Ketua LPA Pesawaran: Kekerasan Terhadap Murid Melanggar Undang-undang Sisdiknas

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2020 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Tindakan kekerasan oknum guru yang mengajar di SMPN 25 Pesawaran terhadap muridnya mendapat sorotan Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kabupaten Pesawaran Evi Susina, S.H.

Menanggapi hal tersebut, Evi Susina mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan oleh LPA Pesawaran adalah menggali kebenarannya serta dalam waktu satu dua hari ini LPA Pesawaran akan mengunjungi SMPN 25 Pesawaran untuk mengkroscek kebenaran yang terjadi.

“Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah menggali informasi terhadap kedua belah pihak, mulai keterangan dari Murid dan saksi-saksi sampai keterangan dari oknum guru yang diduga melakukan kekerasan terhadap Muridnya tersebut dan satu atau dua hari ini kami akan kesana,” ucap Evi.

Evi Susina menambahkan, Apabila kekerasan terhadap Murid ini benar terjadi maka dirinya akan melakukan tindakan-tindakan serta upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Apabila peristiwa tersebut benar terjadi, maka kami akan melakukan tindakan serta upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali, karena Oknum guru yang melakukan kekerasan terhadap Murid itu sudah melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang melarang penggunaan kekerasan dalam mengajar. Selain itu juga melanggar HAM apalagi muridnya masih dibawah umur,” jelasnya.

Ditempat yang berbeda, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran, Devita Sahara mengatakan Komisi IV yang diwakili oleh Muzakkar, S.Sos telah bertemu dengan Kepala Sekolah SMPN 25 Pesawaran dan Kepala Desa Sidodadi serta Oknum Guru yang diduga melakukan kekerasan terhadap Murid.

“Komisi IV yang diwakili oleh Bapak Muzakkar, S.Sos telah bertemu dengan kedua belah pihak, dan hasilnya memang benar telah terjadi kekerasan terhadap Murid akan tetapi kedua belah pihak sudah damai dan Oknum guru tersebut sudah membuat surat perjanjian agar tidak melakukan hal serupa,” ungkap Ketua Komisi IV Devita Sahara.
(Suprihadi)

Berita Terkait

Pemdes Cimanuk bersama warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Penghubung Dusun, Antisipasi Musim Hujan dan Lancarkan Hasil Panen
Bupati Nanda Indira Lakukan Penyerahan SK Kepada 3.457 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Pesawaran
Ziarah Kubur dan Doa Bersama, Ritual Adat Tiyuh Halangan Ratu Perkuat Ikatan dan Ingatkan Perjuangan Leluhur
Sholawat Akbar dan Doa Bersama Meriahkan Peringatan Isra’ Mi’raj dan Tahun Baru 2026 di Desa Pesawaran
BAZNAS Pesawaran Salurkan Kursi Roda untuk Lansia Penderita Stroke
Ginda Ansori Desak Pemerintah Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Pesawaran
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Bedah Rumah, Didampingi Langsung oleh Camat Kedondong
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Kursi Roda Untuk Ibu Nurhalimah

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:23 WIB

Pemdes Cimanuk bersama warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Penghubung Dusun, Antisipasi Musim Hujan dan Lancarkan Hasil Panen

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:09 WIB

Bupati Nanda Indira Lakukan Penyerahan SK Kepada 3.457 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Pesawaran

Kamis, 1 Januari 2026 - 13:30 WIB

Ziarah Kubur dan Doa Bersama, Ritual Adat Tiyuh Halangan Ratu Perkuat Ikatan dan Ingatkan Perjuangan Leluhur

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:02 WIB

Sholawat Akbar dan Doa Bersama Meriahkan Peringatan Isra’ Mi’raj dan Tahun Baru 2026 di Desa Pesawaran

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:32 WIB

Ginda Ansori Desak Pemerintah Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Pesawaran

Berita Terbaru