51 WIB

Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil dan Materiil

Berita Terbaru