Ketua KWRI Pesawaran Tuntut Wartawan Harus Profisional

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2020 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran Jamauddin. kemerdekaan menyatakan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati.

Menurut Jamauddin, sebaliknya, wartawan tidak hanya dituntut untuk profesional, tetapi juga harus menjunjung tinggi etika sehingga bisa dihormati narasumber dan masyarakat umum.

”Kalau wartawan tak profesional, saya tidak bisa membayangkan informasi seperti apa yang keluar, Wartawan khususnya anggota DPC KWRI Pesawaran harus profesional dan beretika. Kalau hanya profesional tetapi tidak beretika, itu sangat disayangkan. Sebab, hanya dengan etika wartawan akan dihormati oleh narasumber dan masyarakat secara umum,” tutur Jamauddin.

Selain itu, kata bang Dien (sapaan akrab), sebagai salah satu organisasi di kabupaten Pesawaran, KWRI harus mampu bermitra terhadap pemerintah, tetapi dalam menjalin kemitraan itu, wartawan yang tergabung dalam KWRI tetap dituntut untuk kritis dalam mengontrol roda pemerintahan khususnya di Bumi Andan jejama ini.

”Anggota KWRI Pesawaran harus berupaya optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi kewartawanannya, dengan disertai rasa tanggung jawab dan menjunjung tinggi kode etik wartawan,” pinta Jamauddin.

Menurut Bang Dien, sebagaimana diketahui bersama, Pers memegang peranan penting dan strategis terutama pada pembangunan di era otonomi daerah.

KWRI terlahir di era Reformasi pada tahun 1998 sekaligus KWRI salah satu pencetus UUD no.40 tahun 1999 tentang kemerdekaan Pers.

”Keberadaan jurnalis di lembaga KWRI, tentunya harus memiliki keberadaan media massa yang diharapkan mampu untuk dapat memotivasi masyarakat ke dalam kehidupan yang lebih demokratis, serta dapat mendorong pemerintah untuk bersikap lebih terbuka, partisipatif dan akomodatif, khususnya dalam merumuskan berbagai kebijakan”. tandasnya.
(Tim).

Berita Terkait

Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Atlet Taekwondo MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di Kejuaraan “Ksatria Nusantara PBTI Series 2”
Irham Jafar Lan Putra Lantik Relawan sekaligus Gelar Rakerda DPD PAN kabupaten Tuba
Acara Rakerda PSI Tuba, Panitia Dan Keamanan Halangi Wartawan Meliput
Kepala Puskesmas Kedondong Turun Langsung, Kawal Implementasi ILP di 12 Desa
Aksi Damai Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh, BPN Pesawaran Berkomitmen Proses Sertipikat Tanah 329 Hektare
Konferkab PWI IX, Erwinsyah Nahkodai PWI Tulang bawang  ‎

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:06 WIB

Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:53 WIB

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Senin, 13 Juli 2026 - 15:02 WIB

Atlet Taekwondo MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di Kejuaraan “Ksatria Nusantara PBTI Series 2”

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:19 WIB

Irham Jafar Lan Putra Lantik Relawan sekaligus Gelar Rakerda DPD PAN kabupaten Tuba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Acara Rakerda PSI Tuba, Panitia Dan Keamanan Halangi Wartawan Meliput

Berita Terbaru